Polemik penbayaran zakat Profesi, rupanya semakin menghangat, pihak PGRI pun tidak tinggal diam dan mengkanter balik pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Organisasi Guru tersebut.
Kota Bima, KS.- Polemik penbayaran zakat Profesi, rupanya semakin menghangat, pihak PGRI pun tidak tinggal diam dan mengkanter balik pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Organisasi Guru tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, PGRI Kota Bima Sabtu (13/2) menggelar pertemuan forum guru agama membahas polemik zakat profesi.
Zakat
Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman H. Ismail, M.Si dalam sambutannya menyanyangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap yang dinilainya Asal Bunyi (Asbun). Pasalnya, dulu pada pertama kali Intruksi Presiden (Inpres) itu diterbikan mengatakan, siapa yang ikhlas saja yang bayar, tapi sekarang kenapa diperintahkan untuk bayar. Dan bagi guru yang tidak bayar untuk tidak pengaruhi guru lainnya.
Penegasan Ketua PGRI H. Sudirman tersebut berngsung dihadapan puluhan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari tingkat dasar hingga menegah. Menurutnya, kadis Dikpora Alwi asbun, karena sudah jelas dalam Al Qur’an tidak ada yang menjelaskan tentang zakat profesi (Penghasilan), hanya yang wajib dibayar adalah zakat fitrah, infak dan sedekah. “Saya harap Dikpora jangan paksakan guru untuk membayar zakat profesi yang terkesan memaksa.Dalam gaji guru itu, masih ada hak anak dan istri.Sehingga apabila belum memenuhi kebutuhan itu, belum hisab untuk dikeluarkan penghasilan tersebut,” ujarnya.
PGRI mengutuk pembayaran zakat profesi tersebut, apabila dipaksakan, maka ribuan guru akan turun unjukrasa pada pertengahan Maret nanti. Pada intinya PGRI akan menolak zakat profesi, sebelum adanya persamaan persepsi (Duduk bersama) dengan jajaran Dikpora, Baznas dan MUI yang ada di Kota Bima. “Wajar hanya kepala sekolah (Kasek) saja yang mau membayar zakat profesi, sejak Februari kemarin.Karena mereka takut dengan jabatan yang didudukinya,”ujarnya.
Lanjutnya, pemotongan gaji guru ini juga dinilai dizolimi. Khususnya bagi guru sekolah dasar, tapi kenapa guru menengah SMP dan SMA tidak dipotong 2,5 porsen dari gaji bersih untuk pembayaran zakat tersebut. “Ada apa ini antara SMP dan SMA, kok hanya gaji guru SD saja yang dipotong.Berati Dikpora tidak berani pada guru SMP/SMA dan, karena Dikpora sudah tahu sikap itu salah. Hanya loyalitas pada jabatannya saja, sehingga sikap itu terkesan merapas hak orang lain,” terangnya.
Ketua PGRI ini juga merasa kecewa dengan sikap dinas terkait yang mengancam Kepala Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) Dikpora Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda yang belum memotong gaji guru SD. Pasalnya, baru UPTD Dikpora Kecamatan Rasanae Timur, Raba dan Asakota saja, yang melakukan pemotongan 2,5 porsen dari gaji. “Sudah jelas mencopot jabatan PNS itu, bukan dinas. Tapi itu hak progresif kepala daerah,”. (KS – 05)
Zakat
Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman H. Ismail, M.Si dalam sambutannya menyanyangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap yang dinilainya Asal Bunyi (Asbun). Pasalnya, dulu pada pertama kali Intruksi Presiden (Inpres) itu diterbikan mengatakan, siapa yang ikhlas saja yang bayar, tapi sekarang kenapa diperintahkan untuk bayar. Dan bagi guru yang tidak bayar untuk tidak pengaruhi guru lainnya.
Penegasan Ketua PGRI H. Sudirman tersebut berngsung dihadapan puluhan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari tingkat dasar hingga menegah. Menurutnya, kadis Dikpora Alwi asbun, karena sudah jelas dalam Al Qur’an tidak ada yang menjelaskan tentang zakat profesi (Penghasilan), hanya yang wajib dibayar adalah zakat fitrah, infak dan sedekah. “Saya harap Dikpora jangan paksakan guru untuk membayar zakat profesi yang terkesan memaksa.Dalam gaji guru itu, masih ada hak anak dan istri.Sehingga apabila belum memenuhi kebutuhan itu, belum hisab untuk dikeluarkan penghasilan tersebut,” ujarnya.
PGRI mengutuk pembayaran zakat profesi tersebut, apabila dipaksakan, maka ribuan guru akan turun unjukrasa pada pertengahan Maret nanti. Pada intinya PGRI akan menolak zakat profesi, sebelum adanya persamaan persepsi (Duduk bersama) dengan jajaran Dikpora, Baznas dan MUI yang ada di Kota Bima. “Wajar hanya kepala sekolah (Kasek) saja yang mau membayar zakat profesi, sejak Februari kemarin.Karena mereka takut dengan jabatan yang didudukinya,”ujarnya.
Lanjutnya, pemotongan gaji guru ini juga dinilai dizolimi. Khususnya bagi guru sekolah dasar, tapi kenapa guru menengah SMP dan SMA tidak dipotong 2,5 porsen dari gaji bersih untuk pembayaran zakat tersebut. “Ada apa ini antara SMP dan SMA, kok hanya gaji guru SD saja yang dipotong.Berati Dikpora tidak berani pada guru SMP/SMA dan, karena Dikpora sudah tahu sikap itu salah. Hanya loyalitas pada jabatannya saja, sehingga sikap itu terkesan merapas hak orang lain,” terangnya.
Ketua PGRI ini juga merasa kecewa dengan sikap dinas terkait yang mengancam Kepala Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) Dikpora Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda yang belum memotong gaji guru SD. Pasalnya, baru UPTD Dikpora Kecamatan Rasanae Timur, Raba dan Asakota saja, yang melakukan pemotongan 2,5 porsen dari gaji. “Sudah jelas mencopot jabatan PNS itu, bukan dinas. Tapi itu hak progresif kepala daerah,”. (KS – 05)
COMMENTS