Menurut H.Khaer, pernyataan kepala Bappeda tersebut dinilai menjebak Bupati dan Wakil Bupati, karena program yang disusun Indra Jaya tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 100 hari.
Bima, KS.- Pernyataan kepala Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima Ir.Indra Jaya di salah satu koran regional (Lombok Post.red) pada edisi tanggal 24 Februari halaman 20, tentang program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Bima, ditanggapi serius oleh kepala Dinas pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima H.Khaeruddin ST MT.
Menurut H.Khaer, pernyataan kepala Bappeda tersebut dinilai menjebak Bupati dan Wakil Bupati, karena program yang disusun Indra Jaya tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 100 hari. “Program 100 hari yang disusun Bappeda Kabupaten Bima terkesan menjebak Bupati dan Wakil Bupati. Saya meminta kepada Kepala Bapeda untuk meralat kembali program 100 hari tersebut, karena program yang disusunnya bukan program 100 hari melainkan program tahunan dan program jangka panjang. Sebab, program tersebut tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu 100 hari,”tutur H.Haer.
Menurutnya, program 100 hari yang disusun oleh Bappeda antara lain, penyelesaian pembangunan Kantot Bupati Bima, pemindahan ibukota Kabupaten Bima di Kecamatan Woha, pembangunan Jembatan dan Jalan di Wilayah Kabupaten Bima. Berbicara program, harus dijelaskan antara program mendesak atau 100 hari dengan program tahunan maupun program jangka panjang. “Saya kecewa terhadap pernyataan kepala Bappeda, bahwa sesungguhnya pernyataan itu adalah sebuah jebakan terhadap program 100 hari IDP – Dahlan. Program itukan tidak bisa dilakukan secara mendesak dalam waktu 100 hari. Tapi merupakan program tahunan dan jangka panjang yang berkesinambungan,” jelasnya.
Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa program 100 hari yang ditargetkan sekaran ini, akan besama-sama dengan SKPD, dalam mengawal program SKPD tahun 2016 telah terpikirkan langkah-langkah strategis, yaitu segera membangun dan menetapkan system manajemen evaluasi pelaporan. Kemudian, fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Woha segera dibentuk kelembagaannya dengan menfungsikan peran UPTD di Kecamatan Woha, demikian juga dengan BLH agar segera memfokuskan program persampahannya di Kecamatan Woha. “Kenapa saya harus kebakaran jenggot dengan pernyataan Kepala Bappeda tersebut, karena di dunia birokrasi sebenarnya telah terbagi habis tugas, fungsi dan kewenangan. Namun karena saya salah satu tim pemenangan IDP – Dahlan, bukan hanya mengantarkan pada kemenangannya saja, tetapi akan mengawal sampai akhir masa jabatannya,”tegasnya. (KS-02)
Menurut H.Khaer, pernyataan kepala Bappeda tersebut dinilai menjebak Bupati dan Wakil Bupati, karena program yang disusun Indra Jaya tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 100 hari. “Program 100 hari yang disusun Bappeda Kabupaten Bima terkesan menjebak Bupati dan Wakil Bupati. Saya meminta kepada Kepala Bapeda untuk meralat kembali program 100 hari tersebut, karena program yang disusunnya bukan program 100 hari melainkan program tahunan dan program jangka panjang. Sebab, program tersebut tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu 100 hari,”tutur H.Haer.
Menurutnya, program 100 hari yang disusun oleh Bappeda antara lain, penyelesaian pembangunan Kantot Bupati Bima, pemindahan ibukota Kabupaten Bima di Kecamatan Woha, pembangunan Jembatan dan Jalan di Wilayah Kabupaten Bima. Berbicara program, harus dijelaskan antara program mendesak atau 100 hari dengan program tahunan maupun program jangka panjang. “Saya kecewa terhadap pernyataan kepala Bappeda, bahwa sesungguhnya pernyataan itu adalah sebuah jebakan terhadap program 100 hari IDP – Dahlan. Program itukan tidak bisa dilakukan secara mendesak dalam waktu 100 hari. Tapi merupakan program tahunan dan jangka panjang yang berkesinambungan,” jelasnya.
Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa program 100 hari yang ditargetkan sekaran ini, akan besama-sama dengan SKPD, dalam mengawal program SKPD tahun 2016 telah terpikirkan langkah-langkah strategis, yaitu segera membangun dan menetapkan system manajemen evaluasi pelaporan. Kemudian, fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Woha segera dibentuk kelembagaannya dengan menfungsikan peran UPTD di Kecamatan Woha, demikian juga dengan BLH agar segera memfokuskan program persampahannya di Kecamatan Woha. “Kenapa saya harus kebakaran jenggot dengan pernyataan Kepala Bappeda tersebut, karena di dunia birokrasi sebenarnya telah terbagi habis tugas, fungsi dan kewenangan. Namun karena saya salah satu tim pemenangan IDP – Dahlan, bukan hanya mengantarkan pada kemenangannya saja, tetapi akan mengawal sampai akhir masa jabatannya,”tegasnya. (KS-02)
COMMENTS