Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan keputusan baru tentang pemberian tindakan bagi para PNS yang terlibat politik praktis.
Bima, KS.- Kabar Buruk Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka terlibat dalam politik praktis. Tidak hanya di daerah Kabupaten Bima saja, tetapi diseluruh Indonesia, mulai saat ini tidak boleh lagi terlibat dalam politik praktis jika masih mau menjadi PNS. Sebab, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan keputusan baru tentang pemberian tindakan bagi para PNS yang terlibat politik praktis.
Ilustrasi
Kesepakatan bersama antara Lima lembaga di Pusat yakni Bapilu RI, Menteri Dalam Negeri RI, MenPAN RI, BKN Pusat, dan Komisi ASN, sudah tidak memberikan ruang lagi bagi para PNS yang suka terlibat dalam urusan politik. Jika ada PNS yang terbukti terlibat dalam Politik praktis bisa langsung dipecat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bima, Drs.Bachruddin saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi dengan stakeholder terkait pemberian tindakan terhadap PNS, di aula Kantor Bupati Bima pada Kamis (15/10) kemarin. Menurutnya, kalau sebelumnya ada PNS yang terlibat politik Praktis hanya diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan berkala atau sanksi ringan lainnya, kini setelah ditangani langsung oleh satker di Pusat maka sanksinya bisa langsung berupa pemecatan dari PNS.
“Kalau diibaratkan seperti main bola, tanpa kartu kuning bisa langsung kartu merah jika terbukti terlibat politik praktis. Jadi kepada para PNS jangan lagi terlibat dalam urusan politik jika masih mau menjadi pegawai, sebab hukumannya sekarang sudah berat,” jelasnya.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Bima itu, Bahruddin dengan tegas menyampaikan kepada seluruh Camat se Kabupaten Bima dan para kepala Dinas yang hadir agar menyampaikan informasi tentang peraturan yang baru ditetapkan itu kepada para pegawai lainnya agar tidak kaget saat diberikan tindakan. “Tolong disampaikan kepada PNS lainnya, jangan sampai mereka nanti kaget tiba-tiba dicopot atau dipecat dari PNS oleh tim yang dibentuk oleh kementerian. Sebab, Panwaslu tidak lagi mengadukan ke Bupati, tetapi langsung ke tim yang sudah dibentuk di Pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menjelaskan, berdasarkan nota kesepakatan antara Bapilu dengan Empat lembaga pemerintah dipusat, tentang pengawasan netralitas, Pelaksanaan Nilai dasar, Kode etik dankode perilaku ASN dalam penyelenggaraan pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, Panwaslu di Daerah tidak lagi memberikan laporan hasil temuan PNS yang terlibat politik kepada Bupati, akan tetapi langsung ke tim Pusat.
“Sebelumnya kami hanya melaporkan PNS yang teribat Politik Praktis hanya kepada Bupati untuk dibina dan diberikan tindakan, tetapi mulai hari ini, kami akan melaporkannya langsung ke tim Pusat yang sudah dibentuk untuk memberikan tindakan. Sanksinya juga tidak sama dengan yang diberikan Bupati, kalau di daerah hanya memberikan sanksi ringan dan sedang, tetapi di Pusat langsung memberikan sanksi berat berupa pemecatan jika terbukti,” terangnya.
Untuk itu, Abdullah berharap kepada seluruh PNS yang ada agar tidak lagi terlibat dalam urusan politik, biarkan partai politik yang berurusan dengan politik, sebab ada Panwaslu yang selalu mengawasi Para PNS jika terjun ke urusan politik. “Jangan sampai anda kaget tiba-tiba dipanggil ke pusat untuk diproses, sebab Panwas langsung melaporkannya ke Pusat tidak lagi ke Bupati. Urusan penindakannya juga langsung di pusat,” imbuhnya. (KS-Abbie)
Ilustrasi
Kesepakatan bersama antara Lima lembaga di Pusat yakni Bapilu RI, Menteri Dalam Negeri RI, MenPAN RI, BKN Pusat, dan Komisi ASN, sudah tidak memberikan ruang lagi bagi para PNS yang suka terlibat dalam urusan politik. Jika ada PNS yang terbukti terlibat dalam Politik praktis bisa langsung dipecat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bima, Drs.Bachruddin saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi dengan stakeholder terkait pemberian tindakan terhadap PNS, di aula Kantor Bupati Bima pada Kamis (15/10) kemarin. Menurutnya, kalau sebelumnya ada PNS yang terlibat politik Praktis hanya diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan berkala atau sanksi ringan lainnya, kini setelah ditangani langsung oleh satker di Pusat maka sanksinya bisa langsung berupa pemecatan dari PNS.
“Kalau diibaratkan seperti main bola, tanpa kartu kuning bisa langsung kartu merah jika terbukti terlibat politik praktis. Jadi kepada para PNS jangan lagi terlibat dalam urusan politik jika masih mau menjadi pegawai, sebab hukumannya sekarang sudah berat,” jelasnya.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Bima itu, Bahruddin dengan tegas menyampaikan kepada seluruh Camat se Kabupaten Bima dan para kepala Dinas yang hadir agar menyampaikan informasi tentang peraturan yang baru ditetapkan itu kepada para pegawai lainnya agar tidak kaget saat diberikan tindakan. “Tolong disampaikan kepada PNS lainnya, jangan sampai mereka nanti kaget tiba-tiba dicopot atau dipecat dari PNS oleh tim yang dibentuk oleh kementerian. Sebab, Panwaslu tidak lagi mengadukan ke Bupati, tetapi langsung ke tim yang sudah dibentuk di Pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah SH menjelaskan, berdasarkan nota kesepakatan antara Bapilu dengan Empat lembaga pemerintah dipusat, tentang pengawasan netralitas, Pelaksanaan Nilai dasar, Kode etik dankode perilaku ASN dalam penyelenggaraan pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota, Panwaslu di Daerah tidak lagi memberikan laporan hasil temuan PNS yang terlibat politik kepada Bupati, akan tetapi langsung ke tim Pusat.
“Sebelumnya kami hanya melaporkan PNS yang teribat Politik Praktis hanya kepada Bupati untuk dibina dan diberikan tindakan, tetapi mulai hari ini, kami akan melaporkannya langsung ke tim Pusat yang sudah dibentuk untuk memberikan tindakan. Sanksinya juga tidak sama dengan yang diberikan Bupati, kalau di daerah hanya memberikan sanksi ringan dan sedang, tetapi di Pusat langsung memberikan sanksi berat berupa pemecatan jika terbukti,” terangnya.
Untuk itu, Abdullah berharap kepada seluruh PNS yang ada agar tidak lagi terlibat dalam urusan politik, biarkan partai politik yang berurusan dengan politik, sebab ada Panwaslu yang selalu mengawasi Para PNS jika terjun ke urusan politik. “Jangan sampai anda kaget tiba-tiba dipanggil ke pusat untuk diproses, sebab Panwas langsung melaporkannya ke Pusat tidak lagi ke Bupati. Urusan penindakannya juga langsung di pusat,” imbuhnya. (KS-Abbie)
COMMENTS