Bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada bisa dilakukan pemecatan.
Bima, KS.- Bila mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BKN RI bersama Bapilu RI, bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada bisa dilakukan pemecatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PNS, Panwaslu Kabupaten Bima menggelar acara Sosialisasi dengan stakeholder tentang pengawasan Netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 Kamis, (15/10) di aula kantor Bupati Bima.
MoU ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Muhammad , Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan kepala BKN RI Bima Haria Wibisana. Bentuk kesepahaman seperti yang dijelaskan pada pasal 6, para pihak sepakat melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan Netralitas, pelaksanaan ide dasar, kok detik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada . Selain itu seperti yang disebutkan pada pasal 7, para pihak melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama terkait pengawasan baik dalam bentuk kegiatan fokus diskusi grup, seminar, Workshops, dan pembuatan alat Peraga dan kegiatan lainnya terkait pengawasan Netralitas ini.
Pada sosialisasi yang secara khusus menghadirkan 80 peserta yang terdiri dari kepala SKPD, Camat, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Dikpora se-Kabupaten Bima tersebut, Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M. Pd dalam arahannya mengatakan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur pengawasan netralitas dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ini penting untuk disosialisasikan. “Ini karena terdapat perubahan yang amat mendasar berkaitan dengan penindakan ASN yang terbukti secara fisik dan riil melakukan pelanggaran berdasarkan laporan Panwas,” kata Bachrudin.
Pj. Bupati yang didampingi ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila, S.IP, M.M dan Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Bima Abdullah SH menjelaskan, jika regulasi sebelumnya hanya mengatur, pada setiap pelanggaran, Panwas akan memberikan peringatan maka dengan MoU nantinya pengalihan penindakan oleh Panwas akan langsung dilakukan dengan ketiga Instansi tingkat pusat tersebut dengan mengirimkan dokumen keterlibatan ASN pada Pokja yang dibentuk oleh Kementerian reformasi birokrasi .
“Oleh karena itu, menyikapi adanya perubahan ini, seluruh ASN yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima perlu menyimak perubahan yang ada. Sebab dengan regulasi baru ini PNS bisa langsung diberhentikan jika terbukti terlibat berpolitik praktis,”terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau agar para Camat dan kepala UPTD yang hadir meneruskan informasi ini ke tingkat Kecamatan dan Desa. Itu penting dilakukan agar kita lebih cepat melakukan antisipasi seperti pembelaan bila ada tindakan hukum pada ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum pada Pilkada. Di samping itu, Aparatur Sipil Negara perlu menyingkapi dengan positif sebab hal ini merupakan sesuatu yang memiliki resiko tinggi bila PNS melibatkan diri di dalamnya.
Sementara itu pada sesi dialog, Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusilawati, S.IP, M.M menjelaskan bahwa Pilkada merupakan sebuah arena pertarungan dan semua pihak berupaya mengambil bagian. “Namun aparatur harus menempatkan diri sesuai porsi masing- masing . Hal ini penting untuk disampaikan mengingat pada setiap tahapan Pilkada selalu diwarnai keterlibatan aparatur sipil negara,”katanya.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada, ketua KPU memaparkan, tanggal 26 Oktober 2015 mendatang akan dilaksanakan debat calon, acara ini dibagi dalam empat sesi yaitu penyampaian visi misi 4 paket pasangan calon, pertanyaan moderator, pasangan calon saling bertanya , dan crossing statement antarcalon. “Acara ini nantinya mirip debat Capres,”ujarnya.
Narasumber berikutnya Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Bima , Abdullah SH memaparkan, ada mekanisme yang Panwas lakukan dalam menangani pelanggaranyang dilakukan oleh PNS yaitu upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi regulasi Pilkada maupun dengan memberikan peringatan.
"Bila PNS yang bersangkutan masih terlibat politik praktis maka Panwas akan melakukan klarifikasi. Berkaitan dengan hal ini, ada dua sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi dan dalam keterlibatan ini Panwas akan mengkaji perbuatan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan calon yang mengikuti Pilkada,"terangnya. (KS-Abbie)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh PNS, Panwaslu Kabupaten Bima menggelar acara Sosialisasi dengan stakeholder tentang pengawasan Netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode Etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 Kamis, (15/10) di aula kantor Bupati Bima.
MoU ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Muhammad , Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan kepala BKN RI Bima Haria Wibisana. Bentuk kesepahaman seperti yang dijelaskan pada pasal 6, para pihak sepakat melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi dalam rangka pengawasan Netralitas, pelaksanaan ide dasar, kok detik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada . Selain itu seperti yang disebutkan pada pasal 7, para pihak melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama terkait pengawasan baik dalam bentuk kegiatan fokus diskusi grup, seminar, Workshops, dan pembuatan alat Peraga dan kegiatan lainnya terkait pengawasan Netralitas ini.
Pada sosialisasi yang secara khusus menghadirkan 80 peserta yang terdiri dari kepala SKPD, Camat, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Dikpora se-Kabupaten Bima tersebut, Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M. Pd dalam arahannya mengatakan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur pengawasan netralitas dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ini penting untuk disosialisasikan. “Ini karena terdapat perubahan yang amat mendasar berkaitan dengan penindakan ASN yang terbukti secara fisik dan riil melakukan pelanggaran berdasarkan laporan Panwas,” kata Bachrudin.
Pj. Bupati yang didampingi ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila, S.IP, M.M dan Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Bima Abdullah SH menjelaskan, jika regulasi sebelumnya hanya mengatur, pada setiap pelanggaran, Panwas akan memberikan peringatan maka dengan MoU nantinya pengalihan penindakan oleh Panwas akan langsung dilakukan dengan ketiga Instansi tingkat pusat tersebut dengan mengirimkan dokumen keterlibatan ASN pada Pokja yang dibentuk oleh Kementerian reformasi birokrasi .
“Oleh karena itu, menyikapi adanya perubahan ini, seluruh ASN yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima perlu menyimak perubahan yang ada. Sebab dengan regulasi baru ini PNS bisa langsung diberhentikan jika terbukti terlibat berpolitik praktis,”terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau agar para Camat dan kepala UPTD yang hadir meneruskan informasi ini ke tingkat Kecamatan dan Desa. Itu penting dilakukan agar kita lebih cepat melakukan antisipasi seperti pembelaan bila ada tindakan hukum pada ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum pada Pilkada. Di samping itu, Aparatur Sipil Negara perlu menyingkapi dengan positif sebab hal ini merupakan sesuatu yang memiliki resiko tinggi bila PNS melibatkan diri di dalamnya.
Sementara itu pada sesi dialog, Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusilawati, S.IP, M.M menjelaskan bahwa Pilkada merupakan sebuah arena pertarungan dan semua pihak berupaya mengambil bagian. “Namun aparatur harus menempatkan diri sesuai porsi masing- masing . Hal ini penting untuk disampaikan mengingat pada setiap tahapan Pilkada selalu diwarnai keterlibatan aparatur sipil negara,”katanya.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada, ketua KPU memaparkan, tanggal 26 Oktober 2015 mendatang akan dilaksanakan debat calon, acara ini dibagi dalam empat sesi yaitu penyampaian visi misi 4 paket pasangan calon, pertanyaan moderator, pasangan calon saling bertanya , dan crossing statement antarcalon. “Acara ini nantinya mirip debat Capres,”ujarnya.
Narasumber berikutnya Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Bima , Abdullah SH memaparkan, ada mekanisme yang Panwas lakukan dalam menangani pelanggaranyang dilakukan oleh PNS yaitu upaya pencegahan, baik melalui sosialisasi regulasi Pilkada maupun dengan memberikan peringatan.
"Bila PNS yang bersangkutan masih terlibat politik praktis maka Panwas akan melakukan klarifikasi. Berkaitan dengan hal ini, ada dua sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi dan dalam keterlibatan ini Panwas akan mengkaji perbuatan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pasangan calon yang mengikuti Pilkada,"terangnya. (KS-Abbie)
COMMENTS