Bahkan, diduga hendak digrogoti secara berjamaah antara oknum anggota dewan yang ada di Legislatif dan oknum di Eksekutif.
Bima, KS.- Usulan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun 2016 senilai puluhan Miliyar untuk dana Aspirasi 45 Anggota DPRD dianggap berlebihan. Bahkan, diduga hendak digrogoti secara berjamaah antara oknum anggota dewan yang ada di Legislatif dan oknum di Eksekutif.
Edi Muhlis, S.Sos
Modusnya, mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal diduga kuat penganggaran dana senilai Rp.1 Miliar per-anggota dewan dan Rp.1,5 M untuk unsur pimpinan tersebut demi memenuhi kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu. Celakanya, usulan dimaksud juga memperhambat pembahasan RAPBD Tahun 2016. Pemicunya, terdapat perbedaan persepsi antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Praktis, pembahasan tersebut bakal sulit ditemukan benang merahnya, karena eksekutif bersikeras menolak permintaan legislatif menyangkut dana aspirasi dengan alasan keterbatasan angka dalam postur APBD.
Hal itu disampaikan Fraksi Pejuang Restorasi (FPR) melalui Edi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Fraksi tersebut saat momen sidang pembahasan RAPBD Tahun 2016 Kamis (19/11) di Ruang Rapat utama Lembaga terhormat tersebut. usulan legislatif yang memproleh penolakan eksekutif dengan dalih keterbatasan angka dalam postur APBD diduga hanya sebagai modus kejahatan untuk menggrogoti anggaran rakyat. “Itu modus kejahatan baru oknum tak bertanggungjawab, saya menduga APBD tahun 2016 hendak digrogoti secara berjamaah antara oknum di legislatif dengan oknum di eksekutif. Dalihnya, untuk kepentingan rakyat, kecurigaan saya faktanya tidak demikian, ada niat jahat terselebung dibalik permintaan itu,” ungkap Edi Mukhlis, S.Sos kepada Koran Stabilitas.
Selain itu lanjut Edi, permintaan alokasi dana aspirasi juga beraroma dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam bentuk konspirasi oknum yang ada di Eksekutif dengan oknum di Legislatif. Indikatornya, anggaran tersebut diproyeksikan melalui masing-masing dinas. Sehingga, proyek yang sebenarnya bersumber dari dana aspirasi lewat dinas dikerjakan oknum anggota dewan yang menginginkan permintaan tersebut diloloskan. Terlebih, anggaran Rp.1 M peranggota dewan dan Rp.1,5 M untuk unsur pimpinan tergolong besar, sehingga tak heran apabila besar keinginan oknum tak bertanggungjawab untuk meloloskanya.”Sekali lagi, ini modus kejahatan baru, konspirasi antara oknum yang ada di eksekutif dan legislatif. Jadi wajar kalau permintaan itu kami tolak, karena diduga kuat bukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan oknum tertentu,” tegasnya.
Karena itu tegas Edi, fraksinya menolak dengan keras peruntukan anggaran untuk para wakil rakyat dalam kaitan itu. Alasanya, bertentangan dengan aturan yang ada, lebih-lebih permintaan tersebut belum ada dasar hukum yang mengatur regulasi dan sistem tentang penganggaran dana aspirasi untuk para wakil rakyat tersebut. ”Aturan sebagai pedomanya belum ada, lalu apa dasar lembaga ini (legislatif) meloloskan permintaan itu. Intinya, kami yang tergabung dalam fraksi ini menolak keras pemanfaatan APBD untuk aspirasi anggota dewan,” tandasnya.
Apabila sebutnya, usulan itu diloloskan maka pemerintah (Eksekutif –Legislatif) bakal berurusan dengan Lembaga Penegak Hukum. Karena, terindikasi pelanggaran hukum dibalik penggunaan APBD untuk dana aspirasi 45 wakil rakyat periode 2014-2019 ini. Artinya, sebelum tersangkut hukum alangkah baiknya diantisipasi lebih awal. Sebab, lolos atau tidak, setuju ataukah ditolak usulan, permintaan tersebut tergantung sungguh keputusan lembaga wakil rakyat ini. ”Yang menentukan keputusan final atas permintaan tersebut merupakan tugas kita politisi yang duduk di lembaga terhormat ini. Saran saya, sebaiknya usulan itu ditolak, jangan dipaksakan karena bakal berurusan dengan hukum. Tapi itu hanya sekedar masukan, diterima atau tidak tergantung rekan-rekan anggota dewan, tapi perlu diingat peruntukan APBD tersebut berbau pelanggaran hukum,” terangnya.
Sekedar diketahui publik, terdapat enam anggota dewan dari Partai Politik (Parpol) berbeda yang bergabung dalam Fraksi tersebut (FPR). Diantaranya, Nurdin Amin, SH duta PDI P dipercayakan sebagai Ketua, Ir. Ahmad sebagai Wakil Ketua, Edi Mukhlis, S.Sos duta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sekretaris, Hj. Rustina (Nasdem) Bendahara, sementara dua anggotanya yakni Ahmad HM.Saleh dan Ilham Hamzah. (KS-Anhar)
Edi Muhlis, S.Sos
Modusnya, mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal diduga kuat penganggaran dana senilai Rp.1 Miliar per-anggota dewan dan Rp.1,5 M untuk unsur pimpinan tersebut demi memenuhi kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu. Celakanya, usulan dimaksud juga memperhambat pembahasan RAPBD Tahun 2016. Pemicunya, terdapat perbedaan persepsi antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Praktis, pembahasan tersebut bakal sulit ditemukan benang merahnya, karena eksekutif bersikeras menolak permintaan legislatif menyangkut dana aspirasi dengan alasan keterbatasan angka dalam postur APBD.
Hal itu disampaikan Fraksi Pejuang Restorasi (FPR) melalui Edi Mukhlis, S.Sos, Sekretaris Fraksi tersebut saat momen sidang pembahasan RAPBD Tahun 2016 Kamis (19/11) di Ruang Rapat utama Lembaga terhormat tersebut. usulan legislatif yang memproleh penolakan eksekutif dengan dalih keterbatasan angka dalam postur APBD diduga hanya sebagai modus kejahatan untuk menggrogoti anggaran rakyat. “Itu modus kejahatan baru oknum tak bertanggungjawab, saya menduga APBD tahun 2016 hendak digrogoti secara berjamaah antara oknum di legislatif dengan oknum di eksekutif. Dalihnya, untuk kepentingan rakyat, kecurigaan saya faktanya tidak demikian, ada niat jahat terselebung dibalik permintaan itu,” ungkap Edi Mukhlis, S.Sos kepada Koran Stabilitas.
Selain itu lanjut Edi, permintaan alokasi dana aspirasi juga beraroma dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam bentuk konspirasi oknum yang ada di Eksekutif dengan oknum di Legislatif. Indikatornya, anggaran tersebut diproyeksikan melalui masing-masing dinas. Sehingga, proyek yang sebenarnya bersumber dari dana aspirasi lewat dinas dikerjakan oknum anggota dewan yang menginginkan permintaan tersebut diloloskan. Terlebih, anggaran Rp.1 M peranggota dewan dan Rp.1,5 M untuk unsur pimpinan tergolong besar, sehingga tak heran apabila besar keinginan oknum tak bertanggungjawab untuk meloloskanya.”Sekali lagi, ini modus kejahatan baru, konspirasi antara oknum yang ada di eksekutif dan legislatif. Jadi wajar kalau permintaan itu kami tolak, karena diduga kuat bukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan oknum tertentu,” tegasnya.
Karena itu tegas Edi, fraksinya menolak dengan keras peruntukan anggaran untuk para wakil rakyat dalam kaitan itu. Alasanya, bertentangan dengan aturan yang ada, lebih-lebih permintaan tersebut belum ada dasar hukum yang mengatur regulasi dan sistem tentang penganggaran dana aspirasi untuk para wakil rakyat tersebut. ”Aturan sebagai pedomanya belum ada, lalu apa dasar lembaga ini (legislatif) meloloskan permintaan itu. Intinya, kami yang tergabung dalam fraksi ini menolak keras pemanfaatan APBD untuk aspirasi anggota dewan,” tandasnya.
Apabila sebutnya, usulan itu diloloskan maka pemerintah (Eksekutif –Legislatif) bakal berurusan dengan Lembaga Penegak Hukum. Karena, terindikasi pelanggaran hukum dibalik penggunaan APBD untuk dana aspirasi 45 wakil rakyat periode 2014-2019 ini. Artinya, sebelum tersangkut hukum alangkah baiknya diantisipasi lebih awal. Sebab, lolos atau tidak, setuju ataukah ditolak usulan, permintaan tersebut tergantung sungguh keputusan lembaga wakil rakyat ini. ”Yang menentukan keputusan final atas permintaan tersebut merupakan tugas kita politisi yang duduk di lembaga terhormat ini. Saran saya, sebaiknya usulan itu ditolak, jangan dipaksakan karena bakal berurusan dengan hukum. Tapi itu hanya sekedar masukan, diterima atau tidak tergantung rekan-rekan anggota dewan, tapi perlu diingat peruntukan APBD tersebut berbau pelanggaran hukum,” terangnya.
Sekedar diketahui publik, terdapat enam anggota dewan dari Partai Politik (Parpol) berbeda yang bergabung dalam Fraksi tersebut (FPR). Diantaranya, Nurdin Amin, SH duta PDI P dipercayakan sebagai Ketua, Ir. Ahmad sebagai Wakil Ketua, Edi Mukhlis, S.Sos duta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sekretaris, Hj. Rustina (Nasdem) Bendahara, sementara dua anggotanya yakni Ahmad HM.Saleh dan Ilham Hamzah. (KS-Anhar)
COMMENTS