Saya harap bagi guru yang keberatan dan tidak mau membayar zakat profesi, silahkan buatkan pernyataan tertulis tidak mampu bayar zakat tersebut
Kota Bima, KS. - Membayar zakat profesi bagi setiap PNS merupakan kewajiban, hal itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014, namun hal itu kurang direspon oleh sebagian guru di Kota Bima. Pasalnya, sejumlah guru merasa haknya dirampas sementara sebagian dari mereka ada yang min gajinya akibat pinjaman uang bank maupun kebutuhan lainnya.
Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap
Seperti yang disampaikan salah seorang guru pada koran ini Rabu (2/9) mengatakan, anehnya pemotongan gaji kami untuk zakat profesi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya dan surat edaran dari Walikota beredar setelah pemotongan terjadi. “Masa untuk membayar zakat profesi didahulukan, sedangkan utang kami pada pihak lain dinomor duakan dan utang tersebut bisa dibayar setelah zakat profesi dibayar terlebih dahulu,” ujarnya singkat saat ditemui disekolahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap mengatakan, instruksi itu wajib diataati dan bagi kaum muslimin dan muslimah wajib membayar zakat tersebut. Selama ini umat islam hanya diwajibkan bayar zakat fitrah saat bulan puasa, akan tetapi gaji PNS yang bersumber dari Negara. sebagian gajinya ada untuk zakat 2,5 porsen. “Saya harap bagi guru yang keberatan dan tidak mau membayar zakat profesi, silahkan buatkan pernyataan tertulis tidak mampu bayar zakat tersebut,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (2/9).
Zakat ini juga bertujuan untuk membersihkan diri, sehingga jangan dikotomi program zakat profesi yang wajib dibayar. Apabila tidak dibayar setiap bulan minimalnya dibayar sekali setahun, lanjutnya.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Regulasi tentang pengelolaan zakat di Indonesia secara terus menerus dilakukan penyempurnaan. Sejak diundangkannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 terus diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2014. (KS.Irul)
Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap
Seperti yang disampaikan salah seorang guru pada koran ini Rabu (2/9) mengatakan, anehnya pemotongan gaji kami untuk zakat profesi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya dan surat edaran dari Walikota beredar setelah pemotongan terjadi. “Masa untuk membayar zakat profesi didahulukan, sedangkan utang kami pada pihak lain dinomor duakan dan utang tersebut bisa dibayar setelah zakat profesi dibayar terlebih dahulu,” ujarnya singkat saat ditemui disekolahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap mengatakan, instruksi itu wajib diataati dan bagi kaum muslimin dan muslimah wajib membayar zakat tersebut. Selama ini umat islam hanya diwajibkan bayar zakat fitrah saat bulan puasa, akan tetapi gaji PNS yang bersumber dari Negara. sebagian gajinya ada untuk zakat 2,5 porsen. “Saya harap bagi guru yang keberatan dan tidak mau membayar zakat profesi, silahkan buatkan pernyataan tertulis tidak mampu bayar zakat tersebut,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (2/9).
Zakat ini juga bertujuan untuk membersihkan diri, sehingga jangan dikotomi program zakat profesi yang wajib dibayar. Apabila tidak dibayar setiap bulan minimalnya dibayar sekali setahun, lanjutnya.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Regulasi tentang pengelolaan zakat di Indonesia secara terus menerus dilakukan penyempurnaan. Sejak diundangkannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 terus diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2014. (KS.Irul)
COMMENTS