Pihak SPBU O,o yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi)
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Dompu berjanji akan menindak tegas pihak SPBU O,o yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi). Tindakan tegas bukan hanya kepada SPBU, tapi juga kepada UD. Purnama milik salah seorang warga Calabai, Iswandi. Karena, SPBU dan UD tersebut diduga secara bersama-sama menimbun BBM bersubsidi tersebut.
” Jika terbukti SPBU dan UD, secara bersama-sama menimbun BBM bersubsidi, kami akan memberikan sanksi tegas. Hanya saja, sanksi itu ada beberapa tahapan yang mesti dilewati. Seperti, melayangkan surat teguran pertama, tapi jika surat teguran berikut surat pernyataan yang dibuat dilanggar, maka kedua perusahaan swasta itu akan diberi sanksi yang lebih tegas, ”tegas Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Dompu, H.Khairul Insyan SE, MM kepada Koran ini Selasa (14/7) kemarin.
Diakuinya, pemberian teguran terhadap SPBU yang diketahui melanggar, sudah menjadi tugas Dinas Koperindag Tamben Dompu, karena pihaknya memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi.” Tujuan pengawasan oleh kami, untuk mengatisipasi penyaluran BBM bersumbsidi ke industri. Karena, BBM bersubsidi , sejatinya hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin saja,”katanya.
Dijelaskannya, BBM bersubsidi merupakan kebutuhan untuk masyarakat tidak mampu. Jadi apapun dalihnya, BBM bersubsidi tidak bisa diperuntukan untuk pengusaha dan industri. Hanya saja, dugaan penimbunan BBM oleh dua perusahaan tersebut, baru diketahui pihaknya.” Kami akan tetap tidak lanjuti persoalan itu. Tapi, kami butuh laporan dari masyarakat atau pihak manapun sebagai dasar untuk kami bertindak, “ujarnya. (KS-10)
” Jika terbukti SPBU dan UD, secara bersama-sama menimbun BBM bersubsidi, kami akan memberikan sanksi tegas. Hanya saja, sanksi itu ada beberapa tahapan yang mesti dilewati. Seperti, melayangkan surat teguran pertama, tapi jika surat teguran berikut surat pernyataan yang dibuat dilanggar, maka kedua perusahaan swasta itu akan diberi sanksi yang lebih tegas, ”tegas Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Dompu, H.Khairul Insyan SE, MM kepada Koran ini Selasa (14/7) kemarin.
Diakuinya, pemberian teguran terhadap SPBU yang diketahui melanggar, sudah menjadi tugas Dinas Koperindag Tamben Dompu, karena pihaknya memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi.” Tujuan pengawasan oleh kami, untuk mengatisipasi penyaluran BBM bersumbsidi ke industri. Karena, BBM bersubsidi , sejatinya hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin saja,”katanya.
Dijelaskannya, BBM bersubsidi merupakan kebutuhan untuk masyarakat tidak mampu. Jadi apapun dalihnya, BBM bersubsidi tidak bisa diperuntukan untuk pengusaha dan industri. Hanya saja, dugaan penimbunan BBM oleh dua perusahaan tersebut, baru diketahui pihaknya.” Kami akan tetap tidak lanjuti persoalan itu. Tapi, kami butuh laporan dari masyarakat atau pihak manapun sebagai dasar untuk kami bertindak, “ujarnya. (KS-10)
COMMENTS