$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

KPPT Tegaskan Tarif Ijin Sesuai Perda

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima menegaskan, penarikan biaya administrasi untuk mengurus ijin, termasuk perpanjangan ijin gangguan (HO)

Kota Bima, KS. - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima menegaskan, penarikan biaya administrasi untuk mengurus ijin, termasuk perpanjangan ijin gangguan (HO) sesuai Peraturan Daerah (Perda). Tarif yang diatur dalam perda Nomor. 14 Tahun 2014 yakni senilai Rp.2 Juta lebih. Hal itu disampaikan Kepala KPPT, Drs.A.Haris sebagai bentuk keterbukaan pada publik soal tarif yang berlaku untuk mengurus ijin dan sebagainya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Instansi yang tengah dipimpinya.

Kepala KPPT, Drs.A.Haris
Kepala KPPT, Drs.A.Haris

Katanya, biaya dalam kaitan itu mengalami perbedaan dengan Tahun sebelum. Bedanya, karena perubahan perda, dulu hanya Rp.500 Ribu lebih sesuai perda nomor 6 tahun 2005. Sementara, administrasi yang berlaku atas perubahan perda nomor 10 tahun 2011 yakni Rp.2 Juta lebih."Naiknya tarif dari Rp.500 ribu menjadi Rp.2 Juta lebih karena perubahan perda. Intinya, pemberlakuan tarif dalam kaitan itu sesuai aturan yang tercantum dalam perda," ujar A. Haris saat dikonfirmasi Koran Stabilitas Senin (07/09) di Ruanganya.

Namun lanjutnya, pemberlakuan tarif yang diatur dalam perda dimaksud bukan untuk satu tahun. Melainkan, selama tiga tahun sesuai jangka waktu berlakunya ijin dalam kaitan itu. Maksudnya, biaya sebesar itu untuk tiga tahun."Tarif itu berlaku pertiga tahun, bukan satu tahun," tuturnya yang didampingi dua Kepala Seksi (Kasi) Instansi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada tersebut.

Tetapi sebutnya, jumlah item milik perusahaan yang mengurus ijin atau perpanjangan ijin gangguan menentukan tarif dimaksud. Artinya, jumlah item menjadi dasar perhitungan guna menentukan tarif dalam kaitan itu."Kalau itemnya banyak, besar pula tarifnya. Begitupun, sebaliknya, yang jelas tarif untuk itu berpedoman pada aturan dalam perda yang mengalami perubahan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada perusahaan yang belum mengurus ijin termasuk yang sudah berakhir masa ijinya agar segera mengurusnya. Sehingga, aktivitasnya berjalan lancar,normal tanpa menuai hambatan bahkan dipersulit lantaran persoalan ijin."Bagi yang belum mengantongi ijin dan yang sudah berakhir masa ijinya agar segera melengkapinya. Lagipula, itu semua demi kebaikan juga kenyamanan kita bersama," pintanya. (KS-Anhar)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: KPPT Tegaskan Tarif Ijin Sesuai Perda
KPPT Tegaskan Tarif Ijin Sesuai Perda
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima menegaskan, penarikan biaya administrasi untuk mengurus ijin, termasuk perpanjangan ijin gangguan (HO)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6wAx9qBtzQnT3tqVa2Y2vEYEUAwziN9-9xl8KYOItIIvuRc2I9zrHhBIw0lcJCIFSnUDxCdhjX8Rdwz1MWzzEzlDbFZtbXoPDHcUoY77frLwYAUPmNsDZnZUppkFOnzSZE8NrN8h3oQt/s400/Kepala+KPPT%252C+Drs.+A.+Haris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo6wAx9qBtzQnT3tqVa2Y2vEYEUAwziN9-9xl8KYOItIIvuRc2I9zrHhBIw0lcJCIFSnUDxCdhjX8Rdwz1MWzzEzlDbFZtbXoPDHcUoY77frLwYAUPmNsDZnZUppkFOnzSZE8NrN8h3oQt/s72-c/Kepala+KPPT%252C+Drs.+A.+Haris.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/kppt-tegaskan-tarif-ijin-sesuai-perda.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/09/kppt-tegaskan-tarif-ijin-sesuai-perda.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy