Nama Ir. M.Tayeb seolah tak asing lagi baik dijajaran Pemerintah, Eksekutif, Legislatif, maupun Pengusaha Swasta. Bahkan, hingga di Institusi Penegak Hukum.
Bima, KS.– Nama Ir. M.Tayeb seolah tak asing lagi baik dijajaran Pemerintah, Eksekutif, Legislatif, maupun Pengusaha Swasta. Bahkan, hingga di Institusi Penegak Hukum. Namun predikat itu, bukan karena prestasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan sebagai pejabat Eselon di Lingkup pemkab. Tetapi, lebih karena tersangkut proses hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Sumur Bor Air Dalam. Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima pun sudah resmi menetapkan oknum itu sebagai salah satu Tersangka dugaan korupsi proyek tersebut.Hanya saja, hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.Praktis, terduga tersangka korupsi dianggap sebagai salah satu pejabat istimewa dan lolos dari jeratan hukum (kebal hukum)?
Istimewa, karena status tersangka dugaan korupsi saat dipercayakan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud tidak mempengaruhi posisinya di tataran Birokrasi. Justru, berada dijajaran setara, dari Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holticultura (Dispertapa) menjadi Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP). “Saking istimewanya, pejabat terduga korupsi itu pun di lantik menjadi orang nomor satu di dispertapa,” ungkap Furkan, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH RPS) kepada Koran Stabilitas Sabtu kemarin.
Begitupun, dengan “stempel kebal hukum” untuk Kepala Dinas (Kadispertapa) tersebut, hukum seolah tumpul, kesannya seakan-akan tak memiliki taring untuk menghukum terduga korupsi dimaksud. Terbukti, status tersangka sampai detik ini belum juga ditindaklanjuti , tidak dilakukan Eksekusi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas dugaan kejahatan tersebut. Entah apa alasan dibalik tersendatnya proses hukum kasus yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara tersebut, belum diketahui secara persis.”Yang jelas, saat ini Tayeb merupakan terduga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang belum mempan dengan jerata hukum, lolos, bebas dan kemungkinan besar tidak bakal mampu dijerat oleh hukum,” duganya.
Meski demikian, Furkan tidak menampik jika dalam perjalanan kariernya ditengah tersangkut proses hukum, Tayeb juga sukses karena mampu mengatasi sekaligus menjawab beragam kebutuhan masyarakat tani se Kabupaten. Keberhasilan itu dibuktikan lewat usaha, kerja keras dalam memperjuangkan hingga mendatangkan anggaran pusat senilai Puluhan Miliar untuk sejumlah program disektor pertanian. Diantaranya, Program Kegiatan Cetak Sawah Baru, proyek Irigasi, bantuan Hand Traktor, Bibit dan Obat-obat pertanian dan termasuk proyek Pengadaan Bibit Bawang Merah Tahun 2015.
Sayangnya sebut alumni salah satu Uneversitas ternama di Makasar itu, dibalik raihan kesuksesan lewat proyek pengadaan bibit bawang dengan menghabiskan anggaran negara Rp.18 M itu, sepertinya terdapat indikasi kejahatan terselubung yang beraroma pelanggaran hukum. Bentuk dugaan kejahatan kasus yang tengah ditangani serius Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, yakni menyangkut dugaan suap menyuap senilai Ratusan Juta antara pihak ketiga dengan oknum di Dispertapa, termasuk soal kualitas bibit dan harga. Informasinya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok yang terakomodir dalam proyek pengadaan bibit oleh UD.Sinta tersebut.
“Pertanyaan saya kemudian, mampukah terduga sekaligus tersangka korupsi Sumur Bor Air Dalam itu terus menerus lolos dari jeratan hukum ditengah munculnya desakan dari sejumlah kalangan, mulai dari Aktivis, LSM hingga lembaga dewan. Ataukah, skandal dugaan korupsi Rp.18 M itu justru bakal memperkuat posisinya di lingkup Pemda, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” pungkasnya.
Sementara, Kadispertapa yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui, didatangi di Kantornya selama dua hari berturut-turut,tetap juga tak berhasil. Menurut salah seorang pejabat kantor setempat, yang bersangkutan sedang berada di Denpasar Bali. ”Beliau sedang berada di denpasar,” kata pejabat yang enggan namanya dikorankan. (KS-03)
Istimewa, karena status tersangka dugaan korupsi saat dipercayakan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud tidak mempengaruhi posisinya di tataran Birokrasi. Justru, berada dijajaran setara, dari Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holticultura (Dispertapa) menjadi Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP). “Saking istimewanya, pejabat terduga korupsi itu pun di lantik menjadi orang nomor satu di dispertapa,” ungkap Furkan, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Pulau Sumbawa (LBH RPS) kepada Koran Stabilitas Sabtu kemarin.
Begitupun, dengan “stempel kebal hukum” untuk Kepala Dinas (Kadispertapa) tersebut, hukum seolah tumpul, kesannya seakan-akan tak memiliki taring untuk menghukum terduga korupsi dimaksud. Terbukti, status tersangka sampai detik ini belum juga ditindaklanjuti , tidak dilakukan Eksekusi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas dugaan kejahatan tersebut. Entah apa alasan dibalik tersendatnya proses hukum kasus yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara tersebut, belum diketahui secara persis.”Yang jelas, saat ini Tayeb merupakan terduga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang belum mempan dengan jerata hukum, lolos, bebas dan kemungkinan besar tidak bakal mampu dijerat oleh hukum,” duganya.
Meski demikian, Furkan tidak menampik jika dalam perjalanan kariernya ditengah tersangkut proses hukum, Tayeb juga sukses karena mampu mengatasi sekaligus menjawab beragam kebutuhan masyarakat tani se Kabupaten. Keberhasilan itu dibuktikan lewat usaha, kerja keras dalam memperjuangkan hingga mendatangkan anggaran pusat senilai Puluhan Miliar untuk sejumlah program disektor pertanian. Diantaranya, Program Kegiatan Cetak Sawah Baru, proyek Irigasi, bantuan Hand Traktor, Bibit dan Obat-obat pertanian dan termasuk proyek Pengadaan Bibit Bawang Merah Tahun 2015.
Sayangnya sebut alumni salah satu Uneversitas ternama di Makasar itu, dibalik raihan kesuksesan lewat proyek pengadaan bibit bawang dengan menghabiskan anggaran negara Rp.18 M itu, sepertinya terdapat indikasi kejahatan terselubung yang beraroma pelanggaran hukum. Bentuk dugaan kejahatan kasus yang tengah ditangani serius Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, yakni menyangkut dugaan suap menyuap senilai Ratusan Juta antara pihak ketiga dengan oknum di Dispertapa, termasuk soal kualitas bibit dan harga. Informasinya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kelompok-kelompok yang terakomodir dalam proyek pengadaan bibit oleh UD.Sinta tersebut.
“Pertanyaan saya kemudian, mampukah terduga sekaligus tersangka korupsi Sumur Bor Air Dalam itu terus menerus lolos dari jeratan hukum ditengah munculnya desakan dari sejumlah kalangan, mulai dari Aktivis, LSM hingga lembaga dewan. Ataukah, skandal dugaan korupsi Rp.18 M itu justru bakal memperkuat posisinya di lingkup Pemda, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” pungkasnya.
Sementara, Kadispertapa yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui, didatangi di Kantornya selama dua hari berturut-turut,tetap juga tak berhasil. Menurut salah seorang pejabat kantor setempat, yang bersangkutan sedang berada di Denpasar Bali. ”Beliau sedang berada di denpasar,” kata pejabat yang enggan namanya dikorankan. (KS-03)
COMMENTS