Hampir dua tahun lebih, proses hukum kasus dugaan Korupsi rehab berat sejumlah gedung sekolah yang menggunakan anggaran APBN tahun 2012
Hampir dua tahun lebih, proses hukum kasus dugaan Korupsi rehab berat sejumlah gedung sekolah yang menggunakan anggaran APBN tahun 2012 ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun hingga hari ini penanganan kasus tersebut belum jelas endingnya, padahal polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Menurut pengakuan pihak kepolisian, kendala lambannya penanganan kasus itu, akibat Sejak ditetapkannya empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu, proses lanjutan kasus tersebut masih terkendala pada hasil audit yang dilakukan BPKP.
Akankah Penyidik Tipikor terus menunggu hasil audit itu datang, ataukah Penyidik “menjemput” hasil audit tersebut? Berikut pernyataan Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Sabtu (12/7) pagi. Katanya, surat hasil audit kerugian Negara atas dugaan korupsi rehap sekolah di Kecamatan Langgudu oleh BPKP yang ditaksir hingga Ratusan Juta tersebut, hingga saat ini belum juga diterimanya. Apa alasan BPKP sehingga belum mengirim hasil audit itu, pihaknya tidak mengetahui secara jelas.”Yang pasti, hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit itu untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Pihaknya lanjut Kasat, tidak bisa mendesak agar BPKP segera mengirim hasil audit itu. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang lebih untuk mendesak BPKP.”Saat ini, kami hanya bisa menunggu BPKP mengirim hasil audit itu agar bisa diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Katanya, ia terus akan berkomitmen untuk terus mengungkap semua kasus korupsi yang tengah ditanganinya hingga tuntas tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, karena menyelesaikan kasus adalah tugas dan kewajibannya selaku penegak hukum di Negara tercinta ini.”Semua kasus akan diselesaikan tanpa melihat siapa pelakunya, tidak ada yang kami istimewakan dalam menangani kasus yang ada. Kalau terbukti melakukan korupsi, kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,”katanya.
Ia berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama. Pihak BPKP segera mengirim hasil audit itu, agar pihaknya bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti prosesnya.”Kita juga sangat berharap, agar hasil audit itu secepatnya dikirim. Dengan begitu, kami juga bisa bekerja dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat,”harapnya.(KS-05)
Menurut pengakuan pihak kepolisian, kendala lambannya penanganan kasus itu, akibat Sejak ditetapkannya empat orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu, proses lanjutan kasus tersebut masih terkendala pada hasil audit yang dilakukan BPKP.
Akankah Penyidik Tipikor terus menunggu hasil audit itu datang, ataukah Penyidik “menjemput” hasil audit tersebut? Berikut pernyataan Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Sabtu (12/7) pagi. Katanya, surat hasil audit kerugian Negara atas dugaan korupsi rehap sekolah di Kecamatan Langgudu oleh BPKP yang ditaksir hingga Ratusan Juta tersebut, hingga saat ini belum juga diterimanya. Apa alasan BPKP sehingga belum mengirim hasil audit itu, pihaknya tidak mengetahui secara jelas.”Yang pasti, hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit itu untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Pihaknya lanjut Kasat, tidak bisa mendesak agar BPKP segera mengirim hasil audit itu. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang lebih untuk mendesak BPKP.”Saat ini, kami hanya bisa menunggu BPKP mengirim hasil audit itu agar bisa diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Katanya, ia terus akan berkomitmen untuk terus mengungkap semua kasus korupsi yang tengah ditanganinya hingga tuntas tanpa ada interfensi dari pihak manapun. Pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, karena menyelesaikan kasus adalah tugas dan kewajibannya selaku penegak hukum di Negara tercinta ini.”Semua kasus akan diselesaikan tanpa melihat siapa pelakunya, tidak ada yang kami istimewakan dalam menangani kasus yang ada. Kalau terbukti melakukan korupsi, kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,”katanya.
Ia berharap, dalam waktu yang tidak begitu lama. Pihak BPKP segera mengirim hasil audit itu, agar pihaknya bisa segera menyelesaikan dan menindaklanjuti prosesnya.”Kita juga sangat berharap, agar hasil audit itu secepatnya dikirim. Dengan begitu, kami juga bisa bekerja dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS