Reses Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda tahun 2016
Kota Bima, KS.- Reses Anggota DPRD Kota Bima Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda tahun 2016.dilaksanakan Sabtu (16/4) pagi digelar Kelurahan Mande.datri reser tersebut, warga kelurahan Mande menolak adanya rencana pembangunan gereja atau tempat ibadah umat kristiani, sementara warga Nae meminta lahan kuburan.
Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH yang juga dari dapil setempat dalam sambutannya mengharapkan agar warga masyarakat menyampaikan segala keinginannya, sehingga wakil rakyat sebagai perwakilannya dilegislatif bisa meperjuangkan aspirasinya. “Silahkan masyarakat sampaikan secara terbuka keinginannya itu,” ujar duta PAN yang juga terpilih sebagai Ketuda DPD PAN dua periode .
Menurutnya, pada hasil reses ditahun sebelumnya tidak semua akan di akomodir, namun akan tetapi pada tahuin ini akan diupayakan untuk diperjuangkan oleh anggota DPRD Kota Bima utusan dapil II. Maksudnya, kebutuhan harus disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat penyampaian aspirasi, warga Mande meminta lapangan voli untuk kegiatan kemasyarakatan di Kelurahan tersebut. Sehingga kebutuhan untuk olahraga dan aktifitas sosial warga, terpenuhi. Pasalnya, wilayah Mande dipadati penduduk dan bangunan kos-kosan hal tersebut disampaikan Amirudin salah seorang warga yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Mande.
Amirudin juga meminta agar legislatif utusan dapil II menyuarakan pada pihak eksekutif, agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kos – kosan. Tidak hanya meminta agar semua gang di Kelurahan Mande di aspal, akan tetapi wacana pembangunan Gereja di Kelurahan Mande menjadi pembicaraan menarik, sehingga warga Mande menyampaikan penolakan pembangunan rumah ibadah bagi umat narsani itu.
Seorang toko pemuda Ardiansyah, mengungkapkan kepala kelurahan Mande telah menandatangani persetujuan pembangunan gereja di wilayah Mande, tanpa sepengetahuan masyarakat luas. “Akibat sikap Lurah Mande, menimbulkan reaksi dan protes keras dari warga. Pada intinya warga Mande menolak rencana pembangunan gereja dan diminta pada anggota DPRD Kotab Bima juga menindak lanjuti penolakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan aspirasinya.
lanjutnya, secara otomatis rencana pembangunan gereja itu akan meresahkan masyarakat, terutama kaum muda di Kelurahan Mande, dan sikap sepihak oknum Lurah yang mengambil keputusan dinilai keliru tanpa melibatkan masyarakat..
Menjawab keluhan warga, Feri Sofyan menyinggung tupoksi Lurah yang gegabah mengambil keputusan sepihak. Apalagi rencana pembanguna gereja tidak dilakukan sosialisasi awal maupun koordinasi dengan masyarakat.
Ditempat yang sama, secara langsung Lurah Mande Suaeb membantah dirinya telah menandatangani surat persetujuan rencana pembangunan gereja di Kelurahan yang dimpinnya itu. “Apa yang disampaikan warga dalam reses ini tentang dugaan penandatanganan surat persetuajuan pembangunan gereja, tidak benar,” ujanya membantah masukkan dari toko pemuda Ardiansyah.
Hari kedua Minggu (17/4) anggota DPRD Kota Bima Dapil II menyerap aspirasi warga Lingkungan Salama Kelurahan Nae. Pada penyampaian aspirasi oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Nae Asrin, sama halnya yang dirasakan warga Kelurahan Mande. Yakni sarana dan prasana lapangan olahraga, serta tanah kuburan yang dinilai sudah sempit dan sudah tidak mampu menampung. “Lapangan olahraga masyarakat Nae pada umumnya minim. Sehingga warga Nae butuh Lapangan olahraga, sedangkan untuk kuburan sudah sangat sempit sehingga harus dicarikan tempat lagi,” ujarnya berharap.
Selain itu, salah seorang pelaku usaha kecil menengah St. Nurkomala Sari, mengaharpkan agar bantuan dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk ditingkatkan lagi. Karena rata-rata ibu rumah tangga khususnya di Lingkungan Salama punya usaha kecil-kecilan seeprti jajan dan krupuk.
Kata Feri Sofian, permiotaan lapangan dan tanah kuburan akan menjadi atensi untuk diperjuangkan anggotanya. Pasalnya, bukan Nae saja yang meminta hal yang sama. Sehingga secara perlahan –lahan, akan diperjuangkan. Sementara untuk usaha kecil, akan koordinasikan dengan Dinas Koperindag. “Terhitung tahun ini, sistem dana bantuan berubah, bukan lagi bantuan dalam bentuk uang, tapi dalam berbentuk barang saja. Maksudnya, untuk menghindari praktek kecurangan yang di hadapi masyarakat,”. (KS – 05)
Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan, SH yang juga dari dapil setempat dalam sambutannya mengharapkan agar warga masyarakat menyampaikan segala keinginannya, sehingga wakil rakyat sebagai perwakilannya dilegislatif bisa meperjuangkan aspirasinya. “Silahkan masyarakat sampaikan secara terbuka keinginannya itu,” ujar duta PAN yang juga terpilih sebagai Ketuda DPD PAN dua periode .
Menurutnya, pada hasil reses ditahun sebelumnya tidak semua akan di akomodir, namun akan tetapi pada tahuin ini akan diupayakan untuk diperjuangkan oleh anggota DPRD Kota Bima utusan dapil II. Maksudnya, kebutuhan harus disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat penyampaian aspirasi, warga Mande meminta lapangan voli untuk kegiatan kemasyarakatan di Kelurahan tersebut. Sehingga kebutuhan untuk olahraga dan aktifitas sosial warga, terpenuhi. Pasalnya, wilayah Mande dipadati penduduk dan bangunan kos-kosan hal tersebut disampaikan Amirudin salah seorang warga yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Mande.
Amirudin juga meminta agar legislatif utusan dapil II menyuarakan pada pihak eksekutif, agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kos – kosan. Tidak hanya meminta agar semua gang di Kelurahan Mande di aspal, akan tetapi wacana pembangunan Gereja di Kelurahan Mande menjadi pembicaraan menarik, sehingga warga Mande menyampaikan penolakan pembangunan rumah ibadah bagi umat narsani itu.
Seorang toko pemuda Ardiansyah, mengungkapkan kepala kelurahan Mande telah menandatangani persetujuan pembangunan gereja di wilayah Mande, tanpa sepengetahuan masyarakat luas. “Akibat sikap Lurah Mande, menimbulkan reaksi dan protes keras dari warga. Pada intinya warga Mande menolak rencana pembangunan gereja dan diminta pada anggota DPRD Kotab Bima juga menindak lanjuti penolakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan aspirasinya.
lanjutnya, secara otomatis rencana pembangunan gereja itu akan meresahkan masyarakat, terutama kaum muda di Kelurahan Mande, dan sikap sepihak oknum Lurah yang mengambil keputusan dinilai keliru tanpa melibatkan masyarakat..
Menjawab keluhan warga, Feri Sofyan menyinggung tupoksi Lurah yang gegabah mengambil keputusan sepihak. Apalagi rencana pembanguna gereja tidak dilakukan sosialisasi awal maupun koordinasi dengan masyarakat.
Ditempat yang sama, secara langsung Lurah Mande Suaeb membantah dirinya telah menandatangani surat persetujuan rencana pembangunan gereja di Kelurahan yang dimpinnya itu. “Apa yang disampaikan warga dalam reses ini tentang dugaan penandatanganan surat persetuajuan pembangunan gereja, tidak benar,” ujanya membantah masukkan dari toko pemuda Ardiansyah.
Hari kedua Minggu (17/4) anggota DPRD Kota Bima Dapil II menyerap aspirasi warga Lingkungan Salama Kelurahan Nae. Pada penyampaian aspirasi oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Nae Asrin, sama halnya yang dirasakan warga Kelurahan Mande. Yakni sarana dan prasana lapangan olahraga, serta tanah kuburan yang dinilai sudah sempit dan sudah tidak mampu menampung. “Lapangan olahraga masyarakat Nae pada umumnya minim. Sehingga warga Nae butuh Lapangan olahraga, sedangkan untuk kuburan sudah sangat sempit sehingga harus dicarikan tempat lagi,” ujarnya berharap.
Selain itu, salah seorang pelaku usaha kecil menengah St. Nurkomala Sari, mengaharpkan agar bantuan dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk ditingkatkan lagi. Karena rata-rata ibu rumah tangga khususnya di Lingkungan Salama punya usaha kecil-kecilan seeprti jajan dan krupuk.
Kata Feri Sofian, permiotaan lapangan dan tanah kuburan akan menjadi atensi untuk diperjuangkan anggotanya. Pasalnya, bukan Nae saja yang meminta hal yang sama. Sehingga secara perlahan –lahan, akan diperjuangkan. Sementara untuk usaha kecil, akan koordinasikan dengan Dinas Koperindag. “Terhitung tahun ini, sistem dana bantuan berubah, bukan lagi bantuan dalam bentuk uang, tapi dalam berbentuk barang saja. Maksudnya, untuk menghindari praktek kecurangan yang di hadapi masyarakat,”. (KS – 05)
COMMENTS