Belakangan ini, kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan di Wilayah Hukum Polres Bima kota kerap kali terjadi.
Belakangan ini, kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan di Wilayah Hukum Polres Bima kota kerap kali terjadi. Untuk menangani persoalan itu, Penyidik PPA Sat Reskrim harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan semua kasus tersebut.
Sejak awal bulan Januari hingga bulan Juli 2014 lalu, PPA menangani sebanyak 24 kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan. Kasus dugaan pemerkosaan tujuh kasus dan pencabulan 13 kasus. ”Namun untuk kasus dugaan pemerkosaan, PPA saat ini sudah menyelesaikan lima kasus sehingga tinggal dua kasus lagi. Insaallah, sissanya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini, ”beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan Kamis (14/8) pagi.
Sedangkan untuk kasus dugaan pencabulan lanjutnya, PPA menangani sebanyak 13 kasus. Namun, hingga saat ini sudah ada dua kasus yang masih dalam proses penyelesaiannya. Artinya, masih ada 11 kasus pencabulan lagi yang akan diproses dan diselesaikan sebelum akhir tahun ini.”Insya Allah, sebelum akhir tahun kami akan menyelesaikan semua kasus dugaan pencabulan ini,”janjinya.
Dalam penanganan penyelesaian kasus seperti ini, tentu tahapan-tahapan proses hukumnya harus dilalui. Misalnya berkas kasus tersebut dikirim tahap satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, selama 14 hari kedepan pihaknya harus menunggu Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas itu.”Syukur, kalau misalnya berkas tersebut langsung di P21 oleh Jaksa peneliti. Kalau Jaksa peneliti lakukan P19, ya kami sesuai perintah Undang-undang harus melengkapi berkas tersebut dan mengirimkannya kembali ke Kejaksaan untuk diteliti kembali,”jelasnya.
Ia berharap, penanganan sejumlah kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan diselesaikan secepatnya. Agar tidak ada lagi tunggakan kasus tersebut pada tahun 2015 mendatang. ”Semoga kasus ini tidak ada halangan dalamproses penyelesaiannya,”harapnya.(KS-05)
Sejak awal bulan Januari hingga bulan Juli 2014 lalu, PPA menangani sebanyak 24 kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan. Kasus dugaan pemerkosaan tujuh kasus dan pencabulan 13 kasus. ”Namun untuk kasus dugaan pemerkosaan, PPA saat ini sudah menyelesaikan lima kasus sehingga tinggal dua kasus lagi. Insaallah, sissanya akan diselesaikan dalam waktu dekat ini, ”beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu. Didik Harianto, SH saat ditemui wartawan Kamis (14/8) pagi.
Sedangkan untuk kasus dugaan pencabulan lanjutnya, PPA menangani sebanyak 13 kasus. Namun, hingga saat ini sudah ada dua kasus yang masih dalam proses penyelesaiannya. Artinya, masih ada 11 kasus pencabulan lagi yang akan diproses dan diselesaikan sebelum akhir tahun ini.”Insya Allah, sebelum akhir tahun kami akan menyelesaikan semua kasus dugaan pencabulan ini,”janjinya.
Dalam penanganan penyelesaian kasus seperti ini, tentu tahapan-tahapan proses hukumnya harus dilalui. Misalnya berkas kasus tersebut dikirim tahap satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, selama 14 hari kedepan pihaknya harus menunggu Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas itu.”Syukur, kalau misalnya berkas tersebut langsung di P21 oleh Jaksa peneliti. Kalau Jaksa peneliti lakukan P19, ya kami sesuai perintah Undang-undang harus melengkapi berkas tersebut dan mengirimkannya kembali ke Kejaksaan untuk diteliti kembali,”jelasnya.
Ia berharap, penanganan sejumlah kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan diselesaikan secepatnya. Agar tidak ada lagi tunggakan kasus tersebut pada tahun 2015 mendatang. ”Semoga kasus ini tidak ada halangan dalamproses penyelesaiannya,”harapnya.(KS-05)
COMMENTS