Skandal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek Dermaga di Desa Karampi Kecamatan Langgudu senilai Rp. 1,2 Miliar dan tambatan perahu di Desa Sido
Skandal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek Dermaga di Desa Karampi Kecamatan Langgudu senilai Rp. 1,2 Miliar dan tambatan perahu di Desa Sido Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima senilai Rp. 392 Juta tahun 2012, menjadi perioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi mengungkapkan, pasca staf dan Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima yang sebelumnya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, kembali Jaksa memanggil empat orang Pejabat Kantor setempat untuk diperiksa sebagai saksi.”Empat orang saksi yang kami periksa ini yakni, Kabid Darat Suaeb S. Sos, Bendahara Pembayaran Nilawati Amd, Kasubag Keuangan Fitri, SE dan Kabid Program Arif Rahman,”sebutnya.
Keempat orang ini diperiksa lanjutnya, karena ada kaitannya dengan jabatan yang diemban. Suaeb diperiksa sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Nilawati sebagai bendahara, Fitri diperiksa sebagai penanggungjawab keuangan dan Arif Rahman diperiksa sebagai pejabat program yang berkaitan dengan, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai rencana dengan realisasi program atau belum.”Keempatnya menjalani pemeriksaan secara terpisah dan bergiliran. Namun yang paling lama menjalani pemeriksaan yakni Kabid Darat dan Bendahara pengeluaran anggaran,”bebernya.
Sesuai dengan waktu pekerjaan, proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja, hingga kemarin pihaknya baru sebatas melakukan wawancara dalam kaitan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Sehingga, belum resmi untuk masuk ke tahap penyelidikan.”Wawancara tersebut dilakukan, karena anggaran kedua proyek sudah cair seratus persen,”tuturnya.
Proyek ini katanya, sekitar awal 2014 pernah menjadi prioritasnya. Hanya saja, permintaan klarifikasi kemudian terhenti lantaran proyek tersebut masih dalam proses addendum. Selain adanya dugaan mark up anggaran, proyek ini juga menjadi perhatian karena Bidang yang menangani bukan bidang Laut melainkan Bidang Darat.”Seharusnya, tambatan perahu ini ditangani oleh Bidang Laut, bukan darat,”katanya.(KS-05)
Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (19/9) pagi mengungkapkan, pasca staf dan Pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima yang sebelumnya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, kembali Jaksa memanggil empat orang Pejabat Kantor setempat untuk diperiksa sebagai saksi.”Empat orang saksi yang kami periksa ini yakni, Kabid Darat Suaeb S. Sos, Bendahara Pembayaran Nilawati Amd, Kasubag Keuangan Fitri, SE dan Kabid Program Arif Rahman,”sebutnya.
Keempat orang ini diperiksa lanjutnya, karena ada kaitannya dengan jabatan yang diemban. Suaeb diperiksa sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Nilawati sebagai bendahara, Fitri diperiksa sebagai penanggungjawab keuangan dan Arif Rahman diperiksa sebagai pejabat program yang berkaitan dengan, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai rencana dengan realisasi program atau belum.”Keempatnya menjalani pemeriksaan secara terpisah dan bergiliran. Namun yang paling lama menjalani pemeriksaan yakni Kabid Darat dan Bendahara pengeluaran anggaran,”bebernya.
Sesuai dengan waktu pekerjaan, proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja, hingga kemarin pihaknya baru sebatas melakukan wawancara dalam kaitan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Sehingga, belum resmi untuk masuk ke tahap penyelidikan.”Wawancara tersebut dilakukan, karena anggaran kedua proyek sudah cair seratus persen,”tuturnya.
Proyek ini katanya, sekitar awal 2014 pernah menjadi prioritasnya. Hanya saja, permintaan klarifikasi kemudian terhenti lantaran proyek tersebut masih dalam proses addendum. Selain adanya dugaan mark up anggaran, proyek ini juga menjadi perhatian karena Bidang yang menangani bukan bidang Laut melainkan Bidang Darat.”Seharusnya, tambatan perahu ini ditangani oleh Bidang Laut, bukan darat,”katanya.(KS-05)
COMMENTS