Masih ingatkan dengan kasus pemukulan siswa SMAN 3 Kota Bima dilingkup sekolah setempat yang dilakukan oleh oknum polisi yang tergabung dalam Satuan Sabhara Polres Bima Kota
Kota Bima, KS.– Masih ingatkan dengan kasus pemukulan siswa SMAN 3 Kota Bima dilingkup sekolah setempat yang dilakukan oleh oknum polisi yang tergabung dalam Satuan Sabhara Polres Bima Kota, Indra Budiman Kamis (05/11/2015) lalu, sampai hari ini belum dituntaskan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan dari guru Bimbingan Konseling (BK) yang juga saksi mata H. Jamaludin, S.Pd pada wartawan Rabu (3/2). Kata dia Ardianyah (17) siswa asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba yang menjadi korban pemukulan oknum polisi, gara-gara menggunakan knalpot Resying sepeda motornya didepan kediaman Kapolres Bima Kota, sehingga membuat oknum polisi Indra yang saat itu bertugas dikediaman kapolres mendatangi sekolah setempat.
Tepat di ruang BK, oknum polisi tersebut mengadili sendiri siswa yang dinilai nakal tersebut, dengan bogemnya. Tapi ternyata bukan pembinaan yang dialami korban, akan tetapi dianiya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) jenis sangkul dihadapan tiga orang saksi mata.
H. Jamaludin pada koran ini mempertanyakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada diri korban, saksi mata maupun terhadap pelaku sejak (9/11/2015) lalu. Pasalnya, dari BAP meningkat ke sidang kode etik pada Kamis (17/12/2015) pukul 09.00 yang digelar dikantor Polres. “Dalam keputusan sidang kode etik polisi tersebut, pelaku (Indra, red) terbukti melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadapan diri korban,” ujarnya saat diruang kerjanya.
Lanjutnya, terus terang sampai hari ini pihaknya mempertanyakan kinerja kepolisian Kota Bima yang belum melanjutkan kasus itu. Pasalnya, sudah jelas dalam sidang kode etik pelaku dinyatakan bersalah. “Tapi kenapa kasus itu tidak dinaikkan ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan,” tanya guru BK senior ini.
Lanjutnya, sudah jelas para saksi dalam keterangan saksinya yakni Dodi Suriadin dan Tibyanil Ahyar siswa SMAN 3 Kota Bima yang juga kerabat korban serta dirinya (Jamaludin, red) selaku saksi ketiga sudah dimintai keterangannya dan sudah di BAP, tapi kenapa kasus ini tidak ada kelanjutannya. “Jangan sampai polisi hanya mengurus masalah masyarakat, sedangkan mengurus masalah dalam rumah tangga sendiri diabaikan. Pada intinya tegakkan supremasi hukum sesuai UU 1945 tanpa memandang buluh,”pintanya. (KS – 05)
Hal itu menimbulkan pertanyaan dari guru Bimbingan Konseling (BK) yang juga saksi mata H. Jamaludin, S.Pd pada wartawan Rabu (3/2). Kata dia Ardianyah (17) siswa asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba yang menjadi korban pemukulan oknum polisi, gara-gara menggunakan knalpot Resying sepeda motornya didepan kediaman Kapolres Bima Kota, sehingga membuat oknum polisi Indra yang saat itu bertugas dikediaman kapolres mendatangi sekolah setempat.
Tepat di ruang BK, oknum polisi tersebut mengadili sendiri siswa yang dinilai nakal tersebut, dengan bogemnya. Tapi ternyata bukan pembinaan yang dialami korban, akan tetapi dianiya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) jenis sangkul dihadapan tiga orang saksi mata.
H. Jamaludin pada koran ini mempertanyakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada diri korban, saksi mata maupun terhadap pelaku sejak (9/11/2015) lalu. Pasalnya, dari BAP meningkat ke sidang kode etik pada Kamis (17/12/2015) pukul 09.00 yang digelar dikantor Polres. “Dalam keputusan sidang kode etik polisi tersebut, pelaku (Indra, red) terbukti melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadapan diri korban,” ujarnya saat diruang kerjanya.
Lanjutnya, terus terang sampai hari ini pihaknya mempertanyakan kinerja kepolisian Kota Bima yang belum melanjutkan kasus itu. Pasalnya, sudah jelas dalam sidang kode etik pelaku dinyatakan bersalah. “Tapi kenapa kasus itu tidak dinaikkan ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan,” tanya guru BK senior ini.
Lanjutnya, sudah jelas para saksi dalam keterangan saksinya yakni Dodi Suriadin dan Tibyanil Ahyar siswa SMAN 3 Kota Bima yang juga kerabat korban serta dirinya (Jamaludin, red) selaku saksi ketiga sudah dimintai keterangannya dan sudah di BAP, tapi kenapa kasus ini tidak ada kelanjutannya. “Jangan sampai polisi hanya mengurus masalah masyarakat, sedangkan mengurus masalah dalam rumah tangga sendiri diabaikan. Pada intinya tegakkan supremasi hukum sesuai UU 1945 tanpa memandang buluh,”pintanya. (KS – 05)
COMMENTS