Setelah menjalani proses Penyelidikan hingga dua Tahun lamanya, akhirnya kasus dugaan korupsi anggaran Rehap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di empat Sekolah
Setelah menjalani proses Penyelidikan hingga dua Tahun lamanya, akhirnya kasus dugaan korupsi anggaran Rehap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di empat Sekolah di Kecematan Langgudu, yang bersumber dari APBN Tahun 2012 lalu, naik statusnya ke Penyidikan.
Saat ini, berkas tahap satu kasus yang menyeret empat orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yakni inisial TM, J, M dan AA telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.”Berkas tahap satu kasus itu, kami kirim Jum’at lalu,”ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik saat ditemui wartawan di Kantornya Selasa (21/10) pagi.
Sekarang lanjut Kasat, berkas kasus tersebut tengah diteliti oleh Jaksa yang menanganinya. Selama 14 hari kedepan, pihaknya akan menunggu hasil dari penelitian berkas perkara kasus dugaan korupsi itu.”Hasilnya, kita akan lihat setelah 14 hari diteliti. Apakah berkas kasus itu di P19 atau langsung di P21,”tuturnya.
Kalau misalnya berkas kasus tersebut di P19 oleh Jaksa peneliti, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, pihaknya akan melengkapi apa yang kurang dalam berkas itu sesuai dengan petunjuk Jaksa dan mengirimnya kembali.”Tapi kalau berkas itu di P21, kita langsung akan menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti dikumen maupun ke empat tersangka itu,”jelasnya.
Ia sangat berharap, berkas tahap satu ke empat tersangka kasus dugaan korupsi itu, segera di P21 oleh Jaksa. Dengan cepat di P21-Nya kasus tersebut, pihaknya akan lebih focus untuk menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi lannya seperti kasus dugaan koripsi pengadaan Sampan Fiberglass.”Semoga langsung di P21 kan,”harapnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Indrawan Pranacitra, SH mengaku, telah menerima berkas tahap satu kasus tersebut dari Penyidik Polres Bima Kota untuk diteliti.”Berkasnya sedang kami pelajri dan diteliti,”ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memberikatahukan secara pasti, apakah berkas itu langsung di P-21 atau di P-19. Sebab, berkasnya masih dalam tahap penelitian. ”Waktunya masih banyak, kita lihat aja nanti,”katanya.(KS-05)
Saat ini, berkas tahap satu kasus yang menyeret empat orang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yakni inisial TM, J, M dan AA telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.”Berkas tahap satu kasus itu, kami kirim Jum’at lalu,”ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, SH S. Ik saat ditemui wartawan di Kantornya Selasa (21/10) pagi.
Sekarang lanjut Kasat, berkas kasus tersebut tengah diteliti oleh Jaksa yang menanganinya. Selama 14 hari kedepan, pihaknya akan menunggu hasil dari penelitian berkas perkara kasus dugaan korupsi itu.”Hasilnya, kita akan lihat setelah 14 hari diteliti. Apakah berkas kasus itu di P19 atau langsung di P21,”tuturnya.
Kalau misalnya berkas kasus tersebut di P19 oleh Jaksa peneliti, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, pihaknya akan melengkapi apa yang kurang dalam berkas itu sesuai dengan petunjuk Jaksa dan mengirimnya kembali.”Tapi kalau berkas itu di P21, kita langsung akan menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti dikumen maupun ke empat tersangka itu,”jelasnya.
Ia sangat berharap, berkas tahap satu ke empat tersangka kasus dugaan korupsi itu, segera di P21 oleh Jaksa. Dengan cepat di P21-Nya kasus tersebut, pihaknya akan lebih focus untuk menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi lannya seperti kasus dugaan koripsi pengadaan Sampan Fiberglass.”Semoga langsung di P21 kan,”harapnya.
Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Indrawan Pranacitra, SH mengaku, telah menerima berkas tahap satu kasus tersebut dari Penyidik Polres Bima Kota untuk diteliti.”Berkasnya sedang kami pelajri dan diteliti,”ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memberikatahukan secara pasti, apakah berkas itu langsung di P-21 atau di P-19. Sebab, berkasnya masih dalam tahap penelitian. ”Waktunya masih banyak, kita lihat aja nanti,”katanya.(KS-05)
COMMENTS