Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pada Sabtu (03/10) kemarin, mengadakan kegiatan konsultasi publik terkait empat Rancangan Perda inisiatif DPRD
Bima, KS.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima pada Sabtu (03/10) kemarin, mengadakan kegiatan konsultasi publik terkait empat Rancangan Perda inisiatif DPRD yang akan dituntaskan pada tahun 2015 ini.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 118 orang, yang dianggap bisa merepresentasikan berbagai unsur dan kepentingan dalam masyarakat, terdiri dari Camat se- Kabupaten Bima, Perwakilan Kepala Desa, perwakilan Ketua BPD, dan perwakilan Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama masing-masing 1 (satu) orang tiap kecamatan, serta Pimpinan SKPD atau instansi terkait, termasuk MUI Kabupaten, BAZ Kabupaten dan Unit Pengelolaan Zakat di setiap Kecamatan.
Empat Raperda yang dikonsultasikan pada saat itu antara lain, Raperda tentang Kerjasama Daerah yang merupakan usulan inisiatif dari Komisi I, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan usulan inisiatif dari Komisi II, Raperda tentang Pengelolaan Sampah usulan inisiatif dari Komisi III, dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat usulan inisiatif dari Komisi IV.
Dalam Laporannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kabupaten Bima, Drs.H.Supratman AS menyatakan, Untuk 4 (Empat) Raperda ini sebelumnya telah masuk dalam rencana Program Pembentukan Perda (Properda) tahun 2015 bersama 13 Raperda lainnya usulan dari Eksekutif. Untuk penyusunan draft awal 4 (empat) Raperda termasuk kajian akademisnya telah dilakukan sejak 3 (tiga) bulan terakhir, dan penyusunannya dilaksanakan melalui kerjasama dengan Tim dari STIH Muhammadiyah Bima. Setelah kegiatan konsultasi publik, berikutnya proses finalisasi rancangan di tingkat komisi, dilanjutkan pengkajian dan harmonisasi oleh Baperda, hingga proses akhir di tingkat Pansus.
“Kami segenap jajaran Sekretariat DPRD, dengan segenap sumber daya yang ada siap untuk memberikan dukungan fasilitasi maksimal yang diperlukan untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja pimpinan dan anggota 4 (empat) komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bima, yang telah memprakarsai penyusunan raperda inisiatif DPRD tahun 2015 sesuai bidang tugas komisi masing-masing. “Dalam program pembentukan perda atau properda tahun 2015 telah disepakati ada 17 raperda yang akan kita selesaikan pada tahun 2015, terdiri dari 13 raperda usul eksekutif, dan 4 raperda usul inisiatif DPRD melalui masing-masing komisi,”ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini kita baru menyelesaikan 6 (enam) raperda dan semuanya merupakan raperda usul dari eksekutif. “ Bila kita mampu menuntaskan 4 (empat) raperda inisiatif ini pada tahun 2015, maka kita tidak hanya mampu meraih progress penyelesaian raperda secara kuantatif bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi kita juga mampu kembali mengukir sejarah dalam pelaksanaan fungsi legislasi karena dalam setahun kita mampu menyelesaikan empat raperda inisiatif sekaligus dari masing-masing komisi,” terangnya.
Menurutnya, Kegiatan Konsultasi publik dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat merupakan kegiatan positif yang bernilai strategis dalam rangka menggali sebanyak-banyaknya ide, pemikiran dan gagasan-gagasan cerdas untuk memperkaya muatan materi raperda. Proses seperti itu yang semestinya dilakukan sebelum menetapkan sebuah norma hukum sebagai payung bagi masyarakat, sebab dengan proses seperti ini masyarakat tidak hanya menjadi obyek dari sebuah produk hukum, tapi justeru sebaliknya mereka diajak langsung terlibat dalam proses penyusunan setiap produk hukum yang akan mengatur hidup mereka.
Selain itu, secara kualitatif proses penyusunan dokumen raperda inisiatif tahun ini jauh lebih lengkap karena penyusunan dokumen raperda disertai dengan naskah akademik bekerjasama dengan tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima. (KS-Abbie)
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 118 orang, yang dianggap bisa merepresentasikan berbagai unsur dan kepentingan dalam masyarakat, terdiri dari Camat se- Kabupaten Bima, Perwakilan Kepala Desa, perwakilan Ketua BPD, dan perwakilan Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama masing-masing 1 (satu) orang tiap kecamatan, serta Pimpinan SKPD atau instansi terkait, termasuk MUI Kabupaten, BAZ Kabupaten dan Unit Pengelolaan Zakat di setiap Kecamatan.
Empat Raperda yang dikonsultasikan pada saat itu antara lain, Raperda tentang Kerjasama Daerah yang merupakan usulan inisiatif dari Komisi I, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan usulan inisiatif dari Komisi II, Raperda tentang Pengelolaan Sampah usulan inisiatif dari Komisi III, dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat usulan inisiatif dari Komisi IV.
Dalam Laporannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Kabupaten Bima, Drs.H.Supratman AS menyatakan, Untuk 4 (Empat) Raperda ini sebelumnya telah masuk dalam rencana Program Pembentukan Perda (Properda) tahun 2015 bersama 13 Raperda lainnya usulan dari Eksekutif. Untuk penyusunan draft awal 4 (empat) Raperda termasuk kajian akademisnya telah dilakukan sejak 3 (tiga) bulan terakhir, dan penyusunannya dilaksanakan melalui kerjasama dengan Tim dari STIH Muhammadiyah Bima. Setelah kegiatan konsultasi publik, berikutnya proses finalisasi rancangan di tingkat komisi, dilanjutkan pengkajian dan harmonisasi oleh Baperda, hingga proses akhir di tingkat Pansus.
“Kami segenap jajaran Sekretariat DPRD, dengan segenap sumber daya yang ada siap untuk memberikan dukungan fasilitasi maksimal yang diperlukan untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas kinerja pimpinan dan anggota 4 (empat) komisi yang ada di DPRD Kabupaten Bima, yang telah memprakarsai penyusunan raperda inisiatif DPRD tahun 2015 sesuai bidang tugas komisi masing-masing. “Dalam program pembentukan perda atau properda tahun 2015 telah disepakati ada 17 raperda yang akan kita selesaikan pada tahun 2015, terdiri dari 13 raperda usul eksekutif, dan 4 raperda usul inisiatif DPRD melalui masing-masing komisi,”ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini kita baru menyelesaikan 6 (enam) raperda dan semuanya merupakan raperda usul dari eksekutif. “ Bila kita mampu menuntaskan 4 (empat) raperda inisiatif ini pada tahun 2015, maka kita tidak hanya mampu meraih progress penyelesaian raperda secara kuantatif bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi kita juga mampu kembali mengukir sejarah dalam pelaksanaan fungsi legislasi karena dalam setahun kita mampu menyelesaikan empat raperda inisiatif sekaligus dari masing-masing komisi,” terangnya.
Menurutnya, Kegiatan Konsultasi publik dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat merupakan kegiatan positif yang bernilai strategis dalam rangka menggali sebanyak-banyaknya ide, pemikiran dan gagasan-gagasan cerdas untuk memperkaya muatan materi raperda. Proses seperti itu yang semestinya dilakukan sebelum menetapkan sebuah norma hukum sebagai payung bagi masyarakat, sebab dengan proses seperti ini masyarakat tidak hanya menjadi obyek dari sebuah produk hukum, tapi justeru sebaliknya mereka diajak langsung terlibat dalam proses penyusunan setiap produk hukum yang akan mengatur hidup mereka.
Selain itu, secara kualitatif proses penyusunan dokumen raperda inisiatif tahun ini jauh lebih lengkap karena penyusunan dokumen raperda disertai dengan naskah akademik bekerjasama dengan tim dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Bima. (KS-Abbie)
COMMENTS