Penolakan pembangunan kantor Bupati Bima yang menggunakan sistim tahun jamak (Multi Years) itu bukan oleh lembaga DPRD Kabupaten Bima
Penolakan pembangunan kantor Bupati Bima yang menggunakan sistim tahun jamak (Multi Years) itu bukan oleh lembaga DPRD Kabupaten Bima, tetapi memang aturan yang tidak memperbolehkannya. Tapi oleh pihak eksekutif yang dimunculkan ke public, seolah-olah DPR yang tidak menyetujuinya.
Menanggapi pemberitaan Koran Stabilitas edisi sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Ady Mahyudi, SE kepada Koran ini membantah tudingan dari eksekutif yang menganggap DPRD menolak penggunaan sistim multi years dalam proses pembangunan kantor Bupati Bima. Karena menurutnya, bukan lembaga DPRD yang menolaknya, akan tetapi memang aturannya yang melarang menggunakan sistim itu. “Kita bukan tidak ingin menggunakan sistim itu, tetapi aturannya memang tidak boleh. Karena sudah terlambat merencanakan penggunaan sistim itu, harusnya sebelum pembahasan KUA PPAS 2014, bukan sakarang,” terangnya.
Kalaupun dipaksakan ingin menggunakan sistim itu sudah jelas melanggar dan tidak bisa dilaksanakan, jadi mimpi untuk membangun kantor Bupati tidak akan terwujud. Sehingga, tidak salah orang menilai bahwa pembangunan kantor Bupati Bima itu sebagai pencitraan diri Bupati Bima sekarang. “Wajar, orang menganggap itu pencitraan, karena Eksekutif sudah tahu aturan itu, tetapi tetap mengajukan hal yang tidak mungkin dilaksanakan. Sehingga yang muncul ke public, niat baik Bupati Bima membangun kantor di tolak oleh DPR. Jadi sekali lagi wajar itu dikatakan sebagai pencitraan diri,” tuturnya.
Menurutnya, Kalau lembaga DPR dikatakan tidak mendukung dan menolak pembangunan kantor Bupati itu sangatlah keliru, karena DPR setiap tahun menganggarkan anggaran untuk pembangunan kantor Ibukota Kabupaten Bima sejak tahun anggaran 2012 lalu. Justeru Eksekutif yang tidak serius membangun kantor Bupati Bima, buktinya sudah tiga tahun dengan sekarang dianggarakan untuk pembangunan kantor Bupati, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. “Pemerintah jangan mangajukan hal-hal yang aneh, yang nyeleneh kaya gitu, sudah tau aturannya tidak boleh tetapi dipaksakan. Jangan sampai itu akan dijadikan alasan lagi atas penundaan pembangunan kantor Bupati di tahun ini,” tandasnya. (KS-02)
Menanggapi pemberitaan Koran Stabilitas edisi sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Ady Mahyudi, SE kepada Koran ini membantah tudingan dari eksekutif yang menganggap DPRD menolak penggunaan sistim multi years dalam proses pembangunan kantor Bupati Bima. Karena menurutnya, bukan lembaga DPRD yang menolaknya, akan tetapi memang aturannya yang melarang menggunakan sistim itu. “Kita bukan tidak ingin menggunakan sistim itu, tetapi aturannya memang tidak boleh. Karena sudah terlambat merencanakan penggunaan sistim itu, harusnya sebelum pembahasan KUA PPAS 2014, bukan sakarang,” terangnya.
Kalaupun dipaksakan ingin menggunakan sistim itu sudah jelas melanggar dan tidak bisa dilaksanakan, jadi mimpi untuk membangun kantor Bupati tidak akan terwujud. Sehingga, tidak salah orang menilai bahwa pembangunan kantor Bupati Bima itu sebagai pencitraan diri Bupati Bima sekarang. “Wajar, orang menganggap itu pencitraan, karena Eksekutif sudah tahu aturan itu, tetapi tetap mengajukan hal yang tidak mungkin dilaksanakan. Sehingga yang muncul ke public, niat baik Bupati Bima membangun kantor di tolak oleh DPR. Jadi sekali lagi wajar itu dikatakan sebagai pencitraan diri,” tuturnya.
Menurutnya, Kalau lembaga DPR dikatakan tidak mendukung dan menolak pembangunan kantor Bupati itu sangatlah keliru, karena DPR setiap tahun menganggarkan anggaran untuk pembangunan kantor Ibukota Kabupaten Bima sejak tahun anggaran 2012 lalu. Justeru Eksekutif yang tidak serius membangun kantor Bupati Bima, buktinya sudah tiga tahun dengan sekarang dianggarakan untuk pembangunan kantor Bupati, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. “Pemerintah jangan mangajukan hal-hal yang aneh, yang nyeleneh kaya gitu, sudah tau aturannya tidak boleh tetapi dipaksakan. Jangan sampai itu akan dijadikan alasan lagi atas penundaan pembangunan kantor Bupati di tahun ini,” tandasnya. (KS-02)
COMMENTS