Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, sepertinya tidak dapat dilanjutkan .Sebab, tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan berhasil melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan. Sehingga, untuk menetapkan tersangka baru pada dugaan yang menghabiskan dana Rp.1,7 Miliar dari DAK Tahun 2008 itu kemungkinan tidak dapat dilakukan.
Hasil koordinasi pihaknya dengan BKD Kota Bima beberapa waktu lalu, mantan Kabag Keuangan Pemkot Bima hanya mengirim surat ke BKD Kota Bima dengan alasan harus berobat diluar Daerah atas sakit yang dialaminya. ”Menurut BKD, Umar kirim surat tiga kali. Setelah itu, tidak pernah lagi masuk kantor. Jadi, hingga saat ini kami belum mengetahui keberadaannya,” kata Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH Kamis (21/8) pagi.
Diakuinya saat itu, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk H. Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah dikeluarkan surat panggilan itu, Umar enggan hadir memenuhi panggilan itu. Dalihnya, belum bisa hadir karena kondisi fisiknya belum kondusif. ”Dengan alasan itulah, dia berhasil melarikan diri dari Bima, “ujarnya.
Berdasarkan Informasi, yang bersangkutan saat ini sedang berada di Jakarta? Menjawab pertanyaan itu, Eko mengaku informasi seperti sering kali diperoleh. Tapi yang menjadi masalah saat ini adalah kepastian lokasi persembunyian tersangka itu. ”Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejati NTB bahkan Kejati yang ada ditempat seperti yang diinformasikan tentang keberadaan tersangka. Hasilnya, kami belum menemukan tersangka itu,”ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini lebih mendalam jelasnya, tidak bisa lagi dilakukan. Masalahnya, tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya belum berhasil diperiksa. Jadi, untuk menetapkan tersangka baru tidak bisa dilakukan. ”Prosesnya terkendala disitu, tapi saat ini kami terus lakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Bima untuk mengetahui keberadaan tersangka tersebut,”jelasnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat ini tersangka tersebut bisa segera ditemukan agar bisa menjalani proses hukum lanjutan atas dugaan korupsi yang melilitnya. ”Do,akan agar tersangka berhasil ditangkap, sehingga proses hukumnya dapat dilanjutkan, “pintahnya. .(KS-05)
Hasil koordinasi pihaknya dengan BKD Kota Bima beberapa waktu lalu, mantan Kabag Keuangan Pemkot Bima hanya mengirim surat ke BKD Kota Bima dengan alasan harus berobat diluar Daerah atas sakit yang dialaminya. ”Menurut BKD, Umar kirim surat tiga kali. Setelah itu, tidak pernah lagi masuk kantor. Jadi, hingga saat ini kami belum mengetahui keberadaannya,” kata Kejari Raba Bima Eko Prayitno, SH, MH Kamis (21/8) pagi.
Diakuinya saat itu, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk H. Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah dikeluarkan surat panggilan itu, Umar enggan hadir memenuhi panggilan itu. Dalihnya, belum bisa hadir karena kondisi fisiknya belum kondusif. ”Dengan alasan itulah, dia berhasil melarikan diri dari Bima, “ujarnya.
Berdasarkan Informasi, yang bersangkutan saat ini sedang berada di Jakarta? Menjawab pertanyaan itu, Eko mengaku informasi seperti sering kali diperoleh. Tapi yang menjadi masalah saat ini adalah kepastian lokasi persembunyian tersangka itu. ”Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejati NTB bahkan Kejati yang ada ditempat seperti yang diinformasikan tentang keberadaan tersangka. Hasilnya, kami belum menemukan tersangka itu,”ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini lebih mendalam jelasnya, tidak bisa lagi dilakukan. Masalahnya, tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya belum berhasil diperiksa. Jadi, untuk menetapkan tersangka baru tidak bisa dilakukan. ”Prosesnya terkendala disitu, tapi saat ini kami terus lakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Bima untuk mengetahui keberadaan tersangka tersebut,”jelasnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat ini tersangka tersebut bisa segera ditemukan agar bisa menjalani proses hukum lanjutan atas dugaan korupsi yang melilitnya. ”Do,akan agar tersangka berhasil ditangkap, sehingga proses hukumnya dapat dilanjutkan, “pintahnya. .(KS-05)
COMMENTS