Mimpi besar Muhammad Aminurlah,SE alias Maman untuk duduk di kursi putar Ketua DPRD Kabupaten Bima Periode 2014-2019, akhirnya kandas ditengah jalan.
Mimpi besar Muhammad Aminurlah,SE alias Maman untuk duduk di kursi putar Ketua DPRD Kabupaten Bima Periode 2014-2019, akhirnya kandas ditengah jalan. Masalahnya, tanggal 27 Agustus 2014, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menganulir SK nomor 32 tentang Penetapan Maman sebagai Calon Ketua DPRD dimaksud. SK revisi DPP PAN tersebut jatuh ke tangan Murni Suciyati yang merupakan Caleg terpilih PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang juga isteri tercinta Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi,SE.
Benarkah SK penetapan Maman telah dianulir kembali oleh DPP PAN ?. Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Adi Mahyudi melalui Sekretaris DPD PAN Drs. M.Nasir saat menggelar jumpa pers Selasa kemarin mengatakan, sebelumnya PAN Kabupaten Bima telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN dengan nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/032/VIII/2014, tentang pengesahan saudara Muhammad Aminurlah, SE sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Bima dari PAN yang diterbitkan tanggal 19 Agustus lalu.
Namun Senin kemarin, DPD PAN kembali menerima SK dari DPP dengan nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/058/VIII/2014, tentang perubahan pengesahan saudaraku Muhammad Aminurlah, SE sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Bima dari PAN, menjadi Saudariku Murni Suciyanti. SK tersebut diterbitkan tanggal 27 Agustus lalu. “Kita sudah menerima SK perubahan itu, dan perubahan SK tersebut sudah kita lakukan rapat dan sosialisasi di tingkat DPD yang diperluas hingga ke PAC PAN untuk membahas masalah ini,” terangnya.
Diakuinya, bahwa SK yang diterima dari DPP itu, bagi pengurus di DPD sifatnya hanya menjalankan saja apa yang menjadi keputusan DPP. Bagaimana SK ini berubah, apa yang mendasari dan sebagainya, itu sudah menjadi ranah dan kebijakan dari DPP PAN. “ Setiap kader PAN yang ada di Kabupaten Bima, wajib tunduk atas keputusan itu. Dalam SK tidak dijelaskan apa alasan perubahan SK tersebut, karena kita hanya menerima SK saja, semua keputusan ada di DPP, kewajiban kita hanya mengirim nama nama calon,” tegasnya.
Dijelaskanya, bahwa semua mekanisme yang diatur dalam PO nomor 10 tahun 2014 surat edaran DPP PAN tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dari PAN, sudah dilaksanakan semua. “Kami sudah mengirim semua nama anggota dewan terpilih ke DPP dengan biodata lengkap, kemudian DPW merekomendasikan 1 nama ke DPP untuk ditetapka sebagai calon ketua DPRD Kabupaten Bima. Mengenai perubahan SK kami, tidak bisa jelaskan, karena itu ranahnya DPP,” jelasnya.
Bagaimana komentar Maman soal Revisi SK itu ? kepada Koran ini Maman mengaku akan menerima apapun yang menjadi keputusan partainya.“Sebagai kader yang baik, apapun keputusan partai akan saya terima,” ujarnya singkat.(KS-02/ADV).
Benarkah SK penetapan Maman telah dianulir kembali oleh DPP PAN ?. Ketua DPD PAN Kabupaten Bima, Adi Mahyudi melalui Sekretaris DPD PAN Drs. M.Nasir saat menggelar jumpa pers Selasa kemarin mengatakan, sebelumnya PAN Kabupaten Bima telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN dengan nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/032/VIII/2014, tentang pengesahan saudara Muhammad Aminurlah, SE sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Bima dari PAN yang diterbitkan tanggal 19 Agustus lalu.
Namun Senin kemarin, DPD PAN kembali menerima SK dari DPP dengan nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/058/VIII/2014, tentang perubahan pengesahan saudaraku Muhammad Aminurlah, SE sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Bima dari PAN, menjadi Saudariku Murni Suciyanti. SK tersebut diterbitkan tanggal 27 Agustus lalu. “Kita sudah menerima SK perubahan itu, dan perubahan SK tersebut sudah kita lakukan rapat dan sosialisasi di tingkat DPD yang diperluas hingga ke PAC PAN untuk membahas masalah ini,” terangnya.
Diakuinya, bahwa SK yang diterima dari DPP itu, bagi pengurus di DPD sifatnya hanya menjalankan saja apa yang menjadi keputusan DPP. Bagaimana SK ini berubah, apa yang mendasari dan sebagainya, itu sudah menjadi ranah dan kebijakan dari DPP PAN. “ Setiap kader PAN yang ada di Kabupaten Bima, wajib tunduk atas keputusan itu. Dalam SK tidak dijelaskan apa alasan perubahan SK tersebut, karena kita hanya menerima SK saja, semua keputusan ada di DPP, kewajiban kita hanya mengirim nama nama calon,” tegasnya.
Dijelaskanya, bahwa semua mekanisme yang diatur dalam PO nomor 10 tahun 2014 surat edaran DPP PAN tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dari PAN, sudah dilaksanakan semua. “Kami sudah mengirim semua nama anggota dewan terpilih ke DPP dengan biodata lengkap, kemudian DPW merekomendasikan 1 nama ke DPP untuk ditetapka sebagai calon ketua DPRD Kabupaten Bima. Mengenai perubahan SK kami, tidak bisa jelaskan, karena itu ranahnya DPP,” jelasnya.
Bagaimana komentar Maman soal Revisi SK itu ? kepada Koran ini Maman mengaku akan menerima apapun yang menjadi keputusan partainya.“Sebagai kader yang baik, apapun keputusan partai akan saya terima,” ujarnya singkat.(KS-02/ADV).
COMMENTS