Tersangka kasus tersebut sudah ditetapkan sejak bulan April 2015 lalu, dan kasusnya sampai hari ini masih belum diproses oleh kejaksaan.
Bima, KS.- Kinerja Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini sedang menjadi perhatian khusus masyarakat Kota dan Kabupaten Bima. Bagaimana tidak sederet kasus yang dinaikan penyidik kepolisin ke kejaksaan masih banyak yang belum dituntaskan, bahkan bolak balik ke kejaksaan beberapa kali, meskipun kasus-kasus tersebut sudah ada para tersangkannya.
Ilustrasi
Seperti kasus H.Syahrullah (Pengadaan tanah Pemkot Bima) Kasus APBD di Dikpora Kabupaten Bima, termasuk kasus pemalsuan silsilah keturunan kerajaan Bima yang sampai hari ini sudah tiga kali bolak balik ke kejaksaan. Padalah penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa, namun ada saja petunjuk baru dari kejaksan yang harus dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian. Akibatnya, informasi tentang kepastian hukum dalam kasus tersebut belum bisa diterima publik.
Untuk kasus dugaan pemalsuan data silsilah keturunan kerajaan oleh tersangka Syaiful Bahri sampai hari ini masih menjadi tanda tanya oleh public. Tersangka kasus tersebut sudah ditetapkan sejak bulan April 2015 lalu, dan kasusnya sampai hari ini masih belum diproses oleh kejaksaan.
Syaiful Bahri dilaporkan Hj.Siti Mariam ke Polres Bima Kota, dengan sangkaan menggunakan surat palsu dalam proses perkara tanah sengketa. Dari laporan tersebut, Syaiful Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 April 2015.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, IGN Agung Puger, SH yang dikonfirmasi koran ini Kamis kemarin mengakui adanya pengembalian berkas kasus tersebut beberapa kali dengan alasan masih ada petunjuk dari kejaksaan yang belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian. “ Kasus itu belum bisa kita proses karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi, sehingga berkasnya kami kembalikan,”jelasnya.
Ditanya soal petunjuk yang belum dilengkapi polisi, Agung enggan berkomentar karena kasusnya masih dalam penyidikan. “Untuk petunjuknya tidak bisa saya sebutkan, silahkan tanya langsung ke polisi, intinya ada petunjuk yang harus dilengkapi polisi,” ujarnya
Lanjutnya, jika semua petunjuk dari kejaksaan sudah dilengkapi oleh penyidik kepolisian baru kita bisa proses lebih lanjut. Masalah tersangka yang tidak ditahan, itu bukan kewenangan kejaksaan, karena itu masih menjadi kewenangan kepolisian. “Silahkan tanya polisi, itu bukan kewenangan kita untuk menahan tersangka, karena kasusnya masih diproses di kepolisian,” tuturnya. (KS – Abbie)
Ilustrasi
Seperti kasus H.Syahrullah (Pengadaan tanah Pemkot Bima) Kasus APBD di Dikpora Kabupaten Bima, termasuk kasus pemalsuan silsilah keturunan kerajaan Bima yang sampai hari ini sudah tiga kali bolak balik ke kejaksaan. Padalah penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa, namun ada saja petunjuk baru dari kejaksan yang harus dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian. Akibatnya, informasi tentang kepastian hukum dalam kasus tersebut belum bisa diterima publik.
Untuk kasus dugaan pemalsuan data silsilah keturunan kerajaan oleh tersangka Syaiful Bahri sampai hari ini masih menjadi tanda tanya oleh public. Tersangka kasus tersebut sudah ditetapkan sejak bulan April 2015 lalu, dan kasusnya sampai hari ini masih belum diproses oleh kejaksaan.
Syaiful Bahri dilaporkan Hj.Siti Mariam ke Polres Bima Kota, dengan sangkaan menggunakan surat palsu dalam proses perkara tanah sengketa. Dari laporan tersebut, Syaiful Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 20 April 2015.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima, IGN Agung Puger, SH yang dikonfirmasi koran ini Kamis kemarin mengakui adanya pengembalian berkas kasus tersebut beberapa kali dengan alasan masih ada petunjuk dari kejaksaan yang belum dilengkapi oleh penyidik kepolisian. “ Kasus itu belum bisa kita proses karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi, sehingga berkasnya kami kembalikan,”jelasnya.
Ditanya soal petunjuk yang belum dilengkapi polisi, Agung enggan berkomentar karena kasusnya masih dalam penyidikan. “Untuk petunjuknya tidak bisa saya sebutkan, silahkan tanya langsung ke polisi, intinya ada petunjuk yang harus dilengkapi polisi,” ujarnya
Lanjutnya, jika semua petunjuk dari kejaksaan sudah dilengkapi oleh penyidik kepolisian baru kita bisa proses lebih lanjut. Masalah tersangka yang tidak ditahan, itu bukan kewenangan kejaksaan, karena itu masih menjadi kewenangan kepolisian. “Silahkan tanya polisi, itu bukan kewenangan kita untuk menahan tersangka, karena kasusnya masih diproses di kepolisian,” tuturnya. (KS – Abbie)
COMMENTS