Penggunaan APBD Kota Bima sebesar Rp.20 Juta Rupiah per Anggota Dewan untuk kegiatan reses, memperoleh reaksi sejumlah kalangan.
Kota Bima, KS.- Penggunaan APBD Kota Bima sebesar Rp.20 Juta Rupiah per Anggota Dewan untuk kegiatan reses, memperoleh reaksi sejumlah kalangan. Salah satunya, A.Kadir, S.Sos kalangan Akademisi Perguruan Tinggi Swasta (PTS -STISIP) Bima. Bahkan, mantan Ketua HMI Cabang Bima itu menduga ada potensi kejahatan pelanggaran hukum dibalik penggunaan APBD Kota Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk kegiatan reses 25 anggota DPRD Kota Bima Berteman tersebut.
Ilustrasi
Hal itu sampaikan, Kadir kepada Koran Stabilitas Selasa (19/04) kemarin. Dikatakanya, anggaran Rp.20 Juta per anggota dewan per satu kali reses dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut beraroma pelanggaran yang sangat luar biasa. Bahkan, diduga kuat melibatkan oknum baik yang ada di Eksekutif maupun Legislatif. Masalahnya, alokasi dana untuk kegiatan tersebut dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pihak eksekutif – legislatif.”Anggaran sebesar itu kan dibahas dan disetujui secara bersama antara eksekutif – legislatif. Jadi wajar kalau saya menduga ada potensi kejahatan hukum yang sangat luar biasa atas penggunaan APBD kota dalam kaitan itu,” ungkapnya.
Selain mencium indikasi tindak kejahatan yang melibatkan oknum tak bertanggungjawab di dua pemerintahan (eksekutif – legislatif) tersebut. Dirinya, pun menilai penganggaran uang rakyat sebesar itu untuk agenda reses dewan sangat keterlaluan dan berlebihan. Sebab, nominal dana Rp.20 juta per anggota dewan per satu kali turun reses teramat besar. Sementara, kegiatan atau kebutuhan para wakil rakyat saat reses berlangsung diyakininya tidak sampai menghabiskan anggaran sebesar itu.”Massa anggaran per anggota dewan per satu kali reses saja sebesar itu. Paling-paling yang dihabiskan cuman sedikit dari total anggaran tersebut. Kasarnya, uang reses untuk satu anggota dewan saja belum tentu habis guna kebutuhan selama agenda itu berlangsung,” bebernya.
Menurutnya, praktek dugaan yang melibatkan oknum di pemerintah daerah (pemda) dibawa kepemimpinan HM.Qurais, H.Abidin - H.Arahman, H.Abidin, SE tersebut harus segera disikapi serius. Bila perlu, semua anggota dewan mulai dari anggota hingga unsur ketua yang tengah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di lembaga terhormat itu menyatakan sikap untuk membuat mosi tidak percaya atas keberadaan Sekretaris Dewan (Sekwan). Pasalnya, sekwan merupakan penengah antara pihak eksekutif dengan legislatif. Sehingga, tugas dalam kaitan itu mesti diaksanakan dengan amanah dan penuh tanggungjawab, jadi harus mempertimbangkan mana yang menjadi kebutuhan pribadi dan atau kelompok politisi, manapula kebutuhan rakyat secara luas.” Sekwan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan menduduki jabatan itu harus pintar meletakan diri sebagai pelayan anggota dewan, lebih-lebih sebagai pelaksana amanat rakyat banyak dan amana UU. Jangan sampai dana itu hanya mengatasnamakan rakyat, tapi ujung-ujungnya lebih besar masuk kantong oknum politisi,” duganya.
Meski demikian, akan tetapi dana itu digunakan oleh anggota dewan, pun wakil rakyat yang mengusulkan melalui agenda rapat resmi pembahasan penggunaan APBD. Menjawab pertanyaan itu, Kadir dengan tegas menyatakan siapapun yang diduga terlibat dalam praktek tersebut harus diproses secara hukum sesuai Peraturan Perundangan dan aturan hukum yang berlaku. Terlepas itu, oknum eksekutif, legislatif atau siapapun yang terindikasi terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut.”Saya tegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam praktek itu harus di proses secara hukum. Bila perlu, direkomendasikan ke Institusi penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus mencegah terjadinya tindakan serupa di tahun berikutnya,” tegas Kadir.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD, Kalsom terkesan enggan memberikan komentar seputar alokasi anggaran reses untuk para anggota dewan tersebut Melalui pesan singkatnya, Kalsom menyarankan kepada Koran Stabilitas agar langsung menanyakan persoalan itu ke Bagian Keuangan pemkot.”Mungkin, langsung tanyakan ke bagian keuangan saja, biar wartawan mendapat keterangan yang jelas soal alokasi anggaran reses untuk 25 anggota dewan Kota Bima,” elaknya. (KS-03)
Ilustrasi
Hal itu sampaikan, Kadir kepada Koran Stabilitas Selasa (19/04) kemarin. Dikatakanya, anggaran Rp.20 Juta per anggota dewan per satu kali reses dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut beraroma pelanggaran yang sangat luar biasa. Bahkan, diduga kuat melibatkan oknum baik yang ada di Eksekutif maupun Legislatif. Masalahnya, alokasi dana untuk kegiatan tersebut dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pihak eksekutif – legislatif.”Anggaran sebesar itu kan dibahas dan disetujui secara bersama antara eksekutif – legislatif. Jadi wajar kalau saya menduga ada potensi kejahatan hukum yang sangat luar biasa atas penggunaan APBD kota dalam kaitan itu,” ungkapnya.
Selain mencium indikasi tindak kejahatan yang melibatkan oknum tak bertanggungjawab di dua pemerintahan (eksekutif – legislatif) tersebut. Dirinya, pun menilai penganggaran uang rakyat sebesar itu untuk agenda reses dewan sangat keterlaluan dan berlebihan. Sebab, nominal dana Rp.20 juta per anggota dewan per satu kali turun reses teramat besar. Sementara, kegiatan atau kebutuhan para wakil rakyat saat reses berlangsung diyakininya tidak sampai menghabiskan anggaran sebesar itu.”Massa anggaran per anggota dewan per satu kali reses saja sebesar itu. Paling-paling yang dihabiskan cuman sedikit dari total anggaran tersebut. Kasarnya, uang reses untuk satu anggota dewan saja belum tentu habis guna kebutuhan selama agenda itu berlangsung,” bebernya.
Menurutnya, praktek dugaan yang melibatkan oknum di pemerintah daerah (pemda) dibawa kepemimpinan HM.Qurais, H.Abidin - H.Arahman, H.Abidin, SE tersebut harus segera disikapi serius. Bila perlu, semua anggota dewan mulai dari anggota hingga unsur ketua yang tengah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di lembaga terhormat itu menyatakan sikap untuk membuat mosi tidak percaya atas keberadaan Sekretaris Dewan (Sekwan). Pasalnya, sekwan merupakan penengah antara pihak eksekutif dengan legislatif. Sehingga, tugas dalam kaitan itu mesti diaksanakan dengan amanah dan penuh tanggungjawab, jadi harus mempertimbangkan mana yang menjadi kebutuhan pribadi dan atau kelompok politisi, manapula kebutuhan rakyat secara luas.” Sekwan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan menduduki jabatan itu harus pintar meletakan diri sebagai pelayan anggota dewan, lebih-lebih sebagai pelaksana amanat rakyat banyak dan amana UU. Jangan sampai dana itu hanya mengatasnamakan rakyat, tapi ujung-ujungnya lebih besar masuk kantong oknum politisi,” duganya.
Meski demikian, akan tetapi dana itu digunakan oleh anggota dewan, pun wakil rakyat yang mengusulkan melalui agenda rapat resmi pembahasan penggunaan APBD. Menjawab pertanyaan itu, Kadir dengan tegas menyatakan siapapun yang diduga terlibat dalam praktek tersebut harus diproses secara hukum sesuai Peraturan Perundangan dan aturan hukum yang berlaku. Terlepas itu, oknum eksekutif, legislatif atau siapapun yang terindikasi terlibat dalam dugaan kejahatan tersebut.”Saya tegaskan, siapapun yang diduga terlibat dalam praktek itu harus di proses secara hukum. Bila perlu, direkomendasikan ke Institusi penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sekaligus mencegah terjadinya tindakan serupa di tahun berikutnya,” tegas Kadir.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD, Kalsom terkesan enggan memberikan komentar seputar alokasi anggaran reses untuk para anggota dewan tersebut Melalui pesan singkatnya, Kalsom menyarankan kepada Koran Stabilitas agar langsung menanyakan persoalan itu ke Bagian Keuangan pemkot.”Mungkin, langsung tanyakan ke bagian keuangan saja, biar wartawan mendapat keterangan yang jelas soal alokasi anggaran reses untuk 25 anggota dewan Kota Bima,” elaknya. (KS-03)
COMMENTS