Dugaan kaburnya tahanan Tindak Pidana Penipuan, Saddam usai menjalani proses persidangan pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima beberapa waktu lalu
Dugaan kaburnya tahanan Tindak Pidana Penipuan, Saddam usai menjalani proses persidangan pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima beberapa waktu lalu, merupakan salah satu musibah yang tidak diketahui kapan akan terjadi. Jadi,tidak perlu dicari siapa yang salah atas kejadian itu,yang harus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima saat ini yakni menangkap kembali tahanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua PN Raba Bima, Syafrudin, SH kepada Koran Stabilitas Selasa (12/8) kemarin. Menurutnya,tidak ada unsure kesengajaan pihak manapun atas kaburnya terdakwa tersebut. Termasuk,pihak Kejaksaan. Apalagi,untuk kejadian semacam itu ada sanksi dari Lembaga terhadap Jaksa atau Polisi yang mendapat tugas untuk menjaga dan menangani perkara tersebut. “Bisa jadi itu hanya kelalaian petugas,kalau sengaja saya yakin tidak ada,”katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh lanjutnya,hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Karenanya,pihak Kejaksaan harus segera menangkap pelaku tersebut. Hal itu perlu dilakukan sesegera mungkin,guna menepis asumsi negative public. Apalagi,yang bertanggungjawab mulai dari pengawalan, terutama menyangkut keamanan tahanan merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tugas pokok PN itu menerima,memeriksa dan memutus perkara. Soal tahanan,baik yang kabur atau tidak, merupakan tanggungjawab Jaksa sebagai penuntut umum. Artinya dalam persoalan itu (terdakwa kabur),Jaksa-lah yang harus menangkap kembali pelaku. Hal itu perlu,karena selain untuk menjawab opini public,tapi juga untuk melanjutkan proses persidangan,”tegasnya.
Diakuinya,tahanan itu kabur saat berada dalam sel PN. Saat itu,pihaknya,Jaksa dan aparat Keamanan sedang konsetrasi dalam sidang lainya. Ia heran,ketika pelaku berhasil melarikan diri,padahal terali besi untuk sel PN berukuran besar. “Terali besi itu besar,lubangnya juga kecil. Jadi sangat tidak mungkin,apabila pelaku membengkokan terali besi yang berukuran besar itu. Secara akal sehat,untuk keluar dalam penjara itu sangat tipis. Apalagi,dalam sel itu ada terdakwa lainya juga,”ujarnya heran.
Sebenarnya tegas Syafrudin,yang memiliki tugas untuk mengamankan tahanan pada saat proses persidangan adalah Polisi. Saat itu sebutnya, ada petugas dari Kepolisian. Hanya saja,Polisi dan Jaksa sedang konsentrasi pada persidangan. Tapi,dirinya belum bisa memastikan apakah ada Polisi yang berjaga di sel tersebut atau tidak. “Kita sedang konstrasi pada sidang,termasuk Jaksa yang menangani perkara dimaksud. Memang ada anggota Polisi yang berjaga saat itu,tapi saya tidak berani memastikan ada atau tidaknya Polisi yang berjaga di penjara tersebut,”akunya. (KS-09)
Pernyataan itu disampaikan Ketua PN Raba Bima, Syafrudin, SH kepada Koran Stabilitas Selasa (12/8) kemarin. Menurutnya,tidak ada unsure kesengajaan pihak manapun atas kaburnya terdakwa tersebut. Termasuk,pihak Kejaksaan. Apalagi,untuk kejadian semacam itu ada sanksi dari Lembaga terhadap Jaksa atau Polisi yang mendapat tugas untuk menjaga dan menangani perkara tersebut. “Bisa jadi itu hanya kelalaian petugas,kalau sengaja saya yakin tidak ada,”katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh lanjutnya,hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap. Karenanya,pihak Kejaksaan harus segera menangkap pelaku tersebut. Hal itu perlu dilakukan sesegera mungkin,guna menepis asumsi negative public. Apalagi,yang bertanggungjawab mulai dari pengawalan, terutama menyangkut keamanan tahanan merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tugas pokok PN itu menerima,memeriksa dan memutus perkara. Soal tahanan,baik yang kabur atau tidak, merupakan tanggungjawab Jaksa sebagai penuntut umum. Artinya dalam persoalan itu (terdakwa kabur),Jaksa-lah yang harus menangkap kembali pelaku. Hal itu perlu,karena selain untuk menjawab opini public,tapi juga untuk melanjutkan proses persidangan,”tegasnya.
Diakuinya,tahanan itu kabur saat berada dalam sel PN. Saat itu,pihaknya,Jaksa dan aparat Keamanan sedang konsetrasi dalam sidang lainya. Ia heran,ketika pelaku berhasil melarikan diri,padahal terali besi untuk sel PN berukuran besar. “Terali besi itu besar,lubangnya juga kecil. Jadi sangat tidak mungkin,apabila pelaku membengkokan terali besi yang berukuran besar itu. Secara akal sehat,untuk keluar dalam penjara itu sangat tipis. Apalagi,dalam sel itu ada terdakwa lainya juga,”ujarnya heran.
Sebenarnya tegas Syafrudin,yang memiliki tugas untuk mengamankan tahanan pada saat proses persidangan adalah Polisi. Saat itu sebutnya, ada petugas dari Kepolisian. Hanya saja,Polisi dan Jaksa sedang konsentrasi pada persidangan. Tapi,dirinya belum bisa memastikan apakah ada Polisi yang berjaga di sel tersebut atau tidak. “Kita sedang konstrasi pada sidang,termasuk Jaksa yang menangani perkara dimaksud. Memang ada anggota Polisi yang berjaga saat itu,tapi saya tidak berani memastikan ada atau tidaknya Polisi yang berjaga di penjara tersebut,”akunya. (KS-09)
COMMENTS