Dugaan korupsi proyek air bersih di 17 Desa pada lima Kecamatan di Kabupaten Bima yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima
Dugaan korupsi proyek air bersih di 17 Desa pada lima Kecamatan di Kabupaten Bima yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, dengan melibatkan tiga tersangka kian memanas. Betapa tidak, salah seorang tersangka yakni Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Jaharudin secara gambling membongkar semua penggunaan uang proyek air bersih oleh mantan atasanya pada Badan tersebut, Sulhan, MT.
Jaharudin ketika mendatangi kantor Redaksi Koran Stabilitas Jum,at (18/07) membeberkan sejumlah kwitansi penggunaan uang proyek tersebut oleh Sulhan. Antara lain, menggunakan uang proyek untuk biaya keluar daerah, termasuk untuk turun memantau Bencana Alam (BA) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bima. Salah satunya di Kecamatan Woha. “Semua penggunaan uang proyek oleh Sulhan, tercantum dalam kwintansi. Bahkan, saya masih menyimpan kwitansi itu sebagai bukti penggunaan uang oleh Sulhan,”bebernya.
Pada proyek itu lanjutnya, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksonya sebagai Kepala Bidang (Kabid). Tugas dimaksud yakni mulai dari awal perencanaan hingga datangnya uang untuk proyek air bersih senilai Rp.337 juta tersebut. Sementara, pencairan dana proyek merupakan tugas dan kewenangan Bendahara proyek, Sudarwadi dan Kepala BPBD Kabupaten Bima saat itu, Sulhan, MT. “Pencairan dana merupakan tugas bendahara dan PPK, jadi tidak ada keterlibatan saya atas dugaan korupsi proyek tersebut. Justeru saya menginginkan, agar uang itu dipergunakan sesuai RAB, sehingga program itu berjalan sukses sesuai aturan main sesungguhnya, “katanya.
Selain itu, ia juga mengaku hanya menjalankan perintah atasanya, seperti disuruh melakukan koordinasi dengan PDAM. Jadi, yang berkaitan dengan uang dirinya tidak pernah dilibatkan. Hanya saja, ada salah satu yang ia tulis tapi yang menandatangani adalah bendahara proyek. Itupun, sesuai kebutuhan PDAM. “Saya hanya menjalankan perintah Sulhan, tapi menyangkut uang proyek saya tidak pernah dilibatkan, “ujarnya.
Jauh sebelumnya, ia sudah mewanti-wanti terhadap Bendahara proyek soal dugaan penyalahgunaan uang proyek oleh Sulhan. Alasanya, uang proyek mesti dipergunakan sesuai aturan main sesungguhnya. Namun, saran itu justeru tidak ditanggapi positif oleh Kepala BPBD saat itu. “Saya sudah prediksi, kalau proyek itu akan berurusan dengan hukum. Makanya, saya mewanti-wanti bendahara soal dugaan penyalahgunaan dana proyek tersebut. Tapi, Sulhan malah “menekan” bendahara, karena kapasitasnya sebagai Kepala Badan tersebut. Bahkan, saya sering dijadikan pembahasan pada saat apel pagi berlangsung, “tandasnya.
Mulai saat itu, dirinya berkomitmen untuk tidak menjalankan perintah, termasuk menyelesaikan segala sesuatu yang brekaitan dengan proyek tersebut. Namun, ia sadar bahwa tugas yang diemban merupakan amahah yang harus dijalankan. “Tidak ada tandatangan saya mulai dari awal pencairan dana hingga Laporan Pertanggungjawaban proyek tersebut. Yang tandatangan Bendahara dan PPK, artinya yang mengatur semua proyek tersebut, termasuk pencairan dana adalah PPK (Sulhan red). Intinya, tidak ada urusan saya mengenai pencairan dana proyek itu. Karena tugas saya hanya menjemput dan datangkan proyek, “terangnya. (KS-09)
Jaharudin ketika mendatangi kantor Redaksi Koran Stabilitas Jum,at (18/07) membeberkan sejumlah kwitansi penggunaan uang proyek tersebut oleh Sulhan. Antara lain, menggunakan uang proyek untuk biaya keluar daerah, termasuk untuk turun memantau Bencana Alam (BA) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bima. Salah satunya di Kecamatan Woha. “Semua penggunaan uang proyek oleh Sulhan, tercantum dalam kwintansi. Bahkan, saya masih menyimpan kwitansi itu sebagai bukti penggunaan uang oleh Sulhan,”bebernya.
Pada proyek itu lanjutnya, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksonya sebagai Kepala Bidang (Kabid). Tugas dimaksud yakni mulai dari awal perencanaan hingga datangnya uang untuk proyek air bersih senilai Rp.337 juta tersebut. Sementara, pencairan dana proyek merupakan tugas dan kewenangan Bendahara proyek, Sudarwadi dan Kepala BPBD Kabupaten Bima saat itu, Sulhan, MT. “Pencairan dana merupakan tugas bendahara dan PPK, jadi tidak ada keterlibatan saya atas dugaan korupsi proyek tersebut. Justeru saya menginginkan, agar uang itu dipergunakan sesuai RAB, sehingga program itu berjalan sukses sesuai aturan main sesungguhnya, “katanya.
Selain itu, ia juga mengaku hanya menjalankan perintah atasanya, seperti disuruh melakukan koordinasi dengan PDAM. Jadi, yang berkaitan dengan uang dirinya tidak pernah dilibatkan. Hanya saja, ada salah satu yang ia tulis tapi yang menandatangani adalah bendahara proyek. Itupun, sesuai kebutuhan PDAM. “Saya hanya menjalankan perintah Sulhan, tapi menyangkut uang proyek saya tidak pernah dilibatkan, “ujarnya.
Jauh sebelumnya, ia sudah mewanti-wanti terhadap Bendahara proyek soal dugaan penyalahgunaan uang proyek oleh Sulhan. Alasanya, uang proyek mesti dipergunakan sesuai aturan main sesungguhnya. Namun, saran itu justeru tidak ditanggapi positif oleh Kepala BPBD saat itu. “Saya sudah prediksi, kalau proyek itu akan berurusan dengan hukum. Makanya, saya mewanti-wanti bendahara soal dugaan penyalahgunaan dana proyek tersebut. Tapi, Sulhan malah “menekan” bendahara, karena kapasitasnya sebagai Kepala Badan tersebut. Bahkan, saya sering dijadikan pembahasan pada saat apel pagi berlangsung, “tandasnya.
Mulai saat itu, dirinya berkomitmen untuk tidak menjalankan perintah, termasuk menyelesaikan segala sesuatu yang brekaitan dengan proyek tersebut. Namun, ia sadar bahwa tugas yang diemban merupakan amahah yang harus dijalankan. “Tidak ada tandatangan saya mulai dari awal pencairan dana hingga Laporan Pertanggungjawaban proyek tersebut. Yang tandatangan Bendahara dan PPK, artinya yang mengatur semua proyek tersebut, termasuk pencairan dana adalah PPK (Sulhan red). Intinya, tidak ada urusan saya mengenai pencairan dana proyek itu. Karena tugas saya hanya menjemput dan datangkan proyek, “terangnya. (KS-09)
COMMENTS