Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mengaku prihatin atas kasus video mesum yang diduga diperankan pelajar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mengaku prihatin atas kasus video mesum yang diduga diperankan pelajar. Faktor penyebab munculnya kasus itu dinilai karena adanya krisis moral dan akhlak disegala aspek kehidupan, terutama dibidang pendidikan. Para orang tua dan pendidik juga dianggap belum mempunyai perhatian serius terhadap masalah tersebut.
“Orang tua sekarang lebih mengeluh kalau ayam mereka hilang dan tidak pulang ke rumah. Tetapi kalau anak perempuannya tidak pulang, mereka sama sekali tidak resah dan gelisah,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bima, H. Bahnan M. Ali, Sabtu (22/8).
Menurutnya, masyarakat Bima saat ini telah kehilangan banyak nilai budaya dan falsafah yang selama ini menjadi sendi kehidupan. Misalnya, falsafah Maja Labo Dahu (memiliki rasa malu dan takut) yang dulu dianut kini hanya tinggal sejarah karena terkikis oleh jaman. “Masyarakat tak merasa malu dan takut lagi sekarang untuk berbuat dosa. Seakan itu tidak tabu lagi,” ujarnya.
Diakuinya, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, persoalan moral dan akhlak merupakan hal utama yang mesti diperhatikan. Sebab tegaknya suatu umat tergantung dari moral dan akhlak manusia. Apabila keduanya hancur, maka dipastikan bangsa dan Negara akan hancur pula. Karena itu, pembangunan infrasturktur dan teknologi harus berbanding lurus dengan moral manusia.
Faktor lain yang menjadi penyebab hal itu terjadi menurutnya, adalah kurangnya nilai-nilai keteladanan dari pemimpin, guru dan orang tua. Keteladanan yang tercermin akan mampu membangun tatanan masyarakat yang lebih baik. Sebaliknya, bila tidak ada keteladanan mereka maka tak ada lagi yang menjadi panutan dan contoh generasi muda.
“Ini lah yang mendorong kami turun ke 18 kecamatan tidak lagi dengan konsep dakwah ceramah, tetapi lebih memperbanyak dzikir, do’a dan dialog keagamaan. Tujuannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” tuturnya.
Dari hasil kunjungan itu lanjutnya, juga mendapatkan masukan agar pendidikan agama menyangkut moral dan akhlak menjadi mata pelajaran khusus untuk diajarkan kepada siswa. Atas usulan itu, pihaknya mendorong kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait agar menambah jam belajar pendidikan agama pada sekolah umum, dari dua jam menjadi empat jam. (KS-13)
“Orang tua sekarang lebih mengeluh kalau ayam mereka hilang dan tidak pulang ke rumah. Tetapi kalau anak perempuannya tidak pulang, mereka sama sekali tidak resah dan gelisah,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bima, H. Bahnan M. Ali, Sabtu (22/8).
Menurutnya, masyarakat Bima saat ini telah kehilangan banyak nilai budaya dan falsafah yang selama ini menjadi sendi kehidupan. Misalnya, falsafah Maja Labo Dahu (memiliki rasa malu dan takut) yang dulu dianut kini hanya tinggal sejarah karena terkikis oleh jaman. “Masyarakat tak merasa malu dan takut lagi sekarang untuk berbuat dosa. Seakan itu tidak tabu lagi,” ujarnya.
Diakuinya, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, persoalan moral dan akhlak merupakan hal utama yang mesti diperhatikan. Sebab tegaknya suatu umat tergantung dari moral dan akhlak manusia. Apabila keduanya hancur, maka dipastikan bangsa dan Negara akan hancur pula. Karena itu, pembangunan infrasturktur dan teknologi harus berbanding lurus dengan moral manusia.
Faktor lain yang menjadi penyebab hal itu terjadi menurutnya, adalah kurangnya nilai-nilai keteladanan dari pemimpin, guru dan orang tua. Keteladanan yang tercermin akan mampu membangun tatanan masyarakat yang lebih baik. Sebaliknya, bila tidak ada keteladanan mereka maka tak ada lagi yang menjadi panutan dan contoh generasi muda.
“Ini lah yang mendorong kami turun ke 18 kecamatan tidak lagi dengan konsep dakwah ceramah, tetapi lebih memperbanyak dzikir, do’a dan dialog keagamaan. Tujuannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” tuturnya.
Dari hasil kunjungan itu lanjutnya, juga mendapatkan masukan agar pendidikan agama menyangkut moral dan akhlak menjadi mata pelajaran khusus untuk diajarkan kepada siswa. Atas usulan itu, pihaknya mendorong kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait agar menambah jam belajar pendidikan agama pada sekolah umum, dari dua jam menjadi empat jam. (KS-13)
COMMENTS