Bagian Hukum Setda Kota Bima dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Mataram tepatnya di Biro Hukum Setda Propinsi NTB. Untuk mendapatkan nomor registrasi, baru ditetapkan oleh Walikota Bima
Kota Bima, KS.- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima tentang perlindungan anak sudah resmi disyahkan oleh DPRD Kota Bima pada Selasa (1/3), kini Bagian Hukum Setda Kota Bima dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Mataram tepatnya di Biro Hukum Setda Propinsi NTB. Untuk mendapatkan nomor registrasi, baru ditetapkan oleh Walikota Bima dan disosialisasikan kemasyarakat tentang isi kandungan Perda dimaksud.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima, Drs. Jufrin M.Si mengatakan, Perda ini lahir setelah melihat sederet kasus yang melanda anak Kota Bima sebagai generasi bangsa diantaranya. Kasus aborsi, terlantarkan anak dan perilaku anak yang menyimpang. “Perda yang sudah disposisi oleh pihak legislatif (DPRD Kota Bima), tinggal menunggu keputusan dan Peraturan Walikota (Perwali) saja dari kepala daerah, sehingga Perda ini akan dimaksimalkan dalam APBD-Perubahan tahun ini,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (3/3).
Setelah Perda ini disyahkan dan diputuskan oleh Walikota Bima dalam pelaksanaan sosialisasinya akan melibatkan pihak terkait dan masyarakat pada umumnya. Perda ini dirancang sejak APBD-P 2015 lalu dan alhamdulilah respon pihak legislatif sangat tinggi dan cepat untuk kepentingan dan kebutuhan anak pada khususnya.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa kriteria yang terkandung didalamnya. Yakni hak perlindungan hukum terhadap anak dan Kota Bima adalah kota yang ramah bagi anak terutama dibidang pendidikan baik dilihat dari segi keamanan bagi mereka (Anak, red).
Selain dibidang pendidikan, dibidang kesehatan seperti di Puskesmas saat orang tua berobat, anak-anak bisa bermain ditempat yang sediakan untuk menunggu orang tuanya. Dinas kimpraswil menyediakan troktoar disepanjang jalan, sehingga anak-anak yang bersekolah bisa berjalan pada tempatnya, demi kemanan dalam berlalulintas.
Dinas Perhubungan, diharapkan untuk menyediakan fasilitas transportasi bagi anak ketike mereka pergi kesekolah. Begitupun pada Dinas Catatan Sipil, dapat mencetak akte kelahiran setiap kelahiran bayi. “Pada intinya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lain diharapkan dapat berkiprah demi melindungi anak dari segala hal,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab, SH ditempat terpisah mengatakan, Perda yang sudah direkomendasikan oleh DPRD Kota Bima setelah disampaikan pihak eksekutif akan disampaikan di Biro Hukum Propinsi NTB pada Senin (7/3) untuk mendapatkan nomor registrasinya. “Insya Allah timnya akan berangkat ke Mataram Minggu (6/3). Sepulang dari Propinsi NTB Perda tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya diruang kerjanya Kamis (3/3).
Penetapkan Perda itu, akan di Undang-Undangkan lewat lembar daerah baru disosialisasi ditingkat masyarakat dan sudah jelas dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan secara persis materi yang terkandung dalam Perda dimaksud. (KS – 05)
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima, Drs. Jufrin M.Si mengatakan, Perda ini lahir setelah melihat sederet kasus yang melanda anak Kota Bima sebagai generasi bangsa diantaranya. Kasus aborsi, terlantarkan anak dan perilaku anak yang menyimpang. “Perda yang sudah disposisi oleh pihak legislatif (DPRD Kota Bima), tinggal menunggu keputusan dan Peraturan Walikota (Perwali) saja dari kepala daerah, sehingga Perda ini akan dimaksimalkan dalam APBD-Perubahan tahun ini,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis (3/3).
Setelah Perda ini disyahkan dan diputuskan oleh Walikota Bima dalam pelaksanaan sosialisasinya akan melibatkan pihak terkait dan masyarakat pada umumnya. Perda ini dirancang sejak APBD-P 2015 lalu dan alhamdulilah respon pihak legislatif sangat tinggi dan cepat untuk kepentingan dan kebutuhan anak pada khususnya.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa kriteria yang terkandung didalamnya. Yakni hak perlindungan hukum terhadap anak dan Kota Bima adalah kota yang ramah bagi anak terutama dibidang pendidikan baik dilihat dari segi keamanan bagi mereka (Anak, red).
Selain dibidang pendidikan, dibidang kesehatan seperti di Puskesmas saat orang tua berobat, anak-anak bisa bermain ditempat yang sediakan untuk menunggu orang tuanya. Dinas kimpraswil menyediakan troktoar disepanjang jalan, sehingga anak-anak yang bersekolah bisa berjalan pada tempatnya, demi kemanan dalam berlalulintas.
Dinas Perhubungan, diharapkan untuk menyediakan fasilitas transportasi bagi anak ketike mereka pergi kesekolah. Begitupun pada Dinas Catatan Sipil, dapat mencetak akte kelahiran setiap kelahiran bayi. “Pada intinya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lain diharapkan dapat berkiprah demi melindungi anak dari segala hal,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab, SH ditempat terpisah mengatakan, Perda yang sudah direkomendasikan oleh DPRD Kota Bima setelah disampaikan pihak eksekutif akan disampaikan di Biro Hukum Propinsi NTB pada Senin (7/3) untuk mendapatkan nomor registrasinya. “Insya Allah timnya akan berangkat ke Mataram Minggu (6/3). Sepulang dari Propinsi NTB Perda tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya diruang kerjanya Kamis (3/3).
Penetapkan Perda itu, akan di Undang-Undangkan lewat lembar daerah baru disosialisasi ditingkat masyarakat dan sudah jelas dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan secara persis materi yang terkandung dalam Perda dimaksud. (KS – 05)
COMMENTS