Indikasi kecurangan pada proses tender paket proyek Tahun 2015 di ULP Kota Bima, menimbulkan sorotan tajam dan reaksi dari sejumlah kalangan.
Kota Bima, KS. - Indikasi kecurangan pada proses tender paket proyek Tahun 2015 di ULP Kota Bima, menimbulkan sorotan tajam dan reaksi dari sejumlah kalangan. Terutama, bagi pengusaha kontraktor, bahkan siap mempidanakan praktek dugaan kejahatan tender proyek rehabilitasi Pelayanan Puskesmas Asakota tersebut.
Ilustrasi
Masalahnya, terindetifikasi beberapa pelanggaran secara administrasi mulai dari awal proses tender hingga penentuan pemenang tender paket proyek dimaksud. Bentuknya, Alamat status daerah SBU dan KTA IUJK CV Berkah, diduga kuat tidak sesuai dengan SIUP dan sebagainya. "Status perusahaan yang ikut tender harus jelas, harus singkron. Sementara, hasil temuan kami terhadap CV Berkah, justru sebaliknya, bahkan bertolak belakang dengan aturan tentang pelelangan barang dan jasa. Celakanya,perusahaan itu tidak saja diloloskan sebagai peserta tender, tapi juga dimenangkan untuk mengerjakan paket proyek dimaksud. Karena itu, kami pengusaha kontraktor sudah sepakat untuk melaporkan persoalan itu ke jalur hukum," ujar Abdul. Haris,ST kepada Koran Stabilitas.
Langkah-langkah, seperti klarifikasi dan sanggahan diakuinya sudah ditempuh. Jawaban atas klarifikasi dari panitia tender menyusul temuan tersebut pun sudah diterima. Meski demikian, upaya hukum terkait ketimpangan itu tetap dilakukan. Sebab, temuan pada proses tender paket proyek rehab pelayanan kesehatan itu, diduga kuat melanggar aturan yang tercantum dalam PP dan Permendagri tentang pelelangan Barang dan Jasa."Benar tidaknya temuan itu, akan terbukti dan dibuktikan dalam proses hukum. Pada prinsipnya, saya bersama rekan koontraktor lainnya akan melaporkan sekaligus menyerahkan data hasil temuan ke lembaga hukum. Termasuk, aturan sebagai pedoman proses tender," tandasnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh kontraktor memperoleh dukungan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Bahkan, Gapensi dibawa kendali, H.Armansyah, SE, mendukung sekaligus akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi pihak pelapor. Dukungan Gapensi semata-mata karena merasa prihatin atas nasib yang menimpa pengusaha kontraktor."Saya prihatin dengan nasib teman-teman kontraktor, mereka terkesan ditindak. Atas dasar itulah, saya mendukung penuh langkah mereka. Bahkan, saya selaku ketua Gapensi siap membantu mereka,termasuk menyiapkan tim kuasa hukum.Inilah saatnya, kontraktor bersikap, lawan ketidakadilan, jangan mau ditindas, " akunya.
Apalagi, putusan pemenang CV. Berkah dalam tender proyek dimaksud disinyalir melanggar aturan main sesungguhnya. Pasalnya, Alamat status daerah SBU dan KTA IUJK perusahaan dimaksud dari Kabupaten Bima. Sementara, SIUP dan sebagainya di Kota."Informasi yang saya dapat, SBU dan KTA IUJK CV.Berkah tidak sesuai dengan SIUPnya, ikut tender di kota bahkan dimenangkan oleh panitia. Karenanya, masalah ini harus dibawa kerana hukum," tegas H.Armansyah. Lagipula tegas, H.Armansyah yang juga Anggota Dewan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pelelangan Barang dan Jasa sudah jelas mengatur. Termasuk, mengatur tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus dilengkapi sesuai aturan yang telah ditentukan. Tapi, perusahaan pemenang tender paket proyek pelayanan kesehatan dimaksud terindikasi cacat secara administrasi. Karena, tidak sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam PP dan permendagri."Siapa dan bagaimanapun bentuk pelanggaran mesti diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Benar tidaknya informasi yang diperkuat dengan data, tergantung proses hukum, putusanya ada dipihak hukum. Yang jelas, data hasil temuan kami soal itu akan kami laporkan ke lembaga hukum," tegasnya.
Duta PKS yang sudah dua periode memimpin Gapensi itu, menjelaskan, tidak hanya rekanan pemenang tender yang tersangkut proses hukum atas persoalan tersebut. Melainkan, juga panitia tender. Karena, mulai dari proses awal tender hingga putusan pemenang merupakan tugas panitia tender di ULP. Artinya, ketika dugaan pelanggaran terjadi hingga berujung pada proses hukum, baik pihak ketiga maupun panitia tender harus bertanggungjawab dibalik persoalan tersebut."Saya yakin, banyak oknum yang bakal tersangkut hukum. Bahkan, saya menduga telah terjadi konspirasi atas dimenangkanya perusahaan itu," duganya.
Semestinya sebut H.Armansyah, panitia yang dipercayakan menjalankan tugas, tanggungjawab dalam kaitan itu harus selektif dan berpdemonan pada aturan. Jadi, tidak asal meloloskan apalagi sampai memenangkannya. Masalahnya, ada mekanisme yang mengatur menyangkut pelelangan barang dan jasa."Aturanya jelas, mestinya mereka (panitia) selektif. Lebih-lebih menyangkut putusan pemenang tender, aturan kan untuk ditaati. Kalau seperti itu yang terjadi, saya menduga keputusan akhir tender bukan atas dasar aturan tapi kepentingan," duganya.
Karenanya, ia berharap Pemerintah dan DPRD yang membidangi soal itu, agar senantiasa mengambil sikap. Karena, masalah semacam ini akan berdampak pada tercorengnya citra pemerintah daerah (pemda). Apalagi, Kota Bima tahun ini mendapat predikat WTP dari Lembaga Audit dan pemeriksa keuangan daerah."Kalau dibiarkan, saya khawatir dugaan pelanggaran serupa akan terulang setiap momen tender. Jadi, harus segera dan cepat disikapi," pintanya.
Langkah hukum yang bakal ditempuh Gapensi atas masalah tender rehabilitasi pelayanan kesehatan dimaksud, juga memperoleh dukungan dari Komisi III. Menurut, Dedi Anggota komisi tersebut, upaya hukum Gapensi menyusul temuan pelanggaran itu merupakan langkah tepat dan memang perlu dilakukan. Alasanya, selain pencegahan agar tidak terulang praktek serupa dimoment berikutnya, juga memberi pelajaran bagi pelaku dugaan kejahatan. Sehingga, menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lainya untuk tidak lagi berbuat seperti yang terjadi saat ini."Saya mendukung penuh langkah Gapensi. Jika benar dan terbukti, wajib hukumnya untuk dipidana," terangnya sembari mengaaku tak hanya persoalan itu yang terjadi di pemkot. Melainkan, terdapat banyak keetimpangan lain. Tapi, dirinya belum bisa mengungkapnya saat ini. (KS - Anhar)
Ilustrasi
Masalahnya, terindetifikasi beberapa pelanggaran secara administrasi mulai dari awal proses tender hingga penentuan pemenang tender paket proyek dimaksud. Bentuknya, Alamat status daerah SBU dan KTA IUJK CV Berkah, diduga kuat tidak sesuai dengan SIUP dan sebagainya. "Status perusahaan yang ikut tender harus jelas, harus singkron. Sementara, hasil temuan kami terhadap CV Berkah, justru sebaliknya, bahkan bertolak belakang dengan aturan tentang pelelangan barang dan jasa. Celakanya,perusahaan itu tidak saja diloloskan sebagai peserta tender, tapi juga dimenangkan untuk mengerjakan paket proyek dimaksud. Karena itu, kami pengusaha kontraktor sudah sepakat untuk melaporkan persoalan itu ke jalur hukum," ujar Abdul. Haris,ST kepada Koran Stabilitas.
Langkah-langkah, seperti klarifikasi dan sanggahan diakuinya sudah ditempuh. Jawaban atas klarifikasi dari panitia tender menyusul temuan tersebut pun sudah diterima. Meski demikian, upaya hukum terkait ketimpangan itu tetap dilakukan. Sebab, temuan pada proses tender paket proyek rehab pelayanan kesehatan itu, diduga kuat melanggar aturan yang tercantum dalam PP dan Permendagri tentang pelelangan Barang dan Jasa."Benar tidaknya temuan itu, akan terbukti dan dibuktikan dalam proses hukum. Pada prinsipnya, saya bersama rekan koontraktor lainnya akan melaporkan sekaligus menyerahkan data hasil temuan ke lembaga hukum. Termasuk, aturan sebagai pedoman proses tender," tandasnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh kontraktor memperoleh dukungan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Bahkan, Gapensi dibawa kendali, H.Armansyah, SE, mendukung sekaligus akan menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi pihak pelapor. Dukungan Gapensi semata-mata karena merasa prihatin atas nasib yang menimpa pengusaha kontraktor."Saya prihatin dengan nasib teman-teman kontraktor, mereka terkesan ditindak. Atas dasar itulah, saya mendukung penuh langkah mereka. Bahkan, saya selaku ketua Gapensi siap membantu mereka,termasuk menyiapkan tim kuasa hukum.Inilah saatnya, kontraktor bersikap, lawan ketidakadilan, jangan mau ditindas, " akunya.
Apalagi, putusan pemenang CV. Berkah dalam tender proyek dimaksud disinyalir melanggar aturan main sesungguhnya. Pasalnya, Alamat status daerah SBU dan KTA IUJK perusahaan dimaksud dari Kabupaten Bima. Sementara, SIUP dan sebagainya di Kota."Informasi yang saya dapat, SBU dan KTA IUJK CV.Berkah tidak sesuai dengan SIUPnya, ikut tender di kota bahkan dimenangkan oleh panitia. Karenanya, masalah ini harus dibawa kerana hukum," tegas H.Armansyah. Lagipula tegas, H.Armansyah yang juga Anggota Dewan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pelelangan Barang dan Jasa sudah jelas mengatur. Termasuk, mengatur tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus dilengkapi sesuai aturan yang telah ditentukan. Tapi, perusahaan pemenang tender paket proyek pelayanan kesehatan dimaksud terindikasi cacat secara administrasi. Karena, tidak sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam PP dan permendagri."Siapa dan bagaimanapun bentuk pelanggaran mesti diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Benar tidaknya informasi yang diperkuat dengan data, tergantung proses hukum, putusanya ada dipihak hukum. Yang jelas, data hasil temuan kami soal itu akan kami laporkan ke lembaga hukum," tegasnya.
Duta PKS yang sudah dua periode memimpin Gapensi itu, menjelaskan, tidak hanya rekanan pemenang tender yang tersangkut proses hukum atas persoalan tersebut. Melainkan, juga panitia tender. Karena, mulai dari proses awal tender hingga putusan pemenang merupakan tugas panitia tender di ULP. Artinya, ketika dugaan pelanggaran terjadi hingga berujung pada proses hukum, baik pihak ketiga maupun panitia tender harus bertanggungjawab dibalik persoalan tersebut."Saya yakin, banyak oknum yang bakal tersangkut hukum. Bahkan, saya menduga telah terjadi konspirasi atas dimenangkanya perusahaan itu," duganya.
Semestinya sebut H.Armansyah, panitia yang dipercayakan menjalankan tugas, tanggungjawab dalam kaitan itu harus selektif dan berpdemonan pada aturan. Jadi, tidak asal meloloskan apalagi sampai memenangkannya. Masalahnya, ada mekanisme yang mengatur menyangkut pelelangan barang dan jasa."Aturanya jelas, mestinya mereka (panitia) selektif. Lebih-lebih menyangkut putusan pemenang tender, aturan kan untuk ditaati. Kalau seperti itu yang terjadi, saya menduga keputusan akhir tender bukan atas dasar aturan tapi kepentingan," duganya.
Karenanya, ia berharap Pemerintah dan DPRD yang membidangi soal itu, agar senantiasa mengambil sikap. Karena, masalah semacam ini akan berdampak pada tercorengnya citra pemerintah daerah (pemda). Apalagi, Kota Bima tahun ini mendapat predikat WTP dari Lembaga Audit dan pemeriksa keuangan daerah."Kalau dibiarkan, saya khawatir dugaan pelanggaran serupa akan terulang setiap momen tender. Jadi, harus segera dan cepat disikapi," pintanya.
Langkah hukum yang bakal ditempuh Gapensi atas masalah tender rehabilitasi pelayanan kesehatan dimaksud, juga memperoleh dukungan dari Komisi III. Menurut, Dedi Anggota komisi tersebut, upaya hukum Gapensi menyusul temuan pelanggaran itu merupakan langkah tepat dan memang perlu dilakukan. Alasanya, selain pencegahan agar tidak terulang praktek serupa dimoment berikutnya, juga memberi pelajaran bagi pelaku dugaan kejahatan. Sehingga, menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lainya untuk tidak lagi berbuat seperti yang terjadi saat ini."Saya mendukung penuh langkah Gapensi. Jika benar dan terbukti, wajib hukumnya untuk dipidana," terangnya sembari mengaaku tak hanya persoalan itu yang terjadi di pemkot. Melainkan, terdapat banyak keetimpangan lain. Tapi, dirinya belum bisa mengungkapnya saat ini. (KS - Anhar)
COMMENTS