100 Desa diantaranya belum ajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P)
Bima, KS.- Dari 191 Desa yang tersebar di Wilayah Kabupaten Bima, yang akan mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD), namun 100 Desa diantaranya belum ajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) dan sisanya 91 sudah mengajukan APBDes –P. Dengan demikian, APBDes Tahun 2015 ini, masih di evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
Dengan keadaan ini, maka Pemerintah Desa diwajibkan untuk menyusun APBDes Perubahan setiap tahunnya agar terlaksana tata kelola anggaran yang terukur dan terarah. “Dari data yang kami evaluasi, sebanyak 191 desa, masih sekitar 100 desa belum mengajukan APBDes Perubahan ” beber Kepala BPMDes Kabupaten Bima, A. Wahab Usman, Sabtu (9/10) kemarin.
Lanjutnya,bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Bima, diwajibkan untuk membuat dan menyusun APBDes-Perubahan, untuk dievaluasi Karena itu sangat penting, disamping karena adanya tambahan dana untuk semua desa, juga dimaksudkan untuk penyesuaian belanja-belanja desa yang tidak bisa diwujudkan.
“Diharapkan, 91 Desa yang sudah dievaluasi APBDes Perubahannya agar mulai menggunakan dana dan menyelesaikan pekerjaan yang sudah direncanakan. Mengingat 40 persen Anggaran kedua dari APBN sudah ditransfer ke rekening desa," terangnya.
Ia menambahkan, bagi 100 desa yang belum mengajukan APBDes-Perubahan, diminta untuk segera membuat dan mengajukan ke BPMDes Kabupaten Bima untuk dievaluasi oleh Tim Kabupaten, Karena pengajuan anggaran perubahan harus diprioritaskan oleh para Kepala Desa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2015 semakin dekat. "Secepatnya diperbaharui agar secepatnya dapat dipergunakan anggaran tersebut," tambahnya.
Pekerjaan-pekerjaan fisik yang ada di desa dapat diswakelola oleh desa dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk gotong-royong atau dengan pola padat karya.
Dimaksudkan supaya roda perekonomian desa berjalan dengan baik. Untuk membantu desa, pihaknya juga telah menugaskan para Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan untuk bersama Aparat Desa. "Mari kita bangun Desa dengan semangat gotong royong," ajaknya. (KS-Ryan G)
Dengan keadaan ini, maka Pemerintah Desa diwajibkan untuk menyusun APBDes Perubahan setiap tahunnya agar terlaksana tata kelola anggaran yang terukur dan terarah. “Dari data yang kami evaluasi, sebanyak 191 desa, masih sekitar 100 desa belum mengajukan APBDes Perubahan ” beber Kepala BPMDes Kabupaten Bima, A. Wahab Usman, Sabtu (9/10) kemarin.
Lanjutnya,bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Bima, diwajibkan untuk membuat dan menyusun APBDes-Perubahan, untuk dievaluasi Karena itu sangat penting, disamping karena adanya tambahan dana untuk semua desa, juga dimaksudkan untuk penyesuaian belanja-belanja desa yang tidak bisa diwujudkan.
“Diharapkan, 91 Desa yang sudah dievaluasi APBDes Perubahannya agar mulai menggunakan dana dan menyelesaikan pekerjaan yang sudah direncanakan. Mengingat 40 persen Anggaran kedua dari APBN sudah ditransfer ke rekening desa," terangnya.
Ia menambahkan, bagi 100 desa yang belum mengajukan APBDes-Perubahan, diminta untuk segera membuat dan mengajukan ke BPMDes Kabupaten Bima untuk dievaluasi oleh Tim Kabupaten, Karena pengajuan anggaran perubahan harus diprioritaskan oleh para Kepala Desa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2015 semakin dekat. "Secepatnya diperbaharui agar secepatnya dapat dipergunakan anggaran tersebut," tambahnya.
Pekerjaan-pekerjaan fisik yang ada di desa dapat diswakelola oleh desa dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk gotong-royong atau dengan pola padat karya.
Dimaksudkan supaya roda perekonomian desa berjalan dengan baik. Untuk membantu desa, pihaknya juga telah menugaskan para Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan untuk bersama Aparat Desa. "Mari kita bangun Desa dengan semangat gotong royong," ajaknya. (KS-Ryan G)
COMMENTS