akhirnya terdakwa korupsi anggaran dua Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah beberapa waktu lalu sidang dengan agenda tuntutan mantan Bendahara PT. Pos Indonesia Cabang Bima yakni Triyatmo ditunda. Senin (16/6) kemarin, akhirnya terdakwa korupsi anggaran dua Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Raba Bima Prayitno, SH MH saat ditemui wartawan Rabu (18/6) pagi mengungkapkan, terdakwa dituntut dua tahun penjara berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.”Pidana penjara dua tahun itu, akan dibarengi dengan denda Rp. 50 Juta Subsider 3 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp. 180 Juta, Subsider 1 Tahun penjara,”terangnya.
Pada Senin pekan depan ini, sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan Terdakwa) akan digelar. Setelah sidang Pledoi nanti dilakukan, masih ada lagi sidang tanggapan atas Pledoi tersebut yang akan dijawab oleh Jaksa.”Kalau tahapan Pledoi ini semua sudah selesai, maka sidang dengan agenda putusan kasus ini juga akan dilakukan,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyidi, SH MH menambahkan, jika pasal dan tuntutan ini disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu sendiri maupun yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.”Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku,”tuturnya.
Mengenai putusan atas kasus ini katanya, pihaknya tidak bisa mengintervensi.Karena, sudah menjadi rana Majelis Hakim yang akan memvonis terdakwa.”Kami sudah menuntutnya, jadi masalah putusan, Hakimlah yang akan melakukannya,”katanya.
Ia berharap, dalam sidang dengan agenda Pledoi nantinya, tidak ada hambatan. Karena, jika tidak ada penundaan dalam agenda sidang kasus ini, maka ia yakin kasus ini akan selesai secepatnya.”Semoga semuanya lancar-lancar saja ,”harapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sebelumnya ditunda karena terdakwa mengalami sakit. Namun setelah sepekan ditunda dan terdakwa sembuh, terdakwa langsung menyiapkan diri untuk mengikuti proses sidang pembacaan tuntutan tersebut. Kini, terdakwa masih ditahan sembari menunggu proses sidang selanjutnya.(KS-05)
Kejari Raba Bima Prayitno, SH MH saat ditemui wartawan Rabu (18/6) pagi mengungkapkan, terdakwa dituntut dua tahun penjara berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.”Pidana penjara dua tahun itu, akan dibarengi dengan denda Rp. 50 Juta Subsider 3 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp. 180 Juta, Subsider 1 Tahun penjara,”terangnya.
Pada Senin pekan depan ini, sidang dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan Terdakwa) akan digelar. Setelah sidang Pledoi nanti dilakukan, masih ada lagi sidang tanggapan atas Pledoi tersebut yang akan dijawab oleh Jaksa.”Kalau tahapan Pledoi ini semua sudah selesai, maka sidang dengan agenda putusan kasus ini juga akan dilakukan,”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyidi, SH MH menambahkan, jika pasal dan tuntutan ini disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu sendiri maupun yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.”Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku,”tuturnya.
Mengenai putusan atas kasus ini katanya, pihaknya tidak bisa mengintervensi.Karena, sudah menjadi rana Majelis Hakim yang akan memvonis terdakwa.”Kami sudah menuntutnya, jadi masalah putusan, Hakimlah yang akan melakukannya,”katanya.
Ia berharap, dalam sidang dengan agenda Pledoi nantinya, tidak ada hambatan. Karena, jika tidak ada penundaan dalam agenda sidang kasus ini, maka ia yakin kasus ini akan selesai secepatnya.”Semoga semuanya lancar-lancar saja ,”harapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sebelumnya ditunda karena terdakwa mengalami sakit. Namun setelah sepekan ditunda dan terdakwa sembuh, terdakwa langsung menyiapkan diri untuk mengikuti proses sidang pembacaan tuntutan tersebut. Kini, terdakwa masih ditahan sembari menunggu proses sidang selanjutnya.(KS-05)
COMMENTS