Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap meminta kepada seluruh guru agar membayar zakat profesi
Kota Bima, KS.- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap meminta kepada seluruh guru agar membayar zakat profesi, dan diminta agar tidak mengaitkan pembayaran zakat itu dengan agama. “Saya berharap agar seluruh guru segera membayar zakat profesinya,”pinta H.Alwi saat memberikan sambuatan dalam acara sosialisasi dan edukasi zakat bersama Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima diaula SMKN 3 Kota Bima Selasa (12/1).
Kata Alwi, pemotongan gaji tiap bulan untuk pembayaran zakat profesi bagi guru PNS, selama ini selalu dikaitkan dengan agama. Sementara dalam Islam membenarkan setiap keuntungan didapat ada pajaknya atau zakat, infak dan sedekah. Demikian halnya dengan pembayaran zakat profesi 2 ½ porsen, dari gaji pokok yang ditetapkan pemerintah melalui Intruksi Presiden tahun 2014,”jelasnya.
Alwi meminta agar tidak mempermasalahkan soal zakat profesinya tersebut. Karena, zakat adalah kewajiban dan tidak bisa digantikan (Analogi) yang lain, apalagi zakat profesi ini bukan infaq. “Instruksi Presiden, Gubenur, Walikota/Bupati wajib dita’ati sebagai warga negara negara yang dan sebagai umat agama Islam yang benar. Karena zakat profesi ini bertujuan bagi keselamatan umat,” ujarnya dihadapan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) SD, SMP dan SMA/SMK se Kota Bima.
Hal yang sama juga disampaikan Kasek SDN 11 Kota Bima Hj. Mariamah di sekolah yang dipimpinnya itu mengakui ada beberapa orang guru yang menerima gaji secara utuh dan tidak membayar zakat profesi, sementara sebagian guru lainnya ada yang kurang gajinya maupun minus gaji.”Jadi soal membayar zakat itu, sangat bergantung pada manusia masing-masing. Membayar zakat juga tidak harus dengan paksa, melainkan harus dengan niat yang ikhlas,”cetusnya.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Dikpora Kecamatan Rasanae Barat Syahrudin, Ama.Pd mengatakan, proses pembayaran zakat 2 ½ porsen itu kepada pihak bazda hanya berlangsung dua bulan. Pasalnya, banyak kritikan dari elemen masyarakat yang meminta untuk tidak menyetor dan membayar zakat profesi. “Kami selaku UPT yang membawahi guru dikecamatan merasa tidak enak, karena surat edaran dari PGRI Kota Bima menyatakan untuk tidak bayar, sedangkan Bazda minta untuk membayar,” jelasnya.
Akibat dengan kehadiran dua surat tersebut, pihaknya mengambil jalan tengah untuk menarik zakat yang dibayar Rp. 20 ribu per PNS setiap bulan yang ditarik sejak tahun 2013 lalu berdasarkan keputusan bersama. “Sudah jelas uang Rp. 20 ribu itu disetor oleh bendahara UPT Dikpora ke Bazda Kota Bima,” tambahnya.
Ketua Bazda Kota Bima Drs. TG. H. Ramli dalam arahannya mengatakan, dalam pengumpulan zakat ini diperlukan kebersamaan dan kekompakan dari semua elemen pegawai yang wajib membayar zakat profesi. “Dari pihak sekolah diharapkan menyetor ke UPT Dikpora secara kolektif (100 porsen), seperti yang dilakukan UPT kepada Bazda,” kata pimpinan Ponpes Al Husaini Monggonao.(KS-05)
Kata Alwi, pemotongan gaji tiap bulan untuk pembayaran zakat profesi bagi guru PNS, selama ini selalu dikaitkan dengan agama. Sementara dalam Islam membenarkan setiap keuntungan didapat ada pajaknya atau zakat, infak dan sedekah. Demikian halnya dengan pembayaran zakat profesi 2 ½ porsen, dari gaji pokok yang ditetapkan pemerintah melalui Intruksi Presiden tahun 2014,”jelasnya.
Alwi meminta agar tidak mempermasalahkan soal zakat profesinya tersebut. Karena, zakat adalah kewajiban dan tidak bisa digantikan (Analogi) yang lain, apalagi zakat profesi ini bukan infaq. “Instruksi Presiden, Gubenur, Walikota/Bupati wajib dita’ati sebagai warga negara negara yang dan sebagai umat agama Islam yang benar. Karena zakat profesi ini bertujuan bagi keselamatan umat,” ujarnya dihadapan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) SD, SMP dan SMA/SMK se Kota Bima.
Hal yang sama juga disampaikan Kasek SDN 11 Kota Bima Hj. Mariamah di sekolah yang dipimpinnya itu mengakui ada beberapa orang guru yang menerima gaji secara utuh dan tidak membayar zakat profesi, sementara sebagian guru lainnya ada yang kurang gajinya maupun minus gaji.”Jadi soal membayar zakat itu, sangat bergantung pada manusia masing-masing. Membayar zakat juga tidak harus dengan paksa, melainkan harus dengan niat yang ikhlas,”cetusnya.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Dikpora Kecamatan Rasanae Barat Syahrudin, Ama.Pd mengatakan, proses pembayaran zakat 2 ½ porsen itu kepada pihak bazda hanya berlangsung dua bulan. Pasalnya, banyak kritikan dari elemen masyarakat yang meminta untuk tidak menyetor dan membayar zakat profesi. “Kami selaku UPT yang membawahi guru dikecamatan merasa tidak enak, karena surat edaran dari PGRI Kota Bima menyatakan untuk tidak bayar, sedangkan Bazda minta untuk membayar,” jelasnya.
Akibat dengan kehadiran dua surat tersebut, pihaknya mengambil jalan tengah untuk menarik zakat yang dibayar Rp. 20 ribu per PNS setiap bulan yang ditarik sejak tahun 2013 lalu berdasarkan keputusan bersama. “Sudah jelas uang Rp. 20 ribu itu disetor oleh bendahara UPT Dikpora ke Bazda Kota Bima,” tambahnya.
Ketua Bazda Kota Bima Drs. TG. H. Ramli dalam arahannya mengatakan, dalam pengumpulan zakat ini diperlukan kebersamaan dan kekompakan dari semua elemen pegawai yang wajib membayar zakat profesi. “Dari pihak sekolah diharapkan menyetor ke UPT Dikpora secara kolektif (100 porsen), seperti yang dilakukan UPT kepada Bazda,” kata pimpinan Ponpes Al Husaini Monggonao.(KS-05)
COMMENTS