Sebanyak 134 Tenaga Honorer Kategori Dua (K-2) yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi, Senin (16/6) mendatangi Kantor DPRD Dompu.
Sebanyak 134 Tenaga Honorer Kategori Dua (K-2) yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi, Senin (16/6) mendatangi Kantor DPRD Dompu. Kedatangan mereka, yakni meminta perhatian Dewan untuk ikut memperjuangkan nasib para honorer tersebut. Bagaiaman reaksi dewan atas kedatangan honorer k2 tersebut, berikut liputanya.
nasib puluhan ratusan lebih tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos dalam seleksi Febuari lalu masih terkatung-katung. Meski Pemerintah Kabupaten Dompu membentuk team verifikasi untuk menilisik kembali keberadaan peserta yang lolos sesuai PP No.56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan mengeliminasi 134 peserta dari 390 yang dinyatakan lolos sebelumnya. Bahkan Kebijakan itu terus menuai persoalan. Tidak terima berkas mereka tak ikut dikirim ke BKN, 134 pserta Honorer Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) terus menuntut hak yang sama pada Pemkab Dompu.
Mereka juga berlasan, secara administrasi adalah juga tenaga honorer K2 yang sudah disyahkan oleh Pemerintah pusat. Selain itu, mereka sudah dinyatakan lulus seleksi sebagai Tenaga Honorer K2.
Merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan, mereka yang tergabung dalam Forum Solidaritas K2 menggadukan hal itu pada pihak DPRD Dompu dalam sebuah dialog. Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan Kurniawan SE M.Ap, ikut dihadiri Ketua dan sejumlah anggotan team verifikasi bentukan Pemkab setempat, Forum Tenaga Honorer (FTH) K2 yang didampingi Syamsudin Some, dan Honorer TMK K2 dibawah komando Ir. Mutakun.
Dalam dialog tersebut, rupanya dalam pertemuan yang dilaksanakan pada ruangan terbatas dewan tersebut, team tidak mampu menjelaskan acuan (TOR) untuk menjadi pedoman dalam menentukan ktiteria bagi mereka yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat dan yang dieliminasi.
Ketua Team Verifikasi, Tajuddin HIR SH, yang juga merupakan Ispector pada Isnpektorat Dompu, hanya menjelaskan bahwa proses verifikasi berdasarkan 5 Kriteria. Yakni, berkaitan dengan SK Tahun 2005, terhitung Januari 2006 dan berusia 19-60 Tahun. Kemudian bekerja pada istansi Pemerinta. Lalu, bekerja secara terus menerus dan beperdoman pada dasar gaji dari APBD dan APBN.
Ia juga berdalih, mereka melaksanakan tugas layaknya buruh yang mengerjakan bangunan sesuai dengan pola yang diinginkan. Sehingga, apa yang telah mereka kerjakan dinilai sudah sesuai. Keputusan itu sendiri mendapat dukungan dari FTH yang mengindikasikan proses verifikasi telah sesuai mekanisme dan aturan yang menjadi pedoman untuk melaksanakan verifikasi.
Pernyataan Ketua Verifikasi itu rupanya sangat disayangkan oleh Mutakun Cs. Karena mereka bekerja hanya berdasarkan pesanan atasan tanpa melakukan telaahan atas kebijakan yang meskipun dinilai salah. Padahal, disadari bahwa acuan team untuk melakulan verifikasi tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.
Akibat tidak hadirnya Kabag Hukum Setda Dompu, selaku team perumus aturan, dalam dialog yang berlangsung lebih dari satu jam, dewan meminta waktu satu pekan untuk mengumpulkan data serta mengklarifikasi legalitas terhadap kerangka acuan yang dijadikan dasar dalam penentuan proses verifikasi." Kami minta waktu satu Minggu untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum serta beberapa orang team,"ujar Iwan yang langsung menutup Dialog.(KS-10)
nasib puluhan ratusan lebih tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos dalam seleksi Febuari lalu masih terkatung-katung. Meski Pemerintah Kabupaten Dompu membentuk team verifikasi untuk menilisik kembali keberadaan peserta yang lolos sesuai PP No.56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan mengeliminasi 134 peserta dari 390 yang dinyatakan lolos sebelumnya. Bahkan Kebijakan itu terus menuai persoalan. Tidak terima berkas mereka tak ikut dikirim ke BKN, 134 pserta Honorer Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) terus menuntut hak yang sama pada Pemkab Dompu.
Mereka juga berlasan, secara administrasi adalah juga tenaga honorer K2 yang sudah disyahkan oleh Pemerintah pusat. Selain itu, mereka sudah dinyatakan lulus seleksi sebagai Tenaga Honorer K2.
Merasa belum mendapat jawaban yang memuaskan, mereka yang tergabung dalam Forum Solidaritas K2 menggadukan hal itu pada pihak DPRD Dompu dalam sebuah dialog. Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan Kurniawan SE M.Ap, ikut dihadiri Ketua dan sejumlah anggotan team verifikasi bentukan Pemkab setempat, Forum Tenaga Honorer (FTH) K2 yang didampingi Syamsudin Some, dan Honorer TMK K2 dibawah komando Ir. Mutakun.
Dalam dialog tersebut, rupanya dalam pertemuan yang dilaksanakan pada ruangan terbatas dewan tersebut, team tidak mampu menjelaskan acuan (TOR) untuk menjadi pedoman dalam menentukan ktiteria bagi mereka yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat dan yang dieliminasi.
Ketua Team Verifikasi, Tajuddin HIR SH, yang juga merupakan Ispector pada Isnpektorat Dompu, hanya menjelaskan bahwa proses verifikasi berdasarkan 5 Kriteria. Yakni, berkaitan dengan SK Tahun 2005, terhitung Januari 2006 dan berusia 19-60 Tahun. Kemudian bekerja pada istansi Pemerinta. Lalu, bekerja secara terus menerus dan beperdoman pada dasar gaji dari APBD dan APBN.
Ia juga berdalih, mereka melaksanakan tugas layaknya buruh yang mengerjakan bangunan sesuai dengan pola yang diinginkan. Sehingga, apa yang telah mereka kerjakan dinilai sudah sesuai. Keputusan itu sendiri mendapat dukungan dari FTH yang mengindikasikan proses verifikasi telah sesuai mekanisme dan aturan yang menjadi pedoman untuk melaksanakan verifikasi.
Pernyataan Ketua Verifikasi itu rupanya sangat disayangkan oleh Mutakun Cs. Karena mereka bekerja hanya berdasarkan pesanan atasan tanpa melakukan telaahan atas kebijakan yang meskipun dinilai salah. Padahal, disadari bahwa acuan team untuk melakulan verifikasi tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.
Akibat tidak hadirnya Kabag Hukum Setda Dompu, selaku team perumus aturan, dalam dialog yang berlangsung lebih dari satu jam, dewan meminta waktu satu pekan untuk mengumpulkan data serta mengklarifikasi legalitas terhadap kerangka acuan yang dijadikan dasar dalam penentuan proses verifikasi." Kami minta waktu satu Minggu untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum serta beberapa orang team,"ujar Iwan yang langsung menutup Dialog.(KS-10)
COMMENTS