Ada dua faktor yang paling dominan memicu naiknya angka permohonan perceraian, yaitu faktor perselingkuhan dan faktor ditinggal pergi keluar daerah dan keluar negeri dengan tujuan mencari nafkah.
Kota Bima, KS. - Perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT, namun peristiswa itu pula yang justru sangat digandrungi oleh pasangan suami istri (Pasutri) akhir-akhir ini, yang disebabkan oleh berbagai factor. Sesuai dengan data yang dihimpun media ini di Kantor Pengadilan Agama Bima menyebutkan ada dua faktor yang paling dominan memicu naiknya angka permohonan perceraian, yaitu faktor perselingkuhan dan faktor ditinggal pergi keluar daerah dan keluar negeri dengan tujuan mencari nafkah.
Munculnya gugatan cerai yang dilayangkan oleh kaum istri terhadap suaminya, menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bima Zainal Arifin, didominasi dengan masalah suami yang keluar daerah atau keluar negeri dan masalah perselingkuhan. “Ini diketahui dari keluhan para istri saat proses mediasi, selain itu banyaknya pihak tergugat yang tidak diketahui alamatnya atau yang disebut dengan siding Gaib,”paparnya.
Permasalahan ditinggal pergi ini, ada dua kategori, yang pertama ditinggal pergi oleh sang suami dan kedua ditinggal pergi oleh sang istri, dan demikian juga dengan perseingkuhan yang menyebabkan kawinnya seseorang sebelum putusnya tali pernikahan. Contoh kasus, suami pergi keluar daerah atau keluar negeri, dalam waktu yang begitu lama dan tanpa meninggalkan pesan, tiba-tiba muncul khabar telah beristri lagi ditepatnya bekerja, sehingga menimbulkan gugatan cerai oleh sang istri, sementara suami yang ditinggal pergi oleh istrinya menjadi TKW, mereka berselingkuh dengan wanita lain dan akhirnya menikah.
“Nah saat istrinya kembali, ternyata suaminya sudah punya istri bahkan punya anak dengan wanita lain, ini pula yang memunculkan lahirnya gugatan cerai oleh sang istri dan begitu pula sebaliknya, tidak jarang juga istri yang ditinggal pergi itu berselingkuh dengan laki-laki lain, dan ini memang fenomena yang terjadi akhir-akhir ini,”tandas Zainal Arifin.
Disinggung cara dan upaya untuk menanggulangi dan mengantisipasi meningkatnya angka perceraian tersebut, Zainal mengaku harus muncul kesadaran diasing-masing pihak, “Pengadilan Agama atau majelis hakim hany sebatas melakukan mediasi saja, dan meberikan pandangan sesuai dengan tuntutan syariah, karena memang sulit untuk dicampuri oleh pihak manapun,”pungkasnya. (KS.Mul)
Munculnya gugatan cerai yang dilayangkan oleh kaum istri terhadap suaminya, menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bima Zainal Arifin, didominasi dengan masalah suami yang keluar daerah atau keluar negeri dan masalah perselingkuhan. “Ini diketahui dari keluhan para istri saat proses mediasi, selain itu banyaknya pihak tergugat yang tidak diketahui alamatnya atau yang disebut dengan siding Gaib,”paparnya.
Permasalahan ditinggal pergi ini, ada dua kategori, yang pertama ditinggal pergi oleh sang suami dan kedua ditinggal pergi oleh sang istri, dan demikian juga dengan perseingkuhan yang menyebabkan kawinnya seseorang sebelum putusnya tali pernikahan. Contoh kasus, suami pergi keluar daerah atau keluar negeri, dalam waktu yang begitu lama dan tanpa meninggalkan pesan, tiba-tiba muncul khabar telah beristri lagi ditepatnya bekerja, sehingga menimbulkan gugatan cerai oleh sang istri, sementara suami yang ditinggal pergi oleh istrinya menjadi TKW, mereka berselingkuh dengan wanita lain dan akhirnya menikah.
“Nah saat istrinya kembali, ternyata suaminya sudah punya istri bahkan punya anak dengan wanita lain, ini pula yang memunculkan lahirnya gugatan cerai oleh sang istri dan begitu pula sebaliknya, tidak jarang juga istri yang ditinggal pergi itu berselingkuh dengan laki-laki lain, dan ini memang fenomena yang terjadi akhir-akhir ini,”tandas Zainal Arifin.
Disinggung cara dan upaya untuk menanggulangi dan mengantisipasi meningkatnya angka perceraian tersebut, Zainal mengaku harus muncul kesadaran diasing-masing pihak, “Pengadilan Agama atau majelis hakim hany sebatas melakukan mediasi saja, dan meberikan pandangan sesuai dengan tuntutan syariah, karena memang sulit untuk dicampuri oleh pihak manapun,”pungkasnya. (KS.Mul)
COMMENTS