Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bima bekerjasama dengan Dinas Perhubungan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bima bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Propinsi NTB menggelar Sosialisasi penyususnan Daftar Informasi Publik, di Aula Pemerintah Kota Bima. Sosialisasi yang dihadiri oleh SKPD lingkup Pemerintah Kota Bima beserta Camat dan Lurah tersebut dibuka oleh Asisten I Kota Bima, Drs. M Farid, M.Si.
Walikota Bima dalam sambutannya yang dibacakan, Drs. M. Farid, M.Si mengatakan, UU KIP member jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat.
“UU KIP mewajibkan badan public untuk member dan membuka akses informasi kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas.Tidakada alasan bagi badan public untuk tidak melayani permintaan informasi yang menjadi milik publik. Sanksi pidana menanti, jika badan public tidak menjalankan amanat UU KIP”, tegasnya.
Dijelaskannya, PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik dalam hal ini Pemerintah Kota Bima.
Dengan terbentuknya PPID, Farid berharap akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dilingkup Pemerintah Kota Bima, "Dengan demikian saya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, agar dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisiensi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan", Harap Asisten I.
Saat ini Kota Bima sudah memenuhi kewajiban ini pada pertengahan tahun 2013 lalu. PPID di Kota Bima sudah terbentuk mulai dari level kota hingga PPID pada tingkat SKPD.Selama inipemerintah Kota Bima selalu membuka kran komunikasi yang luas dengan masyarakat. Pintu kantor dan rumah kepala daerah selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sehingga tidak ada sekat antara masyarakat dengan pemerintah, mulai dari level kepala daerah hingga RT/RW.
Berbagai aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun yang dimuat dari media massa, sehingga keluhan dan saran masyarakat selalu direspon dengan baik dengan cepat. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU KIP di Kota Bima ini semakin optimal.
Oleh karena itu katanya, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti bersama, karena melalui sosialisasi dan pembinaan ini, diharapkan semua pejabat pada setiap SKPD di lingkup Pemkot Bima, dapat memilah mana informasi yang bersifat rahasia, dan mana yang dapat dipublikasi. “Jika kita sudah menyusun daftar informasi publik, maka kita memiliki acuan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan bidang informasi”, jelas Farid.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Ir. M. Ilham, Kabid Kominfo Dinas Perhubungan Propinsi NTB mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang - undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri dalam negeri, Nomor : 35 tahun 2010. "Sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 peserta yakni PPID utama dan pembantu lingkup pemerintah Kota Bima." Ujar Ilham. (KS-13)
Walikota Bima dalam sambutannya yang dibacakan, Drs. M. Farid, M.Si mengatakan, UU KIP member jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat.
“UU KIP mewajibkan badan public untuk member dan membuka akses informasi kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas.Tidakada alasan bagi badan public untuk tidak melayani permintaan informasi yang menjadi milik publik. Sanksi pidana menanti, jika badan public tidak menjalankan amanat UU KIP”, tegasnya.
Dijelaskannya, PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik dalam hal ini Pemerintah Kota Bima.
Dengan terbentuknya PPID, Farid berharap akan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dilingkup Pemerintah Kota Bima, "Dengan demikian saya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, agar dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisiensi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan", Harap Asisten I.
Saat ini Kota Bima sudah memenuhi kewajiban ini pada pertengahan tahun 2013 lalu. PPID di Kota Bima sudah terbentuk mulai dari level kota hingga PPID pada tingkat SKPD.Selama inipemerintah Kota Bima selalu membuka kran komunikasi yang luas dengan masyarakat. Pintu kantor dan rumah kepala daerah selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, sehingga tidak ada sekat antara masyarakat dengan pemerintah, mulai dari level kepala daerah hingga RT/RW.
Berbagai aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun yang dimuat dari media massa, sehingga keluhan dan saran masyarakat selalu direspon dengan baik dengan cepat. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU KIP di Kota Bima ini semakin optimal.
Oleh karena itu katanya, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti bersama, karena melalui sosialisasi dan pembinaan ini, diharapkan semua pejabat pada setiap SKPD di lingkup Pemkot Bima, dapat memilah mana informasi yang bersifat rahasia, dan mana yang dapat dipublikasi. “Jika kita sudah menyusun daftar informasi publik, maka kita memiliki acuan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan bidang informasi”, jelas Farid.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Ir. M. Ilham, Kabid Kominfo Dinas Perhubungan Propinsi NTB mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai implementasi dari Undang - undang Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri dalam negeri, Nomor : 35 tahun 2010. "Sosialisasi ini diikuti sebanyak 30 peserta yakni PPID utama dan pembantu lingkup pemerintah Kota Bima." Ujar Ilham. (KS-13)
COMMENTS