Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ratusan juta Dana Keaksaraan Fungsional (KF), yang melibatkan Abidin Ahmad, akhirnya menuai titik terang.
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ratusan juta Dana Keaksaraan Fungsional (KF), yang melibatkan Abidin Ahmad, akhirnya menuai titik terang. Selasa (5/8) pagi kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bima tersebut.
Meski terpidana sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi yang melilitnya. Akan tetapi, tuntutan itu belum membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas. Sebab, terpidana dituntut dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
”Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terpidana tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sebab, tuntutan yang kami lakukan saat itu, yakni tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228,9 juta. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Pasca sidang putusan oleh Majelis Hakim, kami masih nyatakan pikir-pikir,”ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH yang dihubungi wartawan Selasa (5/8) siang kemarin.
Diakuinya,semua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Bedanya, putusan pidana badannya. Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya sehingga masih pikir-pikir setelah mendengar putusan Majelis Hakim.”Mengenai Pidana badan, kalau dilihat dari tuntutan kami. Itu tiga tahun 10 bulan, tapi yang diputus hanya dua tahun. Itukan jauh dari tuntutan,”tuturnya.
Kerena tidak sesuai dengan tuntutan itu katanya, setelah pihaknya melakukan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari kedepan. Pihaknya akan menyatakan sikap, apakah akan naik banding atau tidak.”Kita lihat dulu perkembangannya setelah tujuh hari kedepan. Kalau dinyatakan banding, maka kita akan lengkapi semua berkasnya dan langsung mengirimnya,”katanya.(KS-05)
Meski terpidana sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi yang melilitnya. Akan tetapi, tuntutan itu belum membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas. Sebab, terpidana dituntut dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
”Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terpidana tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sebab, tuntutan yang kami lakukan saat itu, yakni tiga tahun 10 bulan denda Rp. 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 228,9 juta. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Pasca sidang putusan oleh Majelis Hakim, kami masih nyatakan pikir-pikir,”ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH yang dihubungi wartawan Selasa (5/8) siang kemarin.
Diakuinya,semua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Bedanya, putusan pidana badannya. Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya sehingga masih pikir-pikir setelah mendengar putusan Majelis Hakim.”Mengenai Pidana badan, kalau dilihat dari tuntutan kami. Itu tiga tahun 10 bulan, tapi yang diputus hanya dua tahun. Itukan jauh dari tuntutan,”tuturnya.
Kerena tidak sesuai dengan tuntutan itu katanya, setelah pihaknya melakukan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari kedepan. Pihaknya akan menyatakan sikap, apakah akan naik banding atau tidak.”Kita lihat dulu perkembangannya setelah tujuh hari kedepan. Kalau dinyatakan banding, maka kita akan lengkapi semua berkasnya dan langsung mengirimnya,”katanya.(KS-05)
COMMENTS