Setelah menjadi buronan selama sepekan lamanya, pelaku penculikan dua orang Siswi SDN Kota Bima beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk.
Setelah menjadi buronan selama sepekan lamanya, pelaku penculikan dua orang Siswi SDN Kota Bima beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk. Namun saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha melawan. Tak mau buron itu lolos, Polisi terpaksa menghadiahkan pelaku dengan tima panas pada kaki kiri.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktoriansyah, S. Ik mengungkapkan, pelaku berinisial I (28) warga Desa Teke Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini dibekuk Tim Buru Sergab (Buser) pada Selasa (2/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Wilayah Kecamatan Woha.”Setelah sepekan lamanya pelaku diburu dan diintai, pelaku berhasil kami bekuk,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat ini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Saat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota. Namun, anggota yang bergerak cepat mampu melumpuhkan pelaku dengan tima panas.”Sebelum dilumpuhkan, kami memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi, pelaku tetap saja terus berlari dan akhirnya kami melepaskan tembakan ke arah pelaku,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, penculikan dilakukannya sebanyak dua kali. Penculikan pertama, dengan korban inisial P dan penculikan kedua dengan korban insial IC. Untuk penculikan terhadap korban P, dilakukannya pada hari Rabu (27/8) lalu saat korban pulang sekolah, sedangkan untuk korban IC penculikan dilakukan pada hari Sabtu (30/8) siang.”Setelah mengambil sepasang anting milik korban berinisial P, pelakupun meninggalkannya di kawasan Oi Fo’o tepatnya di TPA. Sedangkan korban inisial IC, diambil sepasang antingnya, mencium pipi bagian kanan dan sempat meraba kemaluan korban sehingga korban sempat menangis,” ujarnya mengutip pengakuan pelaku.
Modus penculikan yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura sebagai penjemput korban atas suruhan orang tua korban. Setelah berhasil mengelabui korban yang masih kecil itu, pelakupun membawa korban keliling Kota Bima bahkan sampai ke Pantai Kalaki lalu kembali ke kawasan Oi Fo’o.”Setelah pelaku mengambil semua perhiasan korban, pelaku tetap meninggalkannya tanpa menghiraukan,” tuturnya.
Selain pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa slip pegadaian. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pegadaian, agar bisa membuktikan hasil kejahatannya itu telah digadaikan.”Kami akan mengembangkan kasus ini, terkait apakah ada keterlibatan pihak lain yang bersama-sama pelaku menjalankan aksinya,” janjinya.
Saat ini, kasus yang meresahkan masyarakat itu tengah diproses. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 365 KUHAP Jo 80 ayat 1 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun.(KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktoriansyah, S. Ik mengungkapkan, pelaku berinisial I (28) warga Desa Teke Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini dibekuk Tim Buru Sergab (Buser) pada Selasa (2/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Wilayah Kecamatan Woha.”Setelah sepekan lamanya pelaku diburu dan diintai, pelaku berhasil kami bekuk,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat ini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Saat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota. Namun, anggota yang bergerak cepat mampu melumpuhkan pelaku dengan tima panas.”Sebelum dilumpuhkan, kami memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi, pelaku tetap saja terus berlari dan akhirnya kami melepaskan tembakan ke arah pelaku,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, penculikan dilakukannya sebanyak dua kali. Penculikan pertama, dengan korban inisial P dan penculikan kedua dengan korban insial IC. Untuk penculikan terhadap korban P, dilakukannya pada hari Rabu (27/8) lalu saat korban pulang sekolah, sedangkan untuk korban IC penculikan dilakukan pada hari Sabtu (30/8) siang.”Setelah mengambil sepasang anting milik korban berinisial P, pelakupun meninggalkannya di kawasan Oi Fo’o tepatnya di TPA. Sedangkan korban inisial IC, diambil sepasang antingnya, mencium pipi bagian kanan dan sempat meraba kemaluan korban sehingga korban sempat menangis,” ujarnya mengutip pengakuan pelaku.
Modus penculikan yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura sebagai penjemput korban atas suruhan orang tua korban. Setelah berhasil mengelabui korban yang masih kecil itu, pelakupun membawa korban keliling Kota Bima bahkan sampai ke Pantai Kalaki lalu kembali ke kawasan Oi Fo’o.”Setelah pelaku mengambil semua perhiasan korban, pelaku tetap meninggalkannya tanpa menghiraukan,” tuturnya.
Selain pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa slip pegadaian. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pegadaian, agar bisa membuktikan hasil kejahatannya itu telah digadaikan.”Kami akan mengembangkan kasus ini, terkait apakah ada keterlibatan pihak lain yang bersama-sama pelaku menjalankan aksinya,” janjinya.
Saat ini, kasus yang meresahkan masyarakat itu tengah diproses. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 365 KUHAP Jo 80 ayat 1 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas lima tahun.(KS-05)
COMMENTS