Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) zakat itu ditarik dari seluruh PNS,pengawai swasta se Indonesia yang bersumber dari pendapatan (gaji) dari negara
Kota Bima, KS.– Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) zakat itu ditarik dari seluruh PNS, pengawai swasta se Indonesia yang bersumber dari pendapatan (gaji) dari negara. Tanpa membedakan agama, jadi jangan salah asumsikan tentang fatwa MUI. “Saya harap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menengahi konflik terkaid dengan pembayaran zakat profesi guru. Sesungguhnya zakat yang dimaksud Inpres sama halnya potong pajak terhadap penggunaan uang negara, karena PNS selain guru maupun PNS dari daerah lain tidak ada yang meributkan hal itu,” kata Ketua MUI Kota Bima Drs. TG. HM. Saleh Ismail, yang ditemui wartawan Kamis (14/1).
Ketua MUI membenarkan dalam ajaran islam, tidak ada yang menjelaskan terkait penarikan zakat profesi. Akan tetapi dalam islam membenarkan penarikan zakat penghasilan saja, dalam islam tidak membedakan pegawai maupun petani, yang penting mendapatkan penghasilan per pertahun diatas Rp. 40 juta wajib menyerahkan penghasilannya di Badan Amil Zakat (Bazda). “Dalam Al Qur’an menjelaskan yeng memiliki penghasilan sesuai harga emas 85 gram (harga emas sekarang Rp.500 ribu per gram), itu wajib disetor ke bazda dan apabila hal itu tidak dilaksanakan. Maka umat islam tersebut mendapatkan dosa,” ujarnya.
Jadi MUI harap pada pemerintah untuk menjelaskan zakat profesi itu, atau bila perlu jangan sebut zakat, akan tetapi sama seperti pajak, PPH dan PPN. Sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan seperti saat ini, dan sudah jelas zakat wajib itu adalah zakat fitrah, infak dan sedekah. “Diminta PGRI juga untuk duduk bersama dengan dinas Dikpora. Pasalnya, pembayaran zakat profesi itu berjalan maksimal diinstansi lain, begitupun didunia pendidikan hanya dari guru SD saja yang sudah bayar, dan hal ini menjadi rancu dengan sekolah menegah, ketimbang sekolah dasar,” tambahnya. (KS – 05)
Ketua MUI membenarkan dalam ajaran islam, tidak ada yang menjelaskan terkait penarikan zakat profesi. Akan tetapi dalam islam membenarkan penarikan zakat penghasilan saja, dalam islam tidak membedakan pegawai maupun petani, yang penting mendapatkan penghasilan per pertahun diatas Rp. 40 juta wajib menyerahkan penghasilannya di Badan Amil Zakat (Bazda). “Dalam Al Qur’an menjelaskan yeng memiliki penghasilan sesuai harga emas 85 gram (harga emas sekarang Rp.500 ribu per gram), itu wajib disetor ke bazda dan apabila hal itu tidak dilaksanakan. Maka umat islam tersebut mendapatkan dosa,” ujarnya.
Jadi MUI harap pada pemerintah untuk menjelaskan zakat profesi itu, atau bila perlu jangan sebut zakat, akan tetapi sama seperti pajak, PPH dan PPN. Sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan seperti saat ini, dan sudah jelas zakat wajib itu adalah zakat fitrah, infak dan sedekah. “Diminta PGRI juga untuk duduk bersama dengan dinas Dikpora. Pasalnya, pembayaran zakat profesi itu berjalan maksimal diinstansi lain, begitupun didunia pendidikan hanya dari guru SD saja yang sudah bayar, dan hal ini menjadi rancu dengan sekolah menegah, ketimbang sekolah dasar,” tambahnya. (KS – 05)
COMMENTS