Dugaan pelanggaran dalam pekerjaan oleh PT.Amanat Semesta sebagai Kontraktor Pelaksana proyek itu, terungkap ketika empat Anggota Dewan turun langsung dilokasi Kegiatan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan tersebut
Kota Bima, KS.– Praktek dugaan Tindak Pidana Kejahatan untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompok tertentu lewat anggaran Rakyat juga Negara seolah sudah menjadi tradisi buruk yang sulit diberantas. Celakanya, pelaku yang terlibat hingga sukses diungkap dan dijebloskan dibalik Terali Besi tidak saja dari kalangan Swasta. Tapi, bahkan juga melibatkan oknum yang dipercayakan untuk menjalankan tugas, tanggungjawab pada dua Instansi Pemerintah sebagai Pilar Negara (Eksekutif – Legislatif). Sehingga, tidak heran apabila impian untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dan bersih dari praktek KKN hanya sebatas wacana kosong semata. Terbukti, praktek korupsi dan sejenisnya hampir setiap tahun terjadi. Kali ini, dugaan itu kembali terjadi melalui Proyek pekerjaan Pasar Raya Amahami Kota Bima. Bentuknya, terdapat beberapa indikasi pelanggaran pada pekerjaan yang menelan anggaran bernilai fantastik tersebut.
Pasar Raya Amahami
Dugaan pelanggaran dalam pekerjaan oleh PT.Amanat Semesta sebagai Kontraktor Pelaksana proyek itu, terungkap ketika empat Anggota Dewan turun langsung dilokasi Kegiatan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan tersebut. Hasilnya, H.Armansyah, SE duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Syamsuri, SH dari Partai Amanat Nasional (PAN) beserta dua anggota dewan lainya menemukan indikasi pelanggaran. Seperti, keretakan pada cor beton dudukan tabungan IPAL, sehingga mutu, kualitas beton diragukan. Termasuk, kebocoran tabungan IPAL. ”Temuan kami dilapangan merupakan bukti telah terjadi dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut,” ungkap H.Armansyah kepada Koran Stabilitas Senin (04/01) saat berada dilokasi tersebut.
Tak hanya itu, Wakil rakyat utusan Daerah Pemilihan (Dapil 3) tersebut juga membeberkan indikasi pelanggaran secara administrasi. Modelnya, diduga telah terjadi tandatangan serah terima PHO. Padahal, pekerjaan belum dituntaskan hingga 100 persen. Faktanya, pekerjaan itu masih berlanjut hingga satu hari setelah ia bersama tiga anggota dewan lainya turun lokasi. Hal itu diperkuat dengan pengakuan salah seorang panitia proyek saat para wakil rakyat itu menanyakan kebenaran sesungguhnya soal ketimpangan dibalik pekerjaan dimaksud. ”Serah terima PHO sebelum pekerjaan diselesaikan adalah pelanggaran. Secara hukum, itu merupakan bagian dari praktek pelanggaran hukum administrasi,” duganya.
Apabila praktek yang kemudian diperkuat dengan pengakuan salah seorang panitia itu benar dan terbukti, kuat dugaan telah terjadi korupsi secara berjamaah dalam proyek tersebut. Alasanya, terdapat tahapan dan pihak panitia yang diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas dalam kaitan itu (PHO). Jadi, semua pihak yang memiliki kewenangan dalam hal itu, mulai dari rekanan hingga yang mendapat tugas di lingkup pemerintahan akan terlibat atas dugaan pelanggaran tersebut. ”Kalau benar itu terjadi, yakin dan percaya akan banyak oknum yang terlibat. Baik rekanan swasta maupun pihak – pihak di pemerintah, termasuk di Diskoperindag. Karena, dugaan itu terjadi dan dilakukan secara bersama-sama (konspirasi). Intinya, siapapun yang memiliki tugas dan kewenangan dalam hal itu pasti akan dimintai pertanggungjawabanya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, H.Armansyah juga meminta kepada Lembaga Penegak Hukum (Polisi atau Jaksa) untuk membidik dugaan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut. Dasar Penyelidikanya, beberapa indikasi penyimpangan yang menjadi temuan masyarakat kemudian diperkuat dengan hasil kroscek dirinya dkk. Ditambah lagi, pengakuan salah seorang panitia pekerjaan tersebut. Jadi tegasnya, persoalan itu mesti diproses secara hukum. Karena, diduga kuat telah terjadi praktek pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut. “Bagi saya, langkah hukum teramat penting sebagai bentuk pencegahan agar uang rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum dan atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Salah seorang orang kepercayaan Etnis Thionghoa dari PT. Amanat Semesta yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (05/01) di lokasi kegiatan, mengaku pekerjaan tersebut belum diresmikan. Tapi, semua kelengkapan menyangkut dokumen PHO sudah diselesaikan. ”Pekerjaan ini belum resmi serah terima, tapi dokument PHO-nya sudah lengkap,” ujarnya singkat.
Liputan langsung Koran Stabilitas dilokasi kegiatan proyek tersebut, aktivitas pekerjaan masih berjalan, alat berat juga masih berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, tampak terlihat dua orang tukang yang tengah menambal tabungan IPAL yang mengalami kebocoran. Disinggung kenapa sampai bocor, dua tukang berkulit hitam itu mengaku lantaran jatuh saat hendak diturunkan dari angkutan.”Ikatanya kelepas, lalu terjatuh, makanya bocor. Tapi, ini baru dibeli dari Perusahaan di Surabaya,” kata mereka. (KS-03)
Pasar Raya Amahami
Dugaan pelanggaran dalam pekerjaan oleh PT.Amanat Semesta sebagai Kontraktor Pelaksana proyek itu, terungkap ketika empat Anggota Dewan turun langsung dilokasi Kegiatan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan tersebut. Hasilnya, H.Armansyah, SE duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Syamsuri, SH dari Partai Amanat Nasional (PAN) beserta dua anggota dewan lainya menemukan indikasi pelanggaran. Seperti, keretakan pada cor beton dudukan tabungan IPAL, sehingga mutu, kualitas beton diragukan. Termasuk, kebocoran tabungan IPAL. ”Temuan kami dilapangan merupakan bukti telah terjadi dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut,” ungkap H.Armansyah kepada Koran Stabilitas Senin (04/01) saat berada dilokasi tersebut.
Tak hanya itu, Wakil rakyat utusan Daerah Pemilihan (Dapil 3) tersebut juga membeberkan indikasi pelanggaran secara administrasi. Modelnya, diduga telah terjadi tandatangan serah terima PHO. Padahal, pekerjaan belum dituntaskan hingga 100 persen. Faktanya, pekerjaan itu masih berlanjut hingga satu hari setelah ia bersama tiga anggota dewan lainya turun lokasi. Hal itu diperkuat dengan pengakuan salah seorang panitia proyek saat para wakil rakyat itu menanyakan kebenaran sesungguhnya soal ketimpangan dibalik pekerjaan dimaksud. ”Serah terima PHO sebelum pekerjaan diselesaikan adalah pelanggaran. Secara hukum, itu merupakan bagian dari praktek pelanggaran hukum administrasi,” duganya.
Apabila praktek yang kemudian diperkuat dengan pengakuan salah seorang panitia itu benar dan terbukti, kuat dugaan telah terjadi korupsi secara berjamaah dalam proyek tersebut. Alasanya, terdapat tahapan dan pihak panitia yang diberi kepercayaan untuk menjalankan tugas dalam kaitan itu (PHO). Jadi, semua pihak yang memiliki kewenangan dalam hal itu, mulai dari rekanan hingga yang mendapat tugas di lingkup pemerintahan akan terlibat atas dugaan pelanggaran tersebut. ”Kalau benar itu terjadi, yakin dan percaya akan banyak oknum yang terlibat. Baik rekanan swasta maupun pihak – pihak di pemerintah, termasuk di Diskoperindag. Karena, dugaan itu terjadi dan dilakukan secara bersama-sama (konspirasi). Intinya, siapapun yang memiliki tugas dan kewenangan dalam hal itu pasti akan dimintai pertanggungjawabanya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, H.Armansyah juga meminta kepada Lembaga Penegak Hukum (Polisi atau Jaksa) untuk membidik dugaan pelanggaran dalam pekerjaan tersebut. Dasar Penyelidikanya, beberapa indikasi penyimpangan yang menjadi temuan masyarakat kemudian diperkuat dengan hasil kroscek dirinya dkk. Ditambah lagi, pengakuan salah seorang panitia pekerjaan tersebut. Jadi tegasnya, persoalan itu mesti diproses secara hukum. Karena, diduga kuat telah terjadi praktek pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut. “Bagi saya, langkah hukum teramat penting sebagai bentuk pencegahan agar uang rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan oknum dan atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Salah seorang orang kepercayaan Etnis Thionghoa dari PT. Amanat Semesta yang dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (05/01) di lokasi kegiatan, mengaku pekerjaan tersebut belum diresmikan. Tapi, semua kelengkapan menyangkut dokumen PHO sudah diselesaikan. ”Pekerjaan ini belum resmi serah terima, tapi dokument PHO-nya sudah lengkap,” ujarnya singkat.
Liputan langsung Koran Stabilitas dilokasi kegiatan proyek tersebut, aktivitas pekerjaan masih berjalan, alat berat juga masih berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, tampak terlihat dua orang tukang yang tengah menambal tabungan IPAL yang mengalami kebocoran. Disinggung kenapa sampai bocor, dua tukang berkulit hitam itu mengaku lantaran jatuh saat hendak diturunkan dari angkutan.”Ikatanya kelepas, lalu terjatuh, makanya bocor. Tapi, ini baru dibeli dari Perusahaan di Surabaya,” kata mereka. (KS-03)
COMMENTS