Pada peringatan Hut RI ke 69, yang dilaksanakan pada Minggu (17/08) 2014, sebanyak 48 orang Narapidana (Napi) di Lapas Bima mendapat pemotongan masa tahanan (Remisi).
Pada peringatan Hut RI ke 69, yang dilaksanakan pada Minggu (17/08) 2014, sebanyak 48 orang Narapidana (Napi) di Lapas Bima mendapat pemotongan masa tahanan (Remisi). Napi yang mendapat remisi itu dari berbagai Kasus, kecuali Napi tindak Pidana Korupsi.
Kalapas Bima melalui Kepala Kasubsi Pelayanan Tahanan Tajudin, S. Sos saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (19/8) pagi mengatakan, pada moment tersebut ada 48 orang Napi yang mendapatkan Remisi. “Dari 48 orang yang dapat remisi itu, kebanyakan tersangkut kasus Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelecehan anak dan kasus 363 tentang pencurian dan Narkoba,”ujarnya.
Sedangkan untuk Napi yang tersangkut kasus korupsi lanjutnya, sudah diusulkan agar mendapatkan Remisi. Tapi, hingga sekarang ini belum ada jawaban dari Wilayah.”Di LP Bima ini, ada Sembilan orang Napi yang tersangkut kasus korupsi,”bebernya.
Diakuinya, saat ini tengah menunggu jawaban dari Wilayah atas usulan Remisi yang diajukan beberapa waktu lalu. Kalau Wilayah menyetujui pengajuan Remisi untuk Napi korupsi yang ada, maka pihaknya akan menindaklanjuti atas persetujuan dari Wilayah itu. ”Sebaliknya kalau tidak disetujui, maka kami akan mengikuti prosedur yang ada,”tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh Napi yang mendapatkan Remisi itu, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang akan menjebloskannya kembali ke LP ini. berbuatlah yang baik seperti yang diajarkan dalam LP. ”Berbuat baik ditengah masyarakat, adalah sesuatu yang sangat mulia, “pintahnya.(KS-05)
Kalapas Bima melalui Kepala Kasubsi Pelayanan Tahanan Tajudin, S. Sos saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (19/8) pagi mengatakan, pada moment tersebut ada 48 orang Napi yang mendapatkan Remisi. “Dari 48 orang yang dapat remisi itu, kebanyakan tersangkut kasus Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelecehan anak dan kasus 363 tentang pencurian dan Narkoba,”ujarnya.
Sedangkan untuk Napi yang tersangkut kasus korupsi lanjutnya, sudah diusulkan agar mendapatkan Remisi. Tapi, hingga sekarang ini belum ada jawaban dari Wilayah.”Di LP Bima ini, ada Sembilan orang Napi yang tersangkut kasus korupsi,”bebernya.
Diakuinya, saat ini tengah menunggu jawaban dari Wilayah atas usulan Remisi yang diajukan beberapa waktu lalu. Kalau Wilayah menyetujui pengajuan Remisi untuk Napi korupsi yang ada, maka pihaknya akan menindaklanjuti atas persetujuan dari Wilayah itu. ”Sebaliknya kalau tidak disetujui, maka kami akan mengikuti prosedur yang ada,”tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh Napi yang mendapatkan Remisi itu, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang akan menjebloskannya kembali ke LP ini. berbuatlah yang baik seperti yang diajarkan dalam LP. ”Berbuat baik ditengah masyarakat, adalah sesuatu yang sangat mulia, “pintahnya.(KS-05)
COMMENTS