Seperti yang dilakukan Hj. Aisyah alias Umi Osi, ia nekad mengirim 60 ton beras melalui jalur laut Pelabuhan Bima ke NTT. Namun, pengiriman itu dapat digagalkan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Kota Bima, KS.- Banyak cara para pedagang untuk meraup keutungan banyak meski melanggar aturan. Seperti yang dilakukan Hj. Aisyah alias Umi Osi, ia nekad mengirim 60 ton beras melalui jalur laut Pelabuhan Bima ke NTT. Namun, pengiriman itu dapat digagalkan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Beras sebanyak 60 itu akhirnya dibongkar kembali dari atas kapal Klm Putri Sabina Gt 40 no.131/00X 2005 Pa No61/L yang di nakodai oleh MUHTAR (49), warga Ntobo Kota Bima. Kapten kapal ini tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman beras ke NTT. Padahal sesuai surat edaran dari Pemkot Bima no.500/163/ekon/lX/2011 tentang larangan pengiriman, pengeluaran ijin beras keluar daerah terhitung sejak tanggal 21 September 2011.”Benar kami gagalkan pengiriman barang ke NTT. Aparat gabungan menyuruh untuk bongkar kembali dari kapal karena pemilik beras tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman yang sah,” beber Kabag OPS Kompol I Wayan Muandra SH.
Perintah pembongkaran itu langsung dari dari Kabag Ekonomi Pemkot Bima, Nurjanah. Akhirnya beras dalam jumlah banyak itu dikembalikan ke pemiliknya yang merupakan warga Sadia II Kota Bima.”Kabag Ekonomi langsung perintahkan untuk dibongkar karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menggunakan truck dengan Nopol EA 8344 SZ, beras itu dibawa kembali kepemiliknya. Sebelumnya, personil intelkam polsek KP3 Laut Bima melakukan pengintaian atas pelanggaran itu.”Digagalkan menyelundupan beras ke NTT berkat anggota intel di Polsek KP3 Laut Bima, semoga tidak ada lagi kejadian yang sama, karena akan mengurangi ketersedian beras di Bima dan Dompu,” imbuhnya.
Menurut informasi, beras tersebut berasal dari kabupaten Dompu. Pemili beras hanya melakukan transit di pelabuhan Bima.
Sementara dari pihak Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghajali S,Sos menegaskan, kebutuhan beras di Kota Bima saat ini cukup tinggi, apalagi para petani sekarang, banyak yang gagal panen, akibat kekeringan yang melanda. Karena itu, masyarakat Bima akan dirugikan, bila beras di jual keluar daerah.”Harapan besar kami sebagai Pemerintah, agar para pedagang beras tidak menjual beras keluar daerah. Di Bima saja sekarang, masyarakat butuh beras, untuk apa harus menjual beras keluar daerah,”tandasnya.(KS-04)
Beras sebanyak 60 itu akhirnya dibongkar kembali dari atas kapal Klm Putri Sabina Gt 40 no.131/00X 2005 Pa No61/L yang di nakodai oleh MUHTAR (49), warga Ntobo Kota Bima. Kapten kapal ini tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman beras ke NTT. Padahal sesuai surat edaran dari Pemkot Bima no.500/163/ekon/lX/2011 tentang larangan pengiriman, pengeluaran ijin beras keluar daerah terhitung sejak tanggal 21 September 2011.”Benar kami gagalkan pengiriman barang ke NTT. Aparat gabungan menyuruh untuk bongkar kembali dari kapal karena pemilik beras tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman yang sah,” beber Kabag OPS Kompol I Wayan Muandra SH.
Perintah pembongkaran itu langsung dari dari Kabag Ekonomi Pemkot Bima, Nurjanah. Akhirnya beras dalam jumlah banyak itu dikembalikan ke pemiliknya yang merupakan warga Sadia II Kota Bima.”Kabag Ekonomi langsung perintahkan untuk dibongkar karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Menggunakan truck dengan Nopol EA 8344 SZ, beras itu dibawa kembali kepemiliknya. Sebelumnya, personil intelkam polsek KP3 Laut Bima melakukan pengintaian atas pelanggaran itu.”Digagalkan menyelundupan beras ke NTT berkat anggota intel di Polsek KP3 Laut Bima, semoga tidak ada lagi kejadian yang sama, karena akan mengurangi ketersedian beras di Bima dan Dompu,” imbuhnya.
Menurut informasi, beras tersebut berasal dari kabupaten Dompu. Pemili beras hanya melakukan transit di pelabuhan Bima.
Sementara dari pihak Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghajali S,Sos menegaskan, kebutuhan beras di Kota Bima saat ini cukup tinggi, apalagi para petani sekarang, banyak yang gagal panen, akibat kekeringan yang melanda. Karena itu, masyarakat Bima akan dirugikan, bila beras di jual keluar daerah.”Harapan besar kami sebagai Pemerintah, agar para pedagang beras tidak menjual beras keluar daerah. Di Bima saja sekarang, masyarakat butuh beras, untuk apa harus menjual beras keluar daerah,”tandasnya.(KS-04)
COMMENTS