Perseteruan anatara Kepala Desa Woro dengan salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) semakin memanas
Bima, KS.- Perseteruan anatara Kepala Desa Woro dengan salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) semakin memanas, dimana anggota BPD atas nama Muhtar yang akrab dipanggil “Habe” telah klaim penggunaan Anggaran Dana Desa yang di kelola oleh kades Woro diduga terjadi Mark Up alis fiktif. Hal itu menurut Muhtar terbukti, dengan berbagai temuan serta adanya sejumlah laporan yang juga diduga fiktif.
Dengan adanya dugaan tersebut, anggota BPD tersebut merasa terpanggil untuk mengajukan laporan keaparat penegak hukum. Atas dugaanya tersebut Kades Woro telah dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Raba Bima, dan hasil laporan sebagai tanda terima oleh pihak kejaksaan sudah ada di tangannya, sejak tanggal 3 Maret 2016. “ Sebagai anggota BPD dan wakil masyarakat di Desa, saya merasa ada kejanggalan dalam, pengelolaan ADD Desa Woro, untuk itu saya mengajukan laporan ke apparat penegak hukum, agar kedepan menjadi pelajaran bagi desa desa yang lainnya,”akunya saat ditemui Wartawan Koran Stabilitas, belum lama ini.
Dasar pelaporan yang diajukan, menurut Muhtar Pelaksanaan fisik kegiatan banyak yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehingga dinilia menyalahi aturan, dan hal itu duganya terjadi pembengkakan anggaran (Mark Up). “Dengan demikian,. Saya menilia kinerja Kepala Desa Woro mengkebiri warganya sendiri.dengan melakukan berbagai hal yang diduga menyimpang, dan saya menduga pula hal itu tidak dilakukan sendiri oleh Kepala Desa tetapi bekerjasama dengan kroon-kroninya,”duganya.
Masih menurut Muhtar, dengan adanya dugaany penuyimpangan penggunaan ADD dan DDA tersebut, yang telah dilaporkannya ke apparat p[enegak hukum, dirinya optimis laporannya tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pihak Kejaksaan dan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. “Sebagai pelapor saya akan terus mengawasi perkembangan hasil laporan saya, dan saya meyakini kades Cs akan dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,”ujarnya optimis.
Sementara itu, Kepala Desa Woro Asikin, H Mansyur mengaku anggaran yang masuk di Desa yang dipimpinnya seperti ADD dan DDA tidak pernah dipegangnya demikian juga dengan anggaran sebanyak RP. 786.116.188. “Semua anggaran, tidak pernah saya pegang, dan itu bukan tugas saya, yang pegang adalah bendahara, saya cuma memerintah untuk membayar semua kegiatan, haram buat saya. Kalaupun saya menyalahgunakan anggarann tersebut, kalaupun ada itupun sesuai dengan porsi dan hak saya, tidak mungkinlah saya selaku penguasa anggaran tidak mengambil hak saya, itupun sudah seharusnya,” tegas Kades Woro Asikin H.Mansyur.
Ditanya, bagaimana hal ini sudah diadukan ketingkat kejaksaan, Asikin menjawab akan mengikutinya, dan bahkan akan membuka aib aib mereka, seberapa banyak uang yang mereka AMBIL dan bahkan berkwitansi. “Saya siap untuk mengikuti dan mempertanggungjawabkannya, tetapi ingat saya pun bisa main dengan cara mereka,”tandasnya. ( KS - 12 )
Dengan adanya dugaan tersebut, anggota BPD tersebut merasa terpanggil untuk mengajukan laporan keaparat penegak hukum. Atas dugaanya tersebut Kades Woro telah dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Raba Bima, dan hasil laporan sebagai tanda terima oleh pihak kejaksaan sudah ada di tangannya, sejak tanggal 3 Maret 2016. “ Sebagai anggota BPD dan wakil masyarakat di Desa, saya merasa ada kejanggalan dalam, pengelolaan ADD Desa Woro, untuk itu saya mengajukan laporan ke apparat penegak hukum, agar kedepan menjadi pelajaran bagi desa desa yang lainnya,”akunya saat ditemui Wartawan Koran Stabilitas, belum lama ini.
Dasar pelaporan yang diajukan, menurut Muhtar Pelaksanaan fisik kegiatan banyak yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehingga dinilia menyalahi aturan, dan hal itu duganya terjadi pembengkakan anggaran (Mark Up). “Dengan demikian,. Saya menilia kinerja Kepala Desa Woro mengkebiri warganya sendiri.dengan melakukan berbagai hal yang diduga menyimpang, dan saya menduga pula hal itu tidak dilakukan sendiri oleh Kepala Desa tetapi bekerjasama dengan kroon-kroninya,”duganya.
Masih menurut Muhtar, dengan adanya dugaany penuyimpangan penggunaan ADD dan DDA tersebut, yang telah dilaporkannya ke apparat p[enegak hukum, dirinya optimis laporannya tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pihak Kejaksaan dan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. “Sebagai pelapor saya akan terus mengawasi perkembangan hasil laporan saya, dan saya meyakini kades Cs akan dijerat dengan hukum yang berlaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,”ujarnya optimis.
Sementara itu, Kepala Desa Woro Asikin, H Mansyur mengaku anggaran yang masuk di Desa yang dipimpinnya seperti ADD dan DDA tidak pernah dipegangnya demikian juga dengan anggaran sebanyak RP. 786.116.188. “Semua anggaran, tidak pernah saya pegang, dan itu bukan tugas saya, yang pegang adalah bendahara, saya cuma memerintah untuk membayar semua kegiatan, haram buat saya. Kalaupun saya menyalahgunakan anggarann tersebut, kalaupun ada itupun sesuai dengan porsi dan hak saya, tidak mungkinlah saya selaku penguasa anggaran tidak mengambil hak saya, itupun sudah seharusnya,” tegas Kades Woro Asikin H.Mansyur.
Ditanya, bagaimana hal ini sudah diadukan ketingkat kejaksaan, Asikin menjawab akan mengikutinya, dan bahkan akan membuka aib aib mereka, seberapa banyak uang yang mereka AMBIL dan bahkan berkwitansi. “Saya siap untuk mengikuti dan mempertanggungjawabkannya, tetapi ingat saya pun bisa main dengan cara mereka,”tandasnya. ( KS - 12 )
COMMENTS