Kegiatan pencurian ikan (illegal fishing) yang merugikan nelayan tradisional sering terjadi di pulau Sangeang Kecamatan Wera.
Kegiatan pencurian ikan (illegal fishing) yang merugikan nelayan tradisional sering terjadi di pulau Sangeang Kecamatan Wera. Praktek ilegal seperti penggunaan pukat harimau, bom ikan dan meracuni ikan kerap dilakukan oleh sejumlah nelayan dari luar pulau tersebut. Praktek seperti sudah berlangsung lama, tapi belum juga disikapi oleh pihak terkait yang memiliki tugas untuk mengawasi wilayah perairan laut di pulau tersebut.
Menurut beberapa nelayan tradisional sangeang, kehadiran nelayan dari Sulawesi sangat menganggu dan merugikan nelayan setempat. Penguasaan perairan pulau sangiang saat ini, didominasi nelayan pendatang dengan penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan. ”Seharusnya pihak terkait intens melakukan razia dan penyergapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat harimau itu,” kata Ketua Kelompok nelayan tradisional Desa Sangiang M. Guntur belum lama ini.
Nelayan local lainnya M. Said Huruma, mengaku seringkali nelayan pendatang terlibat konflik dengan nelayan lokal. Bahkan beberapa kali pernah menghancurkan pukat harimau milik nelayan pendatang karena memasuki area pemancingan. ”Mestinya praktek ilegal semacam ini mendapat perhatian dari pihak yang berwajib. Karena sangat merugikan kami sebagai nelayan yang menggunakan alat pancing biasa,” pintahnya.
Katanya, jika tidak ditangani secara serius. Dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara nelayan lokal dan nelayan pendatang. Sebab, nelayan local merasa tidak dihargai oleh n nelayan pendatang. ”Kegiatan ilegal fishing ini, tentu menimbulkan kerugian dan dampak negatif yang teramat besar, kerusakan terumbu karangpun kemungkinan besar akan terjadi,” ujarnya.
Secara terpisah Kabid Bina Lingkungan dan Konservasi DKP Kabupaten Bima, Ali Mahdin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, mengaku hal seperti itu sudah menjadi kebiasaan nelayan dari luar Bima. Tapi bukan hanya diperaoran Sangiang, melainkan juga di Langgudu dan sejumlah perairan lainnya. Namun, kedatangan nelayan tersebut telah mengantongi ijin dari daerah asalnya. Setelah tiba di Bima, nelayan itu mendatangi pangakalan pendaratan iklan (PPI) untuk mengurus ijin. ”Untuk jenis kapal 15 GT kebawah, mereka meminta ijin ke PPI. Jika diatas itu, maka menjadi kewenangan syahbandar,” jelasnya.
Kedatangan nelayan luar Bima lanjut ali, dengan alasan untuk aktifitas laut dan mencari ikan. Namun, akan berbeda ceritanya jika cara mereka mencari ikan meski memiliki ijin, tapi menggunakan bom ikan dan pukat harimau. Karena, penggunaan alat seperti itu dilarang.”Cara itu jelas salah dan melanggar hukum. Jika memang itu yang dilakukan sesuai laporan warga, kami akan menindak tegas,” janjinya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim patroli yang terdiri dari Pol Air, Babinsa, Polsek dan TNI Angkatan Laut akan segera ke perairan Sangeang Wera. ”Kita akan koordinasi dengan tim dan secepatnya melakukan patroli untuk menangkap para nelayan itu,” tegasnya. (KS-05)
Menurut beberapa nelayan tradisional sangeang, kehadiran nelayan dari Sulawesi sangat menganggu dan merugikan nelayan setempat. Penguasaan perairan pulau sangiang saat ini, didominasi nelayan pendatang dengan penggunaan alat tangkap yang melanggar aturan. ”Seharusnya pihak terkait intens melakukan razia dan penyergapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat harimau itu,” kata Ketua Kelompok nelayan tradisional Desa Sangiang M. Guntur belum lama ini.
Nelayan local lainnya M. Said Huruma, mengaku seringkali nelayan pendatang terlibat konflik dengan nelayan lokal. Bahkan beberapa kali pernah menghancurkan pukat harimau milik nelayan pendatang karena memasuki area pemancingan. ”Mestinya praktek ilegal semacam ini mendapat perhatian dari pihak yang berwajib. Karena sangat merugikan kami sebagai nelayan yang menggunakan alat pancing biasa,” pintahnya.
Katanya, jika tidak ditangani secara serius. Dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara nelayan lokal dan nelayan pendatang. Sebab, nelayan local merasa tidak dihargai oleh n nelayan pendatang. ”Kegiatan ilegal fishing ini, tentu menimbulkan kerugian dan dampak negatif yang teramat besar, kerusakan terumbu karangpun kemungkinan besar akan terjadi,” ujarnya.
Secara terpisah Kabid Bina Lingkungan dan Konservasi DKP Kabupaten Bima, Ali Mahdin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, mengaku hal seperti itu sudah menjadi kebiasaan nelayan dari luar Bima. Tapi bukan hanya diperaoran Sangiang, melainkan juga di Langgudu dan sejumlah perairan lainnya. Namun, kedatangan nelayan tersebut telah mengantongi ijin dari daerah asalnya. Setelah tiba di Bima, nelayan itu mendatangi pangakalan pendaratan iklan (PPI) untuk mengurus ijin. ”Untuk jenis kapal 15 GT kebawah, mereka meminta ijin ke PPI. Jika diatas itu, maka menjadi kewenangan syahbandar,” jelasnya.
Kedatangan nelayan luar Bima lanjut ali, dengan alasan untuk aktifitas laut dan mencari ikan. Namun, akan berbeda ceritanya jika cara mereka mencari ikan meski memiliki ijin, tapi menggunakan bom ikan dan pukat harimau. Karena, penggunaan alat seperti itu dilarang.”Cara itu jelas salah dan melanggar hukum. Jika memang itu yang dilakukan sesuai laporan warga, kami akan menindak tegas,” janjinya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama tim patroli yang terdiri dari Pol Air, Babinsa, Polsek dan TNI Angkatan Laut akan segera ke perairan Sangeang Wera. ”Kita akan koordinasi dengan tim dan secepatnya melakukan patroli untuk menangkap para nelayan itu,” tegasnya. (KS-05)
COMMENTS