$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Mantan Kasek dan Wakasek Jadi Tersangka Korupsi BSM

Patut diapresiasi, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima berhasil tetapkan dua tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM),

Bima, KS.- Patut diapresiasi, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima berhasil tetapkan dua tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Khusus Murid (BKM), BKM-Perubahan dan Bantuan Opresasional Sekolah (BOS). Dua tersangka tersebut, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Bolo, inesial Umr dan mantan Wakalsek, Amr. Tapi patut disayangkan, walaupun jadi tersangka, penyidik Polres Bima tidak menahan keduanya. kedua tersangka korupsi ini masih bebas menghirup udara bebas, alias berkeliaran dimana-mana.

Kasat Reskrim Polres Bima, Elyas Erikson SH, S.Ik
Kasat Reskrim Polres Bima, Elyas Erikson SH, S.Ik

Lantas kenapa kedua tersangka korupsi dana APBN dan APBD tersebut tidak ditahan penyidik polisi? Kasat Reskrim Polres Bima, Elyas Erikson SH, S.Ik, membenarkan jika mantan Kasek dan Wakalsek SMAN I Bolo tidak ditahan. Alasannya, kedua pelaku koruptor saat proses penyelidikan dan penyidikan bersikap kooperatif.”Benar, penyidik kami tidak menahan dua tersangka Korupsi karena tidak mempersulit saat proses lidik dan sidik,” jawabnya saat diwawancarai sejummlah Wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (24/12) lalu.

Kasat Reskrim baru itu, mengatakan dilakukan penahanan dan tidaknya seorang tersangka tergantung sikap penyidik yang menangani kasus. Misalnya, jika dalam proses lidik dan sidik, penyidik menilai sikap tersangka tidak kooperatif, maka penyidik mengambil sikap untuk menahan. Tidak kooperatif yang dimaksud yakni, saat dipanggil untuk proses lidik dan sidik, tersangka tidak menunjukan itikad baik. Tidak hanya itu, mempersulit kerja penyidik untuk mendapatkan alat bukti berupa berkas dokumen perkara dan tersangka memberi keterangan terbelit-belit pada penyidik.”Meski demikian, penyidik tidak bisa bersikap diluar ketentuan. Maka, untuk menjadi penyidik, Polisi dibekali dan diuji secara ketat oleh tim penguji dari Kepolisian,” jelasnya.

Alumni Akpol 2010 yang didampingi oleh penyidik Tipikor ungkapkan pagu dana sebanyak Rp. 210 Juta yang bersumber dari ABPD, APBN dan APBN-P dengan empat item program bantuan pemerintah. Empat item bantuan pemerintah yaitu BSM, BKM, BKM-P dan BOS. Setelah dilakukan lidik dan sidik, hasilnya mengejutkan. dari total anggaran bantuan untuk siswa dan sekolah dikorup oleh Umr dan Amr melebihi setengah dari total anggaran.” Hasil dari lidik dan sidik kami, kerugian Negara mencapai Rp. 163 juta. Dana sebanyak ini tidak bisa dipertanggung jawabkan keduanya melalui laporan keuangan dabn bukti kwatansi,” ungkapkan,

Pria kelahiran 1983 silam ini mebeberkan jika berkas perkara yang merugikan Negara dan siswa tersebut, dari hasil penyidikan sudah lengkap alias P21. diputuskan P21 berkas kasus tersebut menandakan kinerja Polisi sudah maksimal dan berhasil memenuhi unsure pidana dalam kasus Korupsi.” Berkas dinyatakan P21 berarti masuk ranahnya pihak Jaksa. Untuk itu, jaksa memiliki andil besar untuk menentukan nasib dua tersangka, termasuk masalah penahanan,”tandasnya.

Kasat menuturkan, dilakukan proses lidik dan sidik kasus korupsi SMAN I Bolo bermula dari aksi demo mogok belajar dilakukan ratusan pelajar di SMAN I Bolo di sekolah setempat. Dalam aksi itu, siswa menyuarakan terkait dana sikap oknum Kasek tidak transparan dalam mengelola dana BSM, BKM, BKM-P dan BOS. Saat aksi berlangsung, Polisi melakukan tugas pengamanan. Seperti kata pepatah, “Nyelam sambil minum air”, Polisi saat itu menerima aspirasi siswa. Akhirnya Polisi melakukan penelusuran dokumen bantuan tersebut, hasilnya ditemukan adanya dugaan kerugian Negara. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran itu, Polisi menaikan ke tingkat Penyelidikan dan penyidikan,” urainya.

Menjawab sorotan public terkait kasus tersebut memakan waktu 3 tahun hingga sampai P21? Pria berbadan tegap ini menegaskan, untuk penanganan kasus korupsi tidak segampang membalikan telapak tangan. Butuh waktu lama untuk mengumpulkan alat bukti, berupa dokumen anggaran, keterangan saksi, dan bukti petunjuk agar bisa menjerat terlapor.”Untuk kasus korupsi, 3 tahun itu waktu yang pendek. Bahkan ada yang mencapai 4 sampai 5 tahun untuk satu perkara Korupsi. Apalagi jika jaksa teliti atas perkara itu,bisa jadi P19 atau pengembalian berkas oleh jaksa ke polisi dilakukan berkali-kali lantaran unsur pidana masih lemah atau kurang. Itu makanya kami hati-hati dan teliti untuk kasus korupsi,” paparnya.

Diakhir wawancara kasat mengatakan pihaknya menggunakan pasal 2 dan pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 2009 junto UU 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara dibawah 5 Tahun. Kita sudah maksimal bekerja untuk menjerat para koruptor, tinggal menunggu sikap Jaksa dan keputusan Hakim Pengadilan,” pungkasnya. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Mantan Kasek dan Wakasek Jadi Tersangka Korupsi BSM
Mantan Kasek dan Wakasek Jadi Tersangka Korupsi BSM
Patut diapresiasi, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima berhasil tetapkan dua tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM),
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisrX0zotz2X-lAjYiTJFR1lBuvQB1wQxV8sP6FtU_qyfb7fe7Hk6ddYj8I59o4Qv1ywC4toQipm8U7aqcP4DapUwhUVL8e5iw3PQgvRuWMXIw7wuaFVvJhqVIFbJb0D4kFRGh0RZrCeqj8/s400/Kasat+Reskrim+Polres+Bima%252C+Elyas+Erikson+SH%252C+S.Ik.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisrX0zotz2X-lAjYiTJFR1lBuvQB1wQxV8sP6FtU_qyfb7fe7Hk6ddYj8I59o4Qv1ywC4toQipm8U7aqcP4DapUwhUVL8e5iw3PQgvRuWMXIw7wuaFVvJhqVIFbJb0D4kFRGh0RZrCeqj8/s72-c/Kasat+Reskrim+Polres+Bima%252C+Elyas+Erikson+SH%252C+S.Ik.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/mantan-kasek-dan-wakasek-jadi-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/12/mantan-kasek-dan-wakasek-jadi-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy