Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) terus melakukan pemotongan gaji bagi guru guna untuk Zakat Profesi
Kota Bima, KS.- PGRI Kota Bima mengancam akan melakukan unjuk rasa secra besar-besaran pada Rabu (7/10) mendatang, apabila pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui instansi terkaitnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) terus melakukan pemotongan gaji bagi guru guna untuk Zakat Profesi. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua PGRI kobi Drs. H. Sudirman H. Ismail, M.Si.
Dalam keterangan persnya H. Sudirman selaku ketua PGRI kobi Kamis (1/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati dinas dikpora yang tembusan disampaikan Bazda Kota Bima selama dua kali berturut-turut untuk tidak melakukan pemotongan gaji yang berguna untuk zakat profesi. Akibat tidak di indahkan surat tersebut, PGRI bersama guru lainnya mengancam akan melakukan aksi demo. “Dengan ancaman demo ini, semoga pihak dikpora sudah tidak melakukan lagi pemotongan gaji tersebut. Namun sampai hari (Kamis, red) masih dilakukan pemotongan gaji guru di Kecamatan Asakota,” ujarnya saat ditemui dihalaman SMAN 1 Kota Bima.
Hal yang sama disampaikan Suriadi, S.Pd salah seorang Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Asakota, bahwasanya terkait zakat profesi ini dirinya mengklaim diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, diinstansi pendidikan ini hanya guru sekolah dasar saja yang dipotong untuk membayar zakat profesi itu, sedangkan guru SMP dan SMA/SMK tidak dilakukan pemotongan yang sama. “Jangankan disatu instansi saja, sudah diskriminasi apalagi informasi yang dihimpunnya PNS dari instansi lain (Berbeda) belum dipotong gajinya untuk bayar zakat bermasalah itu,” ujar didampingi guru lainnya dari Asakota.
Lanjut Suriadi, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, seharusnya pemerintah pusat bersurat kepemerintah daerah, setelah itu pihak pemkot bersurat ke dinas/instansi dan badan, sedangkan untuk dinas dikpora pemkot harus mengirim surat tembusan hingga ke Kantor Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) dikecamatan-kecamatan.
“Dari pengamatan pribadi saya, baru di jajaran dinas dikpora saja yang diajurkan bayar zakat profesi khususnya guru sekolah dasar dan itupun hanya berlaku di Kota Bima, jadi daerah lain tidak ada pemotongan gaji dong. Pasalnya, tidak ada daerah lain maupun dari instansi yang berbeda ribut dan protes terkait inpres nomor 3 tahun 2014 ini,” terangnya.
Seperti diketahui baru-baru ini telah diterbitkan inpres 3/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Regulasi tentang pengelolaan zakat di Indonesia secara terus menerus dilakukan penyempurnaan. Sejak diundangkannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 terus diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Hal tersebut semata – mata untuk mengoptimalkan potensi zakat di negara ini yang cukup besar dan instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal Lebaga Negara, Sekretaris Jenderal Komisi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional. Dengan maksud guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Isi ringkas Instruksi Presiden tersebut sebagai berikut, “Melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional sesuai tingkatannya dalam pengumpulan zakat, dengan cara melakukan sosialisasi dan penyebaraluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh pegawai yang beragama islam di lingkungan instansi masing-masing dan mendorong dan memfasilitasi pegawai yang beragama islam untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional sesuai tingkatannya,”. Sehingga Instruksi Presiden tersebut berlaku sejak tanggal 23 April 2014 lalu. (KS – Irul)
Dalam keterangan persnya H. Sudirman selaku ketua PGRI kobi Kamis (1/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati dinas dikpora yang tembusan disampaikan Bazda Kota Bima selama dua kali berturut-turut untuk tidak melakukan pemotongan gaji yang berguna untuk zakat profesi. Akibat tidak di indahkan surat tersebut, PGRI bersama guru lainnya mengancam akan melakukan aksi demo. “Dengan ancaman demo ini, semoga pihak dikpora sudah tidak melakukan lagi pemotongan gaji tersebut. Namun sampai hari (Kamis, red) masih dilakukan pemotongan gaji guru di Kecamatan Asakota,” ujarnya saat ditemui dihalaman SMAN 1 Kota Bima.
Hal yang sama disampaikan Suriadi, S.Pd salah seorang Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Asakota, bahwasanya terkait zakat profesi ini dirinya mengklaim diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, diinstansi pendidikan ini hanya guru sekolah dasar saja yang dipotong untuk membayar zakat profesi itu, sedangkan guru SMP dan SMA/SMK tidak dilakukan pemotongan yang sama. “Jangankan disatu instansi saja, sudah diskriminasi apalagi informasi yang dihimpunnya PNS dari instansi lain (Berbeda) belum dipotong gajinya untuk bayar zakat bermasalah itu,” ujar didampingi guru lainnya dari Asakota.
Lanjut Suriadi, terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, seharusnya pemerintah pusat bersurat kepemerintah daerah, setelah itu pihak pemkot bersurat ke dinas/instansi dan badan, sedangkan untuk dinas dikpora pemkot harus mengirim surat tembusan hingga ke Kantor Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) dikecamatan-kecamatan.
“Dari pengamatan pribadi saya, baru di jajaran dinas dikpora saja yang diajurkan bayar zakat profesi khususnya guru sekolah dasar dan itupun hanya berlaku di Kota Bima, jadi daerah lain tidak ada pemotongan gaji dong. Pasalnya, tidak ada daerah lain maupun dari instansi yang berbeda ribut dan protes terkait inpres nomor 3 tahun 2014 ini,” terangnya.
Seperti diketahui baru-baru ini telah diterbitkan inpres 3/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Regulasi tentang pengelolaan zakat di Indonesia secara terus menerus dilakukan penyempurnaan. Sejak diundangkannya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 terus diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Hal tersebut semata – mata untuk mengoptimalkan potensi zakat di negara ini yang cukup besar dan instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal Lebaga Negara, Sekretaris Jenderal Komisi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional. Dengan maksud guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Isi ringkas Instruksi Presiden tersebut sebagai berikut, “Melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional sesuai tingkatannya dalam pengumpulan zakat, dengan cara melakukan sosialisasi dan penyebaraluasan informasi mengenai zakat kepada seluruh pegawai yang beragama islam di lingkungan instansi masing-masing dan mendorong dan memfasilitasi pegawai yang beragama islam untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional sesuai tingkatannya,”. Sehingga Instruksi Presiden tersebut berlaku sejak tanggal 23 April 2014 lalu. (KS – Irul)
COMMENTS