DDA, akan dimintai biaya sebanyak 4 persen, dan itu harus disetorkan ke Dinas PU
Bima, KS.- Keluhan dari sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Wera terkait dengan adanya permintaan pembayaran Gambar oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, bagi sejumlah desa yang mendapata anggaran Dana Desa dari APBN atau DDA. Meskipun Dinas PU sebagai Dinas yang dipercayakan untuk membuat gambar desain setiap proyek yang dibiayai oleh DDA tersebut mendapatkan anggaran, namun yang dikeluhkan oleh sejumlah kades tersebut adalah cara pembayarannya yang diminta sebelum adanya pencairan.
Pembayaran gambar tersebut menurut sejumlah kades sebesar 2 persen dari total anggaran DDA, dan 2 persen lagi untuk anggaran pengawasan. “ Total anggaran yang diminta oleh Dinas PU itu, sebesar 4 persen, dan itu harus dibayarkan apabila mengambil gambar meskipun anggarannya belum dicairkan,”tutur bendahara Desa Mandala Nasaruddin, kepada Wartawan Korasn Stabilitas, Senin (23/11).
Selain Desa Mandala, hal yang sama juga dikeluhkan oleh Kepala Desa Sangiang M Saleh, sejumlah aitem proyek yang dikerjakan di desanya dengan pembiayaan dari DDA, akan dimintai biaya sebanyak 4 persen, dan itu harus disetorkan ke Dinas PU. “ kami harus menyetorkan anggaran sebanyak 2 persen saat mengambil gambar dan 2 persen lagi ketika adanya pengawasan oleh dinas PU. Dan yang aneh anggaran itu diminta meskipun dananya belum cair,”kelunya.
Kepala Desa Wora H Ramli, juga mengakui hal itu, bahkan ia mengaku sudah membayarkan 2 persennya saat dirinya mengambil gambar. “ Bahkan sebanyak 4 persen dari total anggaran fisik, 2 persen untuk perencanaan dan 2 pesrsen untuk pengawasan, selain dibebankan dengan pembayaran gambar dan biaya pengawasan seluruh desa juga dibebankan untuk pembayaran pajak dari total anggaran yang diterima,”akunya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Mardiana, saat di konfirmasi tentang besaran jumlah yang sengaja di alokasikan oleh pemerintah untuk pengerjaan fisik di 191 Desa yang ada seluruh kabupaten Bima mengatakan belum dihitung, karena belum di rekap jumlah anggaran yang khusus pengerjaan fisik,” kalau totalnya kami belum tau, karena belum di pisah antara fisik yang memerlukan gambar dengan yang tidak menggunakan gambar,”jelasnya.
Disinggung adanya pembayaran ke Dinas PU sebesar 4 persen, Mardiana membenarkan, karena sesuai dengan aturan PU yang disampaikan saat rapat koordinasi dengan BPMDes, menurutnya bukan 4 persen akan tetapi 8 persen, ” Sebenarnya bukan 4 persen yang diperuntukkan bagi Dinas PU, tapi 8 persen sesuai dengan ketentuan kementerian Pekerjaan Umum, karena Desa mempunyai rencana kegiatan pemberdayaan, makanya hanya 4 persen saja,”jelasnya. (KS-Uki)
Pembayaran gambar tersebut menurut sejumlah kades sebesar 2 persen dari total anggaran DDA, dan 2 persen lagi untuk anggaran pengawasan. “ Total anggaran yang diminta oleh Dinas PU itu, sebesar 4 persen, dan itu harus dibayarkan apabila mengambil gambar meskipun anggarannya belum dicairkan,”tutur bendahara Desa Mandala Nasaruddin, kepada Wartawan Korasn Stabilitas, Senin (23/11).
Selain Desa Mandala, hal yang sama juga dikeluhkan oleh Kepala Desa Sangiang M Saleh, sejumlah aitem proyek yang dikerjakan di desanya dengan pembiayaan dari DDA, akan dimintai biaya sebanyak 4 persen, dan itu harus disetorkan ke Dinas PU. “ kami harus menyetorkan anggaran sebanyak 2 persen saat mengambil gambar dan 2 persen lagi ketika adanya pengawasan oleh dinas PU. Dan yang aneh anggaran itu diminta meskipun dananya belum cair,”kelunya.
Kepala Desa Wora H Ramli, juga mengakui hal itu, bahkan ia mengaku sudah membayarkan 2 persennya saat dirinya mengambil gambar. “ Bahkan sebanyak 4 persen dari total anggaran fisik, 2 persen untuk perencanaan dan 2 pesrsen untuk pengawasan, selain dibebankan dengan pembayaran gambar dan biaya pengawasan seluruh desa juga dibebankan untuk pembayaran pajak dari total anggaran yang diterima,”akunya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Mardiana, saat di konfirmasi tentang besaran jumlah yang sengaja di alokasikan oleh pemerintah untuk pengerjaan fisik di 191 Desa yang ada seluruh kabupaten Bima mengatakan belum dihitung, karena belum di rekap jumlah anggaran yang khusus pengerjaan fisik,” kalau totalnya kami belum tau, karena belum di pisah antara fisik yang memerlukan gambar dengan yang tidak menggunakan gambar,”jelasnya.
Disinggung adanya pembayaran ke Dinas PU sebesar 4 persen, Mardiana membenarkan, karena sesuai dengan aturan PU yang disampaikan saat rapat koordinasi dengan BPMDes, menurutnya bukan 4 persen akan tetapi 8 persen, ” Sebenarnya bukan 4 persen yang diperuntukkan bagi Dinas PU, tapi 8 persen sesuai dengan ketentuan kementerian Pekerjaan Umum, karena Desa mempunyai rencana kegiatan pemberdayaan, makanya hanya 4 persen saja,”jelasnya. (KS-Uki)
COMMENTS