Angka perceraian di Bima setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan, hal itu terlihat dari julah gugatan dan permohonan perceraian yang diteria Kantor Pengadilan Agama Bima.
Kota Bima, KS. - Angka perceraian di Bima setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan, hal itu terlihat dari julah gugatan dan permohonan perceraian yang diteria Kantor Pengadilan Agama Bima.dalam periode yang sama, dibulan September tahun 2015, jumlah gugatan cerai dan gugatan talak yang ditangani majelis hakim pengadilan Agama Bima,mencapai 1287 gugatan dan ditambah dengan permohonan gugatan cerai sebanyak 223 permohonan.
Ilustrasi
“Itu sampai dengan hari ini, (Senin 1/9) belu lagi yang masuk setelah hari ini,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadian Agama Bima Zainal Arifin, saat dimintai keterangannya, Senin 1/9, dikantor Pengadian Agama Bima.
Masih menurut Zainal Arifin, dari sekian banyak kasus perceraian tersebut, didomonasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan atau yang disebut dengan cerai gugat, yang dipresentasekan mencapai 80 persen dibanding dengan gugatan yang diajukan oleh pihak laki-laki atau yang disebut dengan cerai talak. “Kasus perceraian yang kami tangani, 80 persennya itu atas cerai gugatan yang diajukan oleh para istri kepada suami, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami terhadap istrinya hanya berkisar pada angka 20 persen saja,”akunya.
Disinggung yang engakibatkan eningkatnya angka perceraian yang terjadi dimasyarakat Kota dan Kabupaten Bima atau Bima umumnya, menurut Zainal disebabkan oleh kompleksnya persoalan dala rumah tangga masing-masing pasangan suami –istri (Pasutri) itu sendiri. “Sebelum proses permohonan ditingkatkan pada proses persidangan, kai dari Pengadilan Agama Bima, terlebih dahulu melewati tiga tahapan mediasi, dari hasil mediasi itu, kami ketahui ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya permohonan perceraian i oleh asing-masing pihak,:tuturnya.
Zainal juga mengaku, dari hasil mediasi yang dilakukan pihak pengadilan Agama, tidak sedikit permohonan perceraian digagalkan, atau dapat membantu pasangan suami istri itu akur dan ebatalkan permohonan perceraian. “Mediasi ini, sudah menjadi kewajiban bagi pihak pengadilan, dala setiap permohonan yang diajukan, karena lewat mediasi ini pula kami mengetahui persoalan yang menimbulkan munculnya permohonan perceraian itu,”tuturnya.
Dikaitkan dengan adanya program pemerintah yang memudahkan proses perceraian bagi masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut biaya atau gratis, sehingga emicu naiknya angka perceraian, dibantah oleh Zainal Arifin. Menurutnya, persoalan perceraian bukan berbicara biaya tetapi bagaimana mereka (pasutri ) itu bias keluar dari masalah rumah tangga yang menghimpit mereka. “Meningkatnya angka perceraian ini, bukan karena adanya subsidi pemerintah, tetapi itu terjadi sejak program ini belu digulirkan, jadi menurut hemat saya, program cerai gratis bagi yang tidak mampu itu, tidak banyak pengaruhnya,”bantahnya.
Selain mengurus masalah perceraian ada tiga perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bima, seperti perkara Voluntair yang terdiri dari pengesahan Nikah (Itsbat Nikah), Pengangkatan Anak dan Penetapan Ahli Waris. (KS.Mul)
Ilustrasi
“Itu sampai dengan hari ini, (Senin 1/9) belu lagi yang masuk setelah hari ini,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadian Agama Bima Zainal Arifin, saat dimintai keterangannya, Senin 1/9, dikantor Pengadian Agama Bima.
Masih menurut Zainal Arifin, dari sekian banyak kasus perceraian tersebut, didomonasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan atau yang disebut dengan cerai gugat, yang dipresentasekan mencapai 80 persen dibanding dengan gugatan yang diajukan oleh pihak laki-laki atau yang disebut dengan cerai talak. “Kasus perceraian yang kami tangani, 80 persennya itu atas cerai gugatan yang diajukan oleh para istri kepada suami, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami terhadap istrinya hanya berkisar pada angka 20 persen saja,”akunya.
Disinggung yang engakibatkan eningkatnya angka perceraian yang terjadi dimasyarakat Kota dan Kabupaten Bima atau Bima umumnya, menurut Zainal disebabkan oleh kompleksnya persoalan dala rumah tangga masing-masing pasangan suami –istri (Pasutri) itu sendiri. “Sebelum proses permohonan ditingkatkan pada proses persidangan, kai dari Pengadilan Agama Bima, terlebih dahulu melewati tiga tahapan mediasi, dari hasil mediasi itu, kami ketahui ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya permohonan perceraian i oleh asing-masing pihak,:tuturnya.
Zainal juga mengaku, dari hasil mediasi yang dilakukan pihak pengadilan Agama, tidak sedikit permohonan perceraian digagalkan, atau dapat membantu pasangan suami istri itu akur dan ebatalkan permohonan perceraian. “Mediasi ini, sudah menjadi kewajiban bagi pihak pengadilan, dala setiap permohonan yang diajukan, karena lewat mediasi ini pula kami mengetahui persoalan yang menimbulkan munculnya permohonan perceraian itu,”tuturnya.
Dikaitkan dengan adanya program pemerintah yang memudahkan proses perceraian bagi masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut biaya atau gratis, sehingga emicu naiknya angka perceraian, dibantah oleh Zainal Arifin. Menurutnya, persoalan perceraian bukan berbicara biaya tetapi bagaimana mereka (pasutri ) itu bias keluar dari masalah rumah tangga yang menghimpit mereka. “Meningkatnya angka perceraian ini, bukan karena adanya subsidi pemerintah, tetapi itu terjadi sejak program ini belu digulirkan, jadi menurut hemat saya, program cerai gratis bagi yang tidak mampu itu, tidak banyak pengaruhnya,”bantahnya.
Selain mengurus masalah perceraian ada tiga perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bima, seperti perkara Voluntair yang terdiri dari pengesahan Nikah (Itsbat Nikah), Pengangkatan Anak dan Penetapan Ahli Waris. (KS.Mul)
COMMENTS