Dugaan perselingkuhan Kepala SDN Runggu Kecamatan Belo, Subhan, S.Pd dengan salah seorang guru di salah satu SDN di Kecamatan Palibelo
Dugaan perselingkuhan Kepala SDN Runggu Kecamatan Belo, Subhan, S.Pd dengan salah seorang guru di salah satu SDN di Kecamatan Palibelo, sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya, kasus dugaan perselingkuhan, perjudian dan manipulasi data Kategori Dua (K2) oleh oknum kasek itu, secara tertulis sudah dilaporkan Siti Aswad, S.Sos kepada Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd Selasa (2/9). Laporan itu ditandatangani di atas matereienam ribu.
Siti Aswad pada koran ini Selasa (2/9) di Kantor Bupati Bima, mengaku kedatanganya di Kantor Bupati untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan, manipulasi data K2 dan perjudian kasek SDN Runggu. Laporan itu dilakukan, mengingat keberadaan oknum Kasek itu merupakan PNS. Jadi, beberapa dugaan itu tidak semestinya dilakukan. Namun, jika pihak Pemkab Bima melalui dinas terkait masih mempertahankan oknum itu, berarti sama halnya Pemkab Bima “membiarkan” dugaan tidak terpuji oknum Kasek tersebut. “Perbuatan Kasek itu sudah merusak citra dunia pendidikan. Karenanya, Bupati harus segera mengambil sikap dengan mencopot oknum itu drai jabatanya,” kata Aswad.
Pada kesempatan yang sama, suami St Aswad yakni Ibrahim, S.Pd menyampaikan, laporan tertulis perihal dugaan yang dilakukan oknum Kasek itu sudah disampaikan kepada Bupati Bima, tembusan Dikpora, BKD dan DPRD Kabupaten Bima. “Saat saya menyampaikan tembusan laporan ini di kantor Dikpora, Kabid KPMP Dikpora, H.Asrarudin menawarkan kepada istri saya (St. Aswad) untuk ditempatkan kembali sebagai guru sukarela pada SDN yang dipimpin Subhan,” ujarnya mengutip tawaran H. Asrarudin.
Tawaran H.David (sapaan akrabnya) pun diterima baik suami Aswad, asalkan tawaran itu benar-benar dipenuhi. Sebab, pemecatan terhadap istrinya oleh Subhan dilakukan secara speihak. “Saya terima-terima saja tawaran itu, karena jauh sebelumnya kami ingin mencari alasan s ebenarnya dibalik pemecatan tersebut,” tandasnya.
Kepada BKD M. Antonius saat dimintai komentarnya terkait surat laporan secara tertulis itu, tidak berada ditempat. Namun pada wartawan ini salah seorang stafnya yang membidangi dugaan amoral PNS dan manipulasi data K2, mengaku kasus yang dilakukan Subhan sudah tidak bisa dimaafkan. Apabila, terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimuat media ini sebelumnya. Maka, kasek itu akan diberi sanksi tegas sesuai pelanggaranya. “Kasus ini akan segera kami selidiki. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi Bupati untuk dilanjutkan. Meski demikian, kami akan segera memanggil Subhan untuk klarifikasi,” janjinya. (KS-04)
Siti Aswad pada koran ini Selasa (2/9) di Kantor Bupati Bima, mengaku kedatanganya di Kantor Bupati untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan, manipulasi data K2 dan perjudian kasek SDN Runggu. Laporan itu dilakukan, mengingat keberadaan oknum Kasek itu merupakan PNS. Jadi, beberapa dugaan itu tidak semestinya dilakukan. Namun, jika pihak Pemkab Bima melalui dinas terkait masih mempertahankan oknum itu, berarti sama halnya Pemkab Bima “membiarkan” dugaan tidak terpuji oknum Kasek tersebut. “Perbuatan Kasek itu sudah merusak citra dunia pendidikan. Karenanya, Bupati harus segera mengambil sikap dengan mencopot oknum itu drai jabatanya,” kata Aswad.
Pada kesempatan yang sama, suami St Aswad yakni Ibrahim, S.Pd menyampaikan, laporan tertulis perihal dugaan yang dilakukan oknum Kasek itu sudah disampaikan kepada Bupati Bima, tembusan Dikpora, BKD dan DPRD Kabupaten Bima. “Saat saya menyampaikan tembusan laporan ini di kantor Dikpora, Kabid KPMP Dikpora, H.Asrarudin menawarkan kepada istri saya (St. Aswad) untuk ditempatkan kembali sebagai guru sukarela pada SDN yang dipimpin Subhan,” ujarnya mengutip tawaran H. Asrarudin.
Tawaran H.David (sapaan akrabnya) pun diterima baik suami Aswad, asalkan tawaran itu benar-benar dipenuhi. Sebab, pemecatan terhadap istrinya oleh Subhan dilakukan secara speihak. “Saya terima-terima saja tawaran itu, karena jauh sebelumnya kami ingin mencari alasan s ebenarnya dibalik pemecatan tersebut,” tandasnya.
Kepada BKD M. Antonius saat dimintai komentarnya terkait surat laporan secara tertulis itu, tidak berada ditempat. Namun pada wartawan ini salah seorang stafnya yang membidangi dugaan amoral PNS dan manipulasi data K2, mengaku kasus yang dilakukan Subhan sudah tidak bisa dimaafkan. Apabila, terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimuat media ini sebelumnya. Maka, kasek itu akan diberi sanksi tegas sesuai pelanggaranya. “Kasus ini akan segera kami selidiki. Tapi, kami masih menunggu rekomendasi Bupati untuk dilanjutkan. Meski demikian, kami akan segera memanggil Subhan untuk klarifikasi,” janjinya. (KS-04)
COMMENTS