Tapi, tak menghentikan oknum PNS melibatkan diri dalam politik praktis. Terbukti, ketika ditemukan dua Pejabat Eselon II yang dipercayakan sebagai Kepala Dinas (Kadis)
Bima, KS.- Jika sebelummnya, Panwaslu telah merekomendasikan sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat politik praktis ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hanya saja, belum diketahui sanksi karena belum ada putusan akhir atas pelanggaran puluhan PNS dimaksud.
Ilustrasi
Meski, aturan yang melarang PNS untuk terlibat dalam momen politik sudah jelas. Tapi, tak menghentikan oknum PNS melibatkan diri dalam politik praktis. Terbukti, ketika ditemukan dua Pejabat Eselon II yang dipercayakan sebagai Kepala Dinas (Kadis) . Keduanya, yakni Drs.Andi Sirajudin yang saat ini menjabat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan H.Syarifudin Kadis Pariwisata.
Indikasi tidak netralnya dua kepala SKPD itu diungkap Anggota Dewan, Edi Mukhlis S.Sos kepada Koran Stabilitas. Duta Nasdem itu mengaku, dugaan keterlibatan dua pejabat dimaksud bukan saja karena kerap kali terlihat mendampingi pasangan calon (paslon), Hj. Indah Damayanti Putri - Drs.H.Dahllan,M.Noer (D2) saat momen blusukan, silaturahmi. Tapi, juga tersebar foto keduanya dengan mengangkat empat jari."Foto dua pejabat itu bersama satu pendukung paslon tersebut merupakan bukti keterlibatan mereka dalam politik praktis. Keduanya bukan lagi terlibat, tapi terjun bebas dalam politik praktis," ujarnya.
Padahal, aturan dalam kaitan itu kata Edy Muchlis dengan jelas dan tegas melarang PNS terlibat politik praktis, mendukung salah satu paslon pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Aturan itu sebutnya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor. 5 Tahun 2014 tentang disiplin sipil aparatur negara, dan uu nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan negara, serta Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 53 tahun 2010. Bahkan, UU dan PP itu diperkuan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan aparatur negara."Aturanya jelas, PNS mulai dari staf hingga pejabat eselon dilarang keras terjun ke politik praktis. Dalam konteks pilkada ini, mereka bukan lagi berperan secara tidak langsung tapi langsung terjun bebas," tegasnya.
Dalam aturan yang diperkuat dengan surat edaran itu pun, bukan hanya mengatur larangan PNS berpolitik praktis. Tapi, juga sanksi bagi PNS yang melanggar. Praktis, sipil aparatur negara terjun ke politik praktis baik langsung maupun tidak langsung maka dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan bahkan pengusulan pemecatan. Karenanya, Edi Mukhlis mendesak pihak Panwaslu segera mengambil sikap sesuai tugas dan wewenangnya atas dugaan keterlibatan dua kepala instansi dalam dunia politik."Saya minta panwaslu segera bersikap, proses dua pejabat itu. Lagipula, aturan berikut sanksi soal itu sudah jelas. Menurut saya, foto dua pejabat dimaksud bersama pendukung paslon dapat dijadikan bukti bagi panwaslu sebagai dasar untuk bertindak. Termaasuk, rekomendasi ke Pemda nantinya," Desaknya.
Selain itu, politisi Nasdem yang kini duduk di komisi III itu juga meminta Penjabat Bupati memberikan sanksi tegas terhadap pejabat tersebut (Andi Sirajudin dan H.Syarifudin). Bila perlu, dicopot dari jabatan sebagai Kadis. Sebab, tindakan dua pejabat tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan."Saya minta penjabat bupati tidak berdiam diri dalam persoalan ini, copot jabatan mereka. Saya menilai, jabatan itu sudah tidak layak lagi dipercayakan pada mereka. Intinya, berikan sanksi tegas sehingga dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Jika tidak, jangan heran ketika banyak PNS yang bertindak serupa dalam momen politik," pungkasnya. (KS-Anhar)
Ilustrasi
Meski, aturan yang melarang PNS untuk terlibat dalam momen politik sudah jelas. Tapi, tak menghentikan oknum PNS melibatkan diri dalam politik praktis. Terbukti, ketika ditemukan dua Pejabat Eselon II yang dipercayakan sebagai Kepala Dinas (Kadis) . Keduanya, yakni Drs.Andi Sirajudin yang saat ini menjabat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan H.Syarifudin Kadis Pariwisata.
Indikasi tidak netralnya dua kepala SKPD itu diungkap Anggota Dewan, Edi Mukhlis S.Sos kepada Koran Stabilitas. Duta Nasdem itu mengaku, dugaan keterlibatan dua pejabat dimaksud bukan saja karena kerap kali terlihat mendampingi pasangan calon (paslon), Hj. Indah Damayanti Putri - Drs.H.Dahllan,M.Noer (D2) saat momen blusukan, silaturahmi. Tapi, juga tersebar foto keduanya dengan mengangkat empat jari."Foto dua pejabat itu bersama satu pendukung paslon tersebut merupakan bukti keterlibatan mereka dalam politik praktis. Keduanya bukan lagi terlibat, tapi terjun bebas dalam politik praktis," ujarnya.
Padahal, aturan dalam kaitan itu kata Edy Muchlis dengan jelas dan tegas melarang PNS terlibat politik praktis, mendukung salah satu paslon pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Aturan itu sebutnya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor. 5 Tahun 2014 tentang disiplin sipil aparatur negara, dan uu nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan negara, serta Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 53 tahun 2010. Bahkan, UU dan PP itu diperkuan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan aparatur negara."Aturanya jelas, PNS mulai dari staf hingga pejabat eselon dilarang keras terjun ke politik praktis. Dalam konteks pilkada ini, mereka bukan lagi berperan secara tidak langsung tapi langsung terjun bebas," tegasnya.
Dalam aturan yang diperkuat dengan surat edaran itu pun, bukan hanya mengatur larangan PNS berpolitik praktis. Tapi, juga sanksi bagi PNS yang melanggar. Praktis, sipil aparatur negara terjun ke politik praktis baik langsung maupun tidak langsung maka dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan bahkan pengusulan pemecatan. Karenanya, Edi Mukhlis mendesak pihak Panwaslu segera mengambil sikap sesuai tugas dan wewenangnya atas dugaan keterlibatan dua kepala instansi dalam dunia politik."Saya minta panwaslu segera bersikap, proses dua pejabat itu. Lagipula, aturan berikut sanksi soal itu sudah jelas. Menurut saya, foto dua pejabat dimaksud bersama pendukung paslon dapat dijadikan bukti bagi panwaslu sebagai dasar untuk bertindak. Termaasuk, rekomendasi ke Pemda nantinya," Desaknya.
Selain itu, politisi Nasdem yang kini duduk di komisi III itu juga meminta Penjabat Bupati memberikan sanksi tegas terhadap pejabat tersebut (Andi Sirajudin dan H.Syarifudin). Bila perlu, dicopot dari jabatan sebagai Kadis. Sebab, tindakan dua pejabat tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan."Saya minta penjabat bupati tidak berdiam diri dalam persoalan ini, copot jabatan mereka. Saya menilai, jabatan itu sudah tidak layak lagi dipercayakan pada mereka. Intinya, berikan sanksi tegas sehingga dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Jika tidak, jangan heran ketika banyak PNS yang bertindak serupa dalam momen politik," pungkasnya. (KS-Anhar)
COMMENTS