Perkembangan berbagai usaha di Kota Bima belakangan ini kian pesat. Hal itu ikut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi
Perkembangan berbagai usaha di Kota Bima belakangan ini kian pesat. Hal itu ikut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi seperti yang diimpikan Pemerintah Kota Bima dalam visi mewujudkan kota jasa. Sayangnya, perkembangan tersebut tak seiring dengan perekrutan tenaga kerja yang memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah.
Banyak sektor usaha bidang niaga, cepat saji, supermarket maupun usaha rintisan pengusaha swasta yang enggan melaporkan perkembangan tenaga kerja kepada pemerintah. Fakta itu seperti diungkap Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM.
Namun, Muhidin tak menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang enggan melaporkan jumlah dan perkembangan tenaga kerjanya. Diakuinya, hanya ada beberapa perusahaan yang melaporkan kewajiban tersebut. Diantaranya, PT BNI 46 Cabang Bima, Bank Sinarmas Bima dan Barata Departemen Store.
“Khusus Barata hanya pada penerimaan tenaga kerja awal saja melaporkan. Perkembangan selanjutnya tidak pernah dilaporkan. Saya melihat banyak management perusahaan di Bima yang bandel,” jelas Muhidin yang didampingi Kabid Tenaga Kerja, Drs Ansor saat ditemui di kantor setempat, Senin.
Padahal ungkap Kadis, sesuai Kepres nomor 4 tahun 1980, setiap perusahaan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kondisi dan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan pada instansi terkait. Apalagi katanya, Pemkot Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 560/454/XII/2012 tentang wajib lapor lowongan kerja setiap perusahaan.
Dalam SE Walikota itu jelasnya, telah tertuang sejumlah kewajiban perusahaan, antara lain isinya, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada Wali Kota Bima melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk didalamnya melaporkan jenis pekerjaan dan lain sebagainya sebagai syarat.
Tetapi selama ini ungkapnya, jarang sekali ada perusahaan yang menaati SE Wali Kota bahkan Kepres tersebut. Meski diakuinya, sanksi yang ada di dua aturan itu, tidak terlalu berat dan berefek jera bagi perusahan. Namun perlu adanya kesadaran dari semua pemilik usaha. Hal itu dimaksudkan agar pihaknya dapat mendata jumlah karyawan yang ada, termasuk sudah sesuaikah dengan upah minimum yang telah ditentukan.
Ditanya soal pengawasan langsung pada setiap perusahaan, Muhidin mengaku, pengecekan lapangan selalu dilakukan. Hanya saja, para pengusaha mengaku tidak pernah menerima karyawan baru dan tidak pernah mengumumkan lowongan kerja baru. Padahal sepengetahuan pihaknya, beberapa perusahaan kerap menambah karyawan. (KS-13)
Banyak sektor usaha bidang niaga, cepat saji, supermarket maupun usaha rintisan pengusaha swasta yang enggan melaporkan perkembangan tenaga kerja kepada pemerintah. Fakta itu seperti diungkap Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima, Drs. H. Muhidin, MM.
Namun, Muhidin tak menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang enggan melaporkan jumlah dan perkembangan tenaga kerjanya. Diakuinya, hanya ada beberapa perusahaan yang melaporkan kewajiban tersebut. Diantaranya, PT BNI 46 Cabang Bima, Bank Sinarmas Bima dan Barata Departemen Store.
“Khusus Barata hanya pada penerimaan tenaga kerja awal saja melaporkan. Perkembangan selanjutnya tidak pernah dilaporkan. Saya melihat banyak management perusahaan di Bima yang bandel,” jelas Muhidin yang didampingi Kabid Tenaga Kerja, Drs Ansor saat ditemui di kantor setempat, Senin.
Padahal ungkap Kadis, sesuai Kepres nomor 4 tahun 1980, setiap perusahaan dalam bentuk apapun, wajib melaporkan kondisi dan lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan pada instansi terkait. Apalagi katanya, Pemkot Bima telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 560/454/XII/2012 tentang wajib lapor lowongan kerja setiap perusahaan.
Dalam SE Walikota itu jelasnya, telah tertuang sejumlah kewajiban perusahaan, antara lain isinya, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada Wali Kota Bima melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Termasuk didalamnya melaporkan jenis pekerjaan dan lain sebagainya sebagai syarat.
Tetapi selama ini ungkapnya, jarang sekali ada perusahaan yang menaati SE Wali Kota bahkan Kepres tersebut. Meski diakuinya, sanksi yang ada di dua aturan itu, tidak terlalu berat dan berefek jera bagi perusahan. Namun perlu adanya kesadaran dari semua pemilik usaha. Hal itu dimaksudkan agar pihaknya dapat mendata jumlah karyawan yang ada, termasuk sudah sesuaikah dengan upah minimum yang telah ditentukan.
Ditanya soal pengawasan langsung pada setiap perusahaan, Muhidin mengaku, pengecekan lapangan selalu dilakukan. Hanya saja, para pengusaha mengaku tidak pernah menerima karyawan baru dan tidak pernah mengumumkan lowongan kerja baru. Padahal sepengetahuan pihaknya, beberapa perusahaan kerap menambah karyawan. (KS-13)
COMMENTS