Sekitar 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima diproses oleh inspektorat Kabupaten Bima karena diduga terlibat politik praktis.
Bima, KS.- Sekitar 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima diproses oleh inspektorat Kabupaten Bima karena diduga terlibat politik praktis. 25 PNS tersebut diproses karena adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang menemukan adanya keterlibatan sejumlah PNS tersebut dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon.
Ilustrasi
Penjabat Bupati Bima, Drs. Bachruddin yang dimintai komentarnya soal keterlibatan PNS tersebut, Kepada koran ini Jumát (02/10) mengatakan, 25 pejabat eselon III tersebut sedang dalam tahapan proses oleh Inspektorat. “Sedang kita proses, insyallah dalam beberapa hari lagi akan ada tindakan untuk para PNS tersebut, mulai dari tindakan ringan, sedang dan Berat,”terangnya.
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka akan ditindak sesuai dengan bentuk keterlibatan mereka dalam kampaye, jika PNS tersebut mensponsori atau terlibat langsung dalam kegiatan kampanye menggunakan anggaran negara dalam kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi berat, namun jika hanya sebatas hadir dalam kampaye akan diberikan sanksi ringan saja.
“Namun rata-rata para pegawai tersebut hanya menghadiri kegiatan tersebut, jadi sanksi ringan saja. Namun yang ditindak dengan undang-undang Tipilu itu adalah hal-hal yang spesipik dan panwaslu yang lebih tahu itu,”ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa yang direkomendasikan oleh Panwaslu ke Pemerintah Kabupaten Bima itu, bukan tindakan pidana pemilu, dan tidak bisa diproses dengan undang-undang tipilu makanya direkomendasikan ke pemda. “Karena mereka hanya hadir dan duduk-duduk saja, untuk melihat dan mendengarkan saja. Tidak menggunakan atribut parpol dan berkampanye, tapi tetap kita proses dan sanksinya yang ringan saja, yakni penundaan kenaikan berkalanya,”tuturnya.
Dirinya kembali berpesan kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam urusan politik, sampai-sampai meninggalkan urusan kantor, sehingga pelayanan publik terhambat karena pegawai mengikuti kegiatan politik. “Pegawai itu tugasnya melayani masyarakat di kantor, kalau urusan politik itu, ada pengurus parpol bukan pegawai yang lebih sibuk dari pengurus parpol. Banyak pegawai yang tidak ada dikantor karena ikut kegiatan parpol, itu yang tidak boleh terjadi,”harapnya. (KS-Abbie)
Ilustrasi
Penjabat Bupati Bima, Drs. Bachruddin yang dimintai komentarnya soal keterlibatan PNS tersebut, Kepada koran ini Jumát (02/10) mengatakan, 25 pejabat eselon III tersebut sedang dalam tahapan proses oleh Inspektorat. “Sedang kita proses, insyallah dalam beberapa hari lagi akan ada tindakan untuk para PNS tersebut, mulai dari tindakan ringan, sedang dan Berat,”terangnya.
Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka akan ditindak sesuai dengan bentuk keterlibatan mereka dalam kampaye, jika PNS tersebut mensponsori atau terlibat langsung dalam kegiatan kampanye menggunakan anggaran negara dalam kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi berat, namun jika hanya sebatas hadir dalam kampaye akan diberikan sanksi ringan saja.
“Namun rata-rata para pegawai tersebut hanya menghadiri kegiatan tersebut, jadi sanksi ringan saja. Namun yang ditindak dengan undang-undang Tipilu itu adalah hal-hal yang spesipik dan panwaslu yang lebih tahu itu,”ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa yang direkomendasikan oleh Panwaslu ke Pemerintah Kabupaten Bima itu, bukan tindakan pidana pemilu, dan tidak bisa diproses dengan undang-undang tipilu makanya direkomendasikan ke pemda. “Karena mereka hanya hadir dan duduk-duduk saja, untuk melihat dan mendengarkan saja. Tidak menggunakan atribut parpol dan berkampanye, tapi tetap kita proses dan sanksinya yang ringan saja, yakni penundaan kenaikan berkalanya,”tuturnya.
Dirinya kembali berpesan kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam urusan politik, sampai-sampai meninggalkan urusan kantor, sehingga pelayanan publik terhambat karena pegawai mengikuti kegiatan politik. “Pegawai itu tugasnya melayani masyarakat di kantor, kalau urusan politik itu, ada pengurus parpol bukan pegawai yang lebih sibuk dari pengurus parpol. Banyak pegawai yang tidak ada dikantor karena ikut kegiatan parpol, itu yang tidak boleh terjadi,”harapnya. (KS-Abbie)
COMMENTS