Bukti awal perubahan nama dan tahun lahir dalam Ijazah Paket C atas nama Indah Damayanti Putri (IDP) adalah, adanya lembaran Ijazah Paket yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas)
Bima, KS.- Tepat tanggal 08 April 2013 lalu, terdorong sebuah keinginan besar sosok politisi Golkar Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Putri (IDP) merubah nama dan tahun lahir dalam ijazah paket C-nya, yang dikeluarkan oleh PKBM LPMP yang beralamat di Desa/Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Tahun 2005 lalu. Sementara, penggunaan untuk kepentingan politiknya pada Pemilihan Legislatif Tahun 2014 lalu, IDP justeru tidak menggunakan nama dalam Ijazah yang telah dirubahnya, melainkan tetap pada ijazah paket C yang diterbitkan Tahun 2005.
Hj. Indah Damayanti Putri (IDP)
Bukti awal perubahan nama dan tahun lahir dalam Ijazah Paket C atas nama Indah Damayanti Putri (IDP) adalah, adanya lembaran Ijazah Paket yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Dompu pada Tahun 2005. Ijazah tersebut dibuat mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001, tanggal 11 Juli 2001. Ijazah paket C tersebut beridentitas lengkap, bernama INDAH DAMAYANTI PUTRI, Lahir di Dompu 19 Nopember 1980, nama orang tua, SYAMSURIZAL, nomor induk ijazah 053, kelompok belajara PKBM LPMP Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Selanjutnya, tempat dan tanggal pembuatan Ijazah paket C atas nama IDP tersebut, di Dompu 30 Desember 2005, ditandatangani Kepala Diknas Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamansyuri, Nip 131 967 781.
Sementara dalam lembaran hasil Ujian Nasional (UN) Paket C, yang dikeluarkan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional, menerangkan bahwa: Warga Belajar (WB) bernama Indah Damayanti Putri, tempat tanggal lahir di Dompu, 19 Nopember 1980, memiliki nomor peserta ujian 23-05-01-053, merupakan peserta didik di Kecamatan Dompu, Kabupaten/Kota Dompu, telah mengikuti UN Program paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah, yang diselenggarakan dari tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2005, berdasarkan Surat Edaran Dikretorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 60/E/MS/2005, tanggal 29 Maret 2005, dan dinyatakan LULUS dengan hasil nilai sejumlah 35.69, dari enam mata pelajaran yang di ujikan. Antara lain, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri, Ekonomi, Sosiologi dan Tata Negara. Hasil UN Paket C tersebut, diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2005 di Jakarta, oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, Burhanudin Tola, Ph, D, Nip 131 099 013.
Namun pada tanggal 08 April 2013 lalu, IDP membuat surat keterangan perubahan nama dan tahun lahir, dari nama sebelumnya INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, menjadi INDAH DHAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Dalam surat keterangan perubahan nama bernomor 426/697/Dikpora/2013, menerangkan bahwa nama tersebut merupakan peserta paket C setara SMA, Ttahun 2005 yang dilaksanakan PKBM-LPMP dengan nomor ujian 23-05-01-053, dan nomor induk 053.
Pertanyaannya, apa tujuan IDP merubah tahun lahir dan menambah satu huruf dari nama sebelumnya. Sementara, ijazah Paket C yang digunakan untuk syarat pencalonan Dewan Tahun 2014 kemarin, IDP menggunakan Ijazah paket C-nya bernama INDAH DAMAYANTI PUTRI, Tempat Tanggal Lahir, Dompu, 19 Nopember 1980, bukan ijazah atau menggunakan surat keterangan perubahan nama yang dibuat tanggal 08 April 2013 dengan nama INDAH DHAMAYANTI PUTRI, Tempat Tanggal Lahir, Dompu 19 Nopember 1981.
Bukti nyata IDP menggunakan Ijazah paket C tahun kelahirannya 1980 yakni, berdasarkan buku profil Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode Tahun 2014 – 2019, tertulis secara jelas nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu tanggal 19 Nopember 1980, alamat tempat tinggal RT 06 RW 02 Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Riwayat pendidikan bersangkutan (IDP,red), tamat SDN Tahun 1993, tamat SMP Tahun 1998, dan tamat Paket C Tahun 2005.
Demi perimbangan berita, Hj. Indah Damayanti Putri yang dimintai tanggapannya belum berhasil ditemui. Informasi yang diperoleh di sejumlah orang dekat Umi Dinda, saat ini tengah berada diluar Daerah.(KS-01)
Hj. Indah Damayanti Putri (IDP)
Bukti awal perubahan nama dan tahun lahir dalam Ijazah Paket C atas nama Indah Damayanti Putri (IDP) adalah, adanya lembaran Ijazah Paket yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Dompu pada Tahun 2005. Ijazah tersebut dibuat mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 114/U/2001, tanggal 11 Juli 2001. Ijazah paket C tersebut beridentitas lengkap, bernama INDAH DAMAYANTI PUTRI, Lahir di Dompu 19 Nopember 1980, nama orang tua, SYAMSURIZAL, nomor induk ijazah 053, kelompok belajara PKBM LPMP Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Selanjutnya, tempat dan tanggal pembuatan Ijazah paket C atas nama IDP tersebut, di Dompu 30 Desember 2005, ditandatangani Kepala Diknas Kabupaten Dompu, Drs. Gaziamansyuri, Nip 131 967 781.
Sementara dalam lembaran hasil Ujian Nasional (UN) Paket C, yang dikeluarkan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional, menerangkan bahwa: Warga Belajar (WB) bernama Indah Damayanti Putri, tempat tanggal lahir di Dompu, 19 Nopember 1980, memiliki nomor peserta ujian 23-05-01-053, merupakan peserta didik di Kecamatan Dompu, Kabupaten/Kota Dompu, telah mengikuti UN Program paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasyah Aliyah, yang diselenggarakan dari tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2005, berdasarkan Surat Edaran Dikretorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 60/E/MS/2005, tanggal 29 Maret 2005, dan dinyatakan LULUS dengan hasil nilai sejumlah 35.69, dari enam mata pelajaran yang di ujikan. Antara lain, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri, Ekonomi, Sosiologi dan Tata Negara. Hasil UN Paket C tersebut, diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2005 di Jakarta, oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, Burhanudin Tola, Ph, D, Nip 131 099 013.
Namun pada tanggal 08 April 2013 lalu, IDP membuat surat keterangan perubahan nama dan tahun lahir, dari nama sebelumnya INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1980, menjadi INDAH DHAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu 19 Nopember 1981. Dalam surat keterangan perubahan nama bernomor 426/697/Dikpora/2013, menerangkan bahwa nama tersebut merupakan peserta paket C setara SMA, Ttahun 2005 yang dilaksanakan PKBM-LPMP dengan nomor ujian 23-05-01-053, dan nomor induk 053.
Pertanyaannya, apa tujuan IDP merubah tahun lahir dan menambah satu huruf dari nama sebelumnya. Sementara, ijazah Paket C yang digunakan untuk syarat pencalonan Dewan Tahun 2014 kemarin, IDP menggunakan Ijazah paket C-nya bernama INDAH DAMAYANTI PUTRI, Tempat Tanggal Lahir, Dompu, 19 Nopember 1980, bukan ijazah atau menggunakan surat keterangan perubahan nama yang dibuat tanggal 08 April 2013 dengan nama INDAH DHAMAYANTI PUTRI, Tempat Tanggal Lahir, Dompu 19 Nopember 1981.
Bukti nyata IDP menggunakan Ijazah paket C tahun kelahirannya 1980 yakni, berdasarkan buku profil Anggota DPRD Kabupaten Bima Periode Tahun 2014 – 2019, tertulis secara jelas nama INDAH DAMAYANTI PUTRI, lahir di Dompu tanggal 19 Nopember 1980, alamat tempat tinggal RT 06 RW 02 Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB. Riwayat pendidikan bersangkutan (IDP,red), tamat SDN Tahun 1993, tamat SMP Tahun 1998, dan tamat Paket C Tahun 2005.
Demi perimbangan berita, Hj. Indah Damayanti Putri yang dimintai tanggapannya belum berhasil ditemui. Informasi yang diperoleh di sejumlah orang dekat Umi Dinda, saat ini tengah berada diluar Daerah.(KS-01)
COMMENTS