Beredarnya copyan ijazah paket C Hj. Indah Damayanti Putri (IDP) di tengah masyarakat saat ini, mulai hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat
Bima, KS.- Beredarnya copyan ijazah paket C Hj. Indah Damayanti Putri (IDP) di tengah masyarakat saat ini, mulai hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan kepentingan politik saat ini, juga akan datang. Edy Muchlis S, Sos contohnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima mulai mengangkat bicara soal copyan ijazah yang beredar tersebut. Katanya, ijazah yang digunakan oleh IDP dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 kemarin, patut diragukan legalitasnya. Pasalnya, hasil investigasi di lapangan, yakni di pihak PKBM tempat ijazah itu diterbitkan, bahwa IDP tidak pernah menjadi WB di PKBM tersebut.”Menurut pengakuan dari pemilik PKBM, bahwa IDP tidak pernah menjadi Warga Belajar (WB)nya. Nah, kenapa IDP bisa memiliki ijazah paket C, jika pihak PKBM tempat IDP belajar atau mengikuti ujian tidak mengakui terdaftar sebagai WB di PKBM tersebut,” kata Wakil Ketua Partai Nasdem ini saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin (12/1) siang kemarin.
Katanya, dalam tahapan proses verifikasi vaktual yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Bima kemarin, tidak mendatangi kampus, sekolah atau PKBM tempat para kandidat Calon Bupati atau Wakil Bupati mendapatkan ijazah terakhirnya. Buktinya, ketika ditanya ke pihak PKBM LPMP olehnya (Edy Muchlis,red) kemarin bersama teman-temannya, mengaku tidak pernah ada pihak KPU Kabupaten Bima datang melakukan verifikasi vaktual soal ijazah di PKBM tersebut, padahal syarat sah untuk ijazah yang digunakan oleh para kandidat, apabila telah dilakukan verifikasi vaktual.”Kalau tidak ada verifikasi vaktual mengenai ijazah oleh pihak KPU, berarti terjadi tindak kejahatan pelanggaran pillkada yang dilakukan oleh pihak KPUD, “Salah satu indikasi penyimpangan dan konspirasi yang dibangun oleh pihak KPU bersama oknum calon Bupati/Wakil Bupati kemarin adalah terkait ijazah paket C yang digunakan oleh IDP. saya akan usut tuntas sah atau tidaknya ijazah yang digunakan oleh IDP di pilkada kemarin,” tegasnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini juga menegaskan, dalam waktu dekat akan ada upaya hukum yang dilakukan untuk mengungkap kejahatan yang terbungkus rapi, yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, juga pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan politik pilkada kemarin.”Dalam waktu dekat akan ada upaya hukum kami tempuh soal ijazah IDP ini. Dugaan kami adalah ijazah IDP tersebut patut dipertanyakan asli atau tidaknya,” katanya.
Katanya, penilaian miring terhadap Ketua KPU tersebut, bukan karena kalah dalam pertarungan pilkada kemarin, tapi menyangkut kinerja jajaran KPUD Kabupaten Bima yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai penyelanggara pilkada dengan baik dan benar. Justeru lebih banyak melanggar aturan, sehingga merugikan masyarakat banyak, lebih-lebih terhadap pasangan calon.”Sekali lagi, saya menduga kuat terjadi konspirasi politik kotor yang dibangun oleh Ketua KPU bersama paslon yang menang, terutama soal tidak dilakukannya verifikasi ijazah secara factual,” duganya.
pada kesempatan itu, Edy juga mengungkap soal penggunakan anggaran sebanyak Rp.2,1Milyar untuk pelaksanaan pilkada kemarin. Katanya, jika dihitung sesuai dengan fakta lapangan selama proses tahapan pilkada berlangsung, lebih kurang Rp.10Milyar lebih yang digunakan murni kepentingan pelaksanaan pilkada, selain itu, diduga kuat disalahgunakan oleh jajaran KPUD Kabupaten Bima.”Saya meminta kepada pihak kepolisian, terutama jajaran Polda NTB, agar mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pihak KPUD Kabupaten Bima sebanyak Rp.2,1Milyar tersebut,”pintanya dengan tegas.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati yang hendak dimintai tanggapannya tidak berada di Kantor, informasi yang didapat dari sejumlah pegawai KPU setempat, bahwa Ketua KPU tengah melaksanakan tugas luar daerah.(KS-001)
Katanya, dalam tahapan proses verifikasi vaktual yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Bima kemarin, tidak mendatangi kampus, sekolah atau PKBM tempat para kandidat Calon Bupati atau Wakil Bupati mendapatkan ijazah terakhirnya. Buktinya, ketika ditanya ke pihak PKBM LPMP olehnya (Edy Muchlis,red) kemarin bersama teman-temannya, mengaku tidak pernah ada pihak KPU Kabupaten Bima datang melakukan verifikasi vaktual soal ijazah di PKBM tersebut, padahal syarat sah untuk ijazah yang digunakan oleh para kandidat, apabila telah dilakukan verifikasi vaktual.”Kalau tidak ada verifikasi vaktual mengenai ijazah oleh pihak KPU, berarti terjadi tindak kejahatan pelanggaran pillkada yang dilakukan oleh pihak KPUD, “Salah satu indikasi penyimpangan dan konspirasi yang dibangun oleh pihak KPU bersama oknum calon Bupati/Wakil Bupati kemarin adalah terkait ijazah paket C yang digunakan oleh IDP. saya akan usut tuntas sah atau tidaknya ijazah yang digunakan oleh IDP di pilkada kemarin,” tegasnya.
Mantan Ketua HMI Cabang Bima ini juga menegaskan, dalam waktu dekat akan ada upaya hukum yang dilakukan untuk mengungkap kejahatan yang terbungkus rapi, yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, juga pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan politik pilkada kemarin.”Dalam waktu dekat akan ada upaya hukum kami tempuh soal ijazah IDP ini. Dugaan kami adalah ijazah IDP tersebut patut dipertanyakan asli atau tidaknya,” katanya.
Katanya, penilaian miring terhadap Ketua KPU tersebut, bukan karena kalah dalam pertarungan pilkada kemarin, tapi menyangkut kinerja jajaran KPUD Kabupaten Bima yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai penyelanggara pilkada dengan baik dan benar. Justeru lebih banyak melanggar aturan, sehingga merugikan masyarakat banyak, lebih-lebih terhadap pasangan calon.”Sekali lagi, saya menduga kuat terjadi konspirasi politik kotor yang dibangun oleh Ketua KPU bersama paslon yang menang, terutama soal tidak dilakukannya verifikasi ijazah secara factual,” duganya.
pada kesempatan itu, Edy juga mengungkap soal penggunakan anggaran sebanyak Rp.2,1Milyar untuk pelaksanaan pilkada kemarin. Katanya, jika dihitung sesuai dengan fakta lapangan selama proses tahapan pilkada berlangsung, lebih kurang Rp.10Milyar lebih yang digunakan murni kepentingan pelaksanaan pilkada, selain itu, diduga kuat disalahgunakan oleh jajaran KPUD Kabupaten Bima.”Saya meminta kepada pihak kepolisian, terutama jajaran Polda NTB, agar mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pihak KPUD Kabupaten Bima sebanyak Rp.2,1Milyar tersebut,”pintanya dengan tegas.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bima, Nursusilawati yang hendak dimintai tanggapannya tidak berada di Kantor, informasi yang didapat dari sejumlah pegawai KPU setempat, bahwa Ketua KPU tengah melaksanakan tugas luar daerah.(KS-001)
COMMENTS